Menu

Mode Gelap
Pelaksanaan Amalan Sunnah Menghidupkan Suasana Idul Fitri Momen Kepulangan Muklas, Korban Perusahaan Penipuan Online Jarnas Anti TPPO dan PBM Akan Pulangkan PMI dari Kamboja Ketua Komisi 3 DPRD Karawang Akan Pulangkan PMI Dari Kamboja Pembangunan Masjid As-Sholihin Yokohama Jepang Capai 86% KUR Penempatan PMI: Solusi atau Kegagalan Kebijakan?

Collection

Penempatan Unprosedur: Kata Ketua PBM NTB Hamdianto, Pulang Satu Berangkat Seribu

badge-check


					Penempatan Unprosedur: Kata Ketua PBM NTB Hamdianto, Pulang Satu Berangkat Seribu Perbesar

Executive Committee (Exco) Persatuan Buruh Migran Nusa Tenggara Barat (PBM NTB) berhasil memperjuangkan pemulangan Ayul Safirah dari Arab Saudi pada 18 Oktober 2025 yang lalu. Ayul adalah Perempuan Pekerja Migran asal Sumbawa NTB yang mengalami masalah tidak boleh pulang setelah selesai kontrak dan penahanan gaji.

Hal ini disampaikan Hamdianto SH, usai menjemput Aul Safirah di Bandara Internasional Lombok bersama suaminya Syamsul Kadir. 

Hamdianto SH menjelaskan jika pemulangan tersebut sudah dikehendaki oleh suaminya Syamsul Kadir sejak setahun yang lalu. Pada saat istrinya baru finish kontrak dua tahun. 

“Kasus seperti ini banyak dialami Pekerja Migran asal NTB yang mayoritas bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga di Arab Saudi.” katanya

Diteruskan, Pekerja Migran asal NTB, banyak yang diberangkatkan oleh para sponsor secara ilegal atau unprosedur. Sehingga tidak heran jika pulang satu berangkat seribu. Karena hukum tidak bekerja. 

Menurut Syamsul Kadir, istrinya telah bekerja hampir tiga tahun. Tapi oleh agensinya tidak boleh pulang. Semestinya, istrinya bisa pulang setelah selesai kontraknya selama dua tahun. Oleh karenanya dia mengadukan agar masalah istrinya ditangani. Selain itu istrinya juga mengalami permasalahan gajinya selama 5 bulan tidak dibayar.

“Sekitar Rp 26 juta yang tidak dibayar,” ujarnya

Sebelumnya Syamsul mengaku sudah mengadukan kepada Ibu Icak sponsor yang merekutnya. Tetapi pengaduan tersebut tidak digubrisnya. Malah ia merasa seperti dipingpong. 

“Alasannya yang harus bertanggung jawab itu adalah Pak Akbar yang menjadi sponsor utama dari Jakarta,” jelasnya. 

Syamsul Kadir berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga istrinya dipulangkan dalam tempo yang tidak lama, 8 hari setelah pengaduan. 

Baca Lainnya

Pelaksanaan Amalan Sunnah Menghidupkan Suasana Idul Fitri

20 Maret 2026 - 22:21 WIB

Momen Kepulangan Muklas, Korban Perusahaan Penipuan Online

19 Maret 2026 - 22:24 WIB

Jarnas Anti TPPO dan PBM Akan Pulangkan PMI dari Kamboja

18 Maret 2026 - 22:07 WIB

Ketua Komisi 3 DPRD Karawang Akan Pulangkan PMI Dari Kamboja

17 Maret 2026 - 18:55 WIB

Pembangunan Masjid As-Sholihin Yokohama Jepang Capai 86%

16 Maret 2026 - 17:56 WIB

Trending di Berita