Menu

Mode Gelap
Terjebak di Kamboja: Kisah Pilu Elinda, PMI Bogor Kelaparan dan Ingin Bunuh Diri Hari Pelaut Sedunia 2026: Menjalankan Perdagangan Dunia, Menanggung Risiko, Menunggu Kepastian Hukum Agus Gia Apresiasi Konsuler KBRI Amman Pantau Kondisi PMI Sukabumi Korban Trafficking Beban Biaya Perawatan Rp1,3 Miliar, Nurlani Akhirnya Diselamatkan Solidaritas Buruh Lintas Negara Anggota DPR Cellica Nurrachadiana Desak Disnaker Karawang Cegah Penempatan Non Prosedural Indonesia-Jerman Teken LoI Peningkatan Kapasitas CPMI Sektor Kesehatan dan Teknologi Tinggi

Berita

Waketum SPMI-PP Kritik Program Baznas Fasilitasi Penerima Zakat untuk Magang ke Jepang

badge-check


					Waketum SPMI-PP Kritik Program Baznas Fasilitasi Penerima Zakat untuk Magang ke Jepang Perbesar

Wakil Ketua Umum (Waketum) Serikat Peduli Pekerja Migran Perisai Pancasila (SPMIPP) Nursalim mengkritik program Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang memagangkan Penerima Zakat (Mustahik) ke Jepang.

Menurutnya pilihan program magang ke Jepang tersebut cenderung pada Program Pelatihan Magang Teknis (PPMT) atau Technical Intern Training Program (TITP). Program ini sudah lama dikritik oleh dunia internasional karena sarat penindasan atau eksplitasi terhadap para pekerja migran.

“Lebih baik dialihkan pada skema yang lebih menguntungkan yaitu Pekerja Terampil Tertentu (PTT) atau Specified Skilled Worker (SSW),” ujarnya kepada wartawan (24/10/2015).

Mantan aktivis Migrant Institute Dompet Dhuafa ini menjelaskan ada perbedaan krusial antara program PPMT dengan PTT yaitu:

Pertama. Upah PTT itu setara dengan standar upah minimum regional pekerja Jepang, bahkan ada yang lebih tinggi.

“Sementera upah PPMT, itu lebih rendah dari standar upah minimum regional di Jepang. Sehingga dianggap sebagai sumber tenaga kerja murah dengan kedok pelatihan, ini kan perbudakan. Salah satu tujuan zakat itu membebaskan perbudakan, bukan menjerumuskan ke dalam perbudakan,” tegasnya.

Kedua. Status Ketenagakerjaan PTT berdasarkan kontrak kerja, memiliki perlindungan hak yang sama dengan pekerja asal Jepang itu sendiri. Termasuk hak pindah perusahaan dalam sektor yang sama.

“Sementara PPMT lebih fokus kepada pelatihan teknis, sehingga hak dan pelindungannya tidak sekuat pekerja pada program PPMT,” tegasnya

Oleh karenanya Nursalim berharap agar BAZNAS mengkaji ulang programnya tersebut. Niat baik BAZNAS memfasilitasi pada Mustahik ke Jepang harus diapresiasi dan didukung. Tetapi jangan sampai niat baik itu justeru menjerumuskan ke dalam jurang perbudakan.

Melansir laman resminya, BAZNAS akan memfasilitasi Mustahik (Penerima Zakat) dalam pembiayaan dan pembinaan pada pelatihan tahap pertama Program Magang ke Jepang. Sementara itu, pelatihan tahap kedua serta keberangkatan ke Jepang difasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan International Manpower Development Organization Japan (IM Japan).

Tujuan program ini adalah memperluas lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan Mustahik, sehingga diharapkan mereka dapat bertransformasi dari Mustahik menjadi Muzakki (Pemberi Zakat).

Persyaratannya yaitu:

  1. Seleksi Daerah: cek fisik, wawancara, kemampuan bahasa Jepang, kesehatan, dan matematika;
  2. Verifikasi berkas calon oleh Kemnaker;
  3. Verifikasi Baznas 4. Akad dan bimbingan teknis bagi yang lolos verifikasi Baznas;
  4. Pelatihan Tahap 1 (2 bulan 10 hari, dibiayai BAZNAS)
  5. Pelatihan Tahap 2 (2 bulan 10 hari, dibiayai Kemnaker dan IM Japan)
  6. Keberangkatan ke Jepang (dibiayai Kemnaker dan IM Japan)

Baca Lainnya

Terjebak di Kamboja: Kisah Pilu Elinda, PMI Bogor Kelaparan dan Ingin Bunuh Diri

23 Juni 2026 - 15:46 WIB

Hari Pelaut Sedunia 2026: Menjalankan Perdagangan Dunia, Menanggung Risiko, Menunggu Kepastian Hukum

23 Juni 2026 - 10:20 WIB

Agus Gia Apresiasi Konsuler KBRI Amman Pantau Kondisi PMI Sukabumi Korban Trafficking

22 Juni 2026 - 10:18 WIB

Beban Biaya Perawatan Rp1,3 Miliar, Nurlani Akhirnya Diselamatkan Solidaritas Buruh Lintas Negara

20 Juni 2026 - 17:38 WIB

Anggota DPR Cellica Nurrachadiana Desak Disnaker Karawang Cegah Penempatan Non Prosedural

19 Juni 2026 - 09:50 WIB

Trending di Berita