Menu

Mode Gelap
Polisi Korsel, Tetapkan Pelaut Migran Indonesia yang Meninggal Sebagai Korban Trafficking Istilah “Perseorangan” Dalam UU PPMI Dinilai Membingungkan, Harus Direvisi Layanan Visa PMI ke Turki Capai RP6,5 Juta, Garda Prabowo Ancam Demo VFS Global PM Thailand Janji ke Prabowo Percepat Pemulangan 500 WNI Korban Online Scam Garda Prabowo Ancam Demo Kemen P2MI: Buka Layanan PMI ke Arab Saudi, Tutup Penempatan Ilegal Ketum Aspataki, Saiful Mashud: Penempatan PRT ke Arab Saudi Itu Boleh, Tidak Melanggar Hukum

Berita

Syaifullah Yusuf: Keluarga Pekerja Migran Berhak Mendapatkan Bansos dari Pemerintah

badge-check


					Konpress Mensos Saifullah Yusuf dan Menteri P2MI Mukhtarudin | Sumber Antara Perbesar

Konpress Mensos Saifullah Yusuf dan Menteri P2MI Mukhtarudin | Sumber Antara

JAKARTA – Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf memastikan keluarga Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang memenuhi kriteria berhak menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Untuk itu Kemensos bekerja sama dengan lintas lembaga termasuk dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk memastikan perlindungan sosial bagi keluarga pekerja migran di dalam negeri.

Kemensos dan KP2MI terus menyempurnakan pendataan terkait jumlah dan sebaran keluarga PMI sebagai penerima manfaat, sehingga penyaluran bansos tepat sasaran.

Ia menegaskan, keluarga PMI yang berada di kelompok masyarakat rentan, termasuk lansia, penyandang disabilitas atau orang tua yang ditinggalkan di Tanah Air, dapat memperoleh bansos jika memenuhi syarat yang ditetapkan.

“Bansos itu diberikan kepada siapapun yang memenuhi kriteria, khususnya mereka yang masuk dalam desil 1 sampai 4 dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN),” kata Saifullah dalam konferensi pers di Jakarta, dilansir Antara, Senin, 3 November 2025.

Sampai triwulan 4  tahun 2025, Kemensos telah menyalurkan bansos kepada 390 ribu lebih Keluarga Penerima Manfaat (KPM) berupa: sembako murni bagi 8,6 juta lebih KPM, dan penerima ganda program keluarga harapan sekaligus sembako sekitar 9,6 juta KPM.

“Yang pasti, misalnya ada orang tua PMI yang ditinggal anaknya bekerja di luar negeri, lansia, atau penyandang disabilitas, mereka bisa menerima bansos selama masuk kategori yang memenuhi kriteria,” pungkasnya.

Desil adalah pembagian kelompok masyarakat berdasarkan tingkat kesejahteraan, dari yang paling miskin sampai paling sejahtera. Pemerintah telah membagi masyarakat ke dalam 10 desil. Desil 1 sangat miskin, desil 2 miskin, desil 3 hampir miskin, desil 4 rentan miskin, desil 5 pas-pasan, desil 6 sampai dengan 10 menengah keatas. Desil 6 sampai dengan 10 tidak menerima bansos.

Program Kemensos berdasarkan desil:

  1. Program Keluarga Harapan (PKH: Desil 1-4
  2. Program Sembako (BPNT) : Desil 1-5
  3. Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) Desil 1-5
  4. Asistensi Rehabilitasi Sosial (Atensi): Desil 1-5

 

Baca Lainnya

Polisi Korsel, Tetapkan Pelaut Migran Indonesia yang Meninggal Sebagai Korban Trafficking

6 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Istilah “Perseorangan” Dalam UU PPMI Dinilai Membingungkan, Harus Direvisi

6 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Layanan Visa PMI ke Turki Capai RP6,5 Juta, Garda Prabowo Ancam Demo VFS Global

5 Agustus 2026 - 16:01 WIB

PM Thailand Janji ke Prabowo Percepat Pemulangan 500 WNI Korban Online Scam

4 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Garda Prabowo Ancam Demo Kemen P2MI: Buka Layanan PMI ke Arab Saudi, Tutup Penempatan Ilegal

4 Agustus 2026 - 13:31 WIB

Trending di Berita