Menu

Mode Gelap
IOM Indonesia Akan Gelar Pelatihan Perekrutan Adil dan Etis untuk Organisasi Masyarakat Sipil Waketum Apjati Maria Ginting: Kritik Keras Lambannya Birokrasi Penempatan PMI Ketum Aspataki Saiful Mashud: Dorong Pemerintah Maksimalkan Skema Penempatan Perseorangan Tempatkan PRT ke Arab Saudi, Kementerian P2MI Jatuhkan Sanksi PT Setia Mulia Kridatama Tim Nusantara Raih Runner Up di Turnamen Bola Voli Super Dome Jeddah Arab Saudi Kementerian P2MI Cabut Izin Tiga Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Bekasi

Berita

Waketum SPMI-PP Kritik Program Baznas Fasilitasi Penerima Zakat untuk Magang ke Jepang

badge-check


					Waketum SPMI-PP Kritik Program Baznas Fasilitasi Penerima Zakat untuk Magang ke Jepang Perbesar

Wakil Ketua Umum (Waketum) Serikat Peduli Pekerja Migran Perisai Pancasila (SPMIPP) Nursalim mengkritik program Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang memagangkan Penerima Zakat (Mustahik) ke Jepang.

Menurutnya pilihan program magang ke Jepang tersebut cenderung pada Program Pelatihan Magang Teknis (PPMT) atau Technical Intern Training Program (TITP). Program ini sudah lama dikritik oleh dunia internasional karena sarat penindasan atau eksplitasi terhadap para pekerja migran.

“Lebih baik dialihkan pada skema yang lebih menguntungkan yaitu Pekerja Terampil Tertentu (PTT) atau Specified Skilled Worker (SSW),” ujarnya kepada wartawan (24/10/2015).

Mantan aktivis Migrant Institute Dompet Dhuafa ini menjelaskan ada perbedaan krusial antara program PPMT dengan PTT yaitu:

Pertama. Upah PTT itu setara dengan standar upah minimum regional pekerja Jepang, bahkan ada yang lebih tinggi.

“Sementera upah PPMT, itu lebih rendah dari standar upah minimum regional di Jepang. Sehingga dianggap sebagai sumber tenaga kerja murah dengan kedok pelatihan, ini kan perbudakan. Salah satu tujuan zakat itu membebaskan perbudakan, bukan menjerumuskan ke dalam perbudakan,” tegasnya.

Kedua. Status Ketenagakerjaan PTT berdasarkan kontrak kerja, memiliki perlindungan hak yang sama dengan pekerja asal Jepang itu sendiri. Termasuk hak pindah perusahaan dalam sektor yang sama.

“Sementara PPMT lebih fokus kepada pelatihan teknis, sehingga hak dan pelindungannya tidak sekuat pekerja pada program PPMT,” tegasnya

Oleh karenanya Nursalim berharap agar BAZNAS mengkaji ulang programnya tersebut. Niat baik BAZNAS memfasilitasi pada Mustahik ke Jepang harus diapresiasi dan didukung. Tetapi jangan sampai niat baik itu justeru menjerumuskan ke dalam jurang perbudakan.

Melansir laman resminya, BAZNAS akan memfasilitasi Mustahik (Penerima Zakat) dalam pembiayaan dan pembinaan pada pelatihan tahap pertama Program Magang ke Jepang. Sementara itu, pelatihan tahap kedua serta keberangkatan ke Jepang difasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan International Manpower Development Organization Japan (IM Japan).

Tujuan program ini adalah memperluas lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan Mustahik, sehingga diharapkan mereka dapat bertransformasi dari Mustahik menjadi Muzakki (Pemberi Zakat).

Persyaratannya yaitu:

  1. Seleksi Daerah: cek fisik, wawancara, kemampuan bahasa Jepang, kesehatan, dan matematika;
  2. Verifikasi berkas calon oleh Kemnaker;
  3. Verifikasi Baznas 4. Akad dan bimbingan teknis bagi yang lolos verifikasi Baznas;
  4. Pelatihan Tahap 1 (2 bulan 10 hari, dibiayai BAZNAS)
  5. Pelatihan Tahap 2 (2 bulan 10 hari, dibiayai Kemnaker dan IM Japan)
  6. Keberangkatan ke Jepang (dibiayai Kemnaker dan IM Japan)

Baca Lainnya

IOM Indonesia Akan Gelar Pelatihan Perekrutan Adil dan Etis untuk Organisasi Masyarakat Sipil

6 Februari 2026 - 21:37 WIB

Waketum Apjati Maria Ginting: Kritik Keras Lambannya Birokrasi Penempatan PMI

5 Februari 2026 - 10:03 WIB

Ketum Aspataki Saiful Mashud: Dorong Pemerintah Maksimalkan Skema Penempatan Perseorangan

4 Februari 2026 - 17:37 WIB

Tim Nusantara Raih Runner Up di Turnamen Bola Voli Super Dome Jeddah Arab Saudi

3 Februari 2026 - 14:29 WIB

Kementerian P2MI Cabut Izin Tiga Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Bekasi

2 Februari 2026 - 17:54 WIB

Trending di Berita