Jakarta – Serikat Pekerja Migran Indonesia (SPMI) mengambil langkah tegas dengan melaporkan manning agen PT Keluarga Samudera Indonesia (PT KSI) ke Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Mabes Polri.
Langkah hukum ini ditempuh karena PT KSI dinilai ingkar janji dan tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi pembayaran gaji dua orang Pelaut Awak Kapal Migran atau Anak Buah Kapal (ABK) yang telah disepakati bersama.
Ketua Umum SPMI, Sujarwo, S.H., melalui keterangan tertulisnya, menyatakan bahwa sebelumnya PT KSI telah menandatangani Surat Kesepakatan Bersama (SKB).
Dalam kesepakatan tersebut, pembayaran secara simbolis dijadwalkan berlangsung pada Senin, 2 November 2026, di Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) Ditjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan. Namun, rencana tersebut gagal dilaksanakan.
“Padahal, dalam SKB tersebut, PT KSI seharusnya sudah membayarkan hak-hak para Pelaut Migran yang telah ditempatkanya di kapal berbendera Cina yang beroperasi di Uruguay,” ujar Sujarwo.
Sebelumnya, dalam SKB yang gagal dieksekusi itu, disebutkan nominal sebesar USD 17.729 (Rp321 juta) dengan rincian: upah tertunggak sebesar USD 5.939 (Rp107.736.132), kompensasi sisa kontrak sebesar USD 10.792 (Rp195.771.736), dan uang jaminan sebesar USD 1.000 (Rp18.140.450).
Menyikapi hal ini, SPMI memohon agar Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri untuk mengambil 10 tindakan nyata, yakni:
- Menerima dan meregistrasi pengaduan resmi SPMI terkait dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan terhadap 9 (sembilan) ABK yang ditempatkan oleh PT KSI.
- Memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak manajemen PT KSI.
- Mendalami dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak sebelum berakhirnya masa kontrak.
- Menelusuri keterlambatan pembayaran hak-hak ABK dengan total tuntutan mencapai USD 80.284,86 (setara Rp1,4 miliar).
- Meminta pertanggungjawaban PT KSI atas pembayaran upah tertunggak dan hak sisa masa kontrak sesuai perjanjian kerja dan ketentuan hukum yang berlaku.
- Memastikan pengembalian seluruh dokumen pribadi milik para ABK apabila terbukti masih ditahan oleh PT KSI tanpa dasar hukum.
- Mendalami dugaan tidak dipenuhinya hak ABK yang sedang sakit dan membutuhkan pengobatan.
- Memeriksa adanya unsur tindak pidana apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti yang memenuhi unsur-unsur pidana.
- Berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta instansi terkait guna memastikan perlindungan dan pemenuhan hak ABK.
- Memberikan informasi perkembangan dan kepastian tindak lanjut atas pengaduan yang disampaikan SPMI.
SPMI Kritik Penanganan Kasus Pelaut Migran di Ditkapel Kemenhub
Selain melaporkan ke Polri, SPMI juga menyoroti proses penyelesaian kasus Pelaut Awak Kapal Migran oleh Ditkapel Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang dinilai kurang transparan. Kegagalan rencana pembayaran simbolis pada 2 November 2026 lalu dinilai tidak memberikan rasa keadilan maupun kepastian perlindungan bagi para Pelaut Migran.
SPMI menegaskan bahwa penanganan pengaduan tidak boleh berhenti pada proses administrasi, mediasi, atau sekadar penerbitan SKB. Proses ini harus bermuara pada pembayaran hak-hak para Pelaut Awak Kapal Migran secara nyata.
“Kami mempertanyakan sejauh mana keberpihakan dan perlindungan negara terhadap ABK ketika mereka menghadapi persoalan dengan perusahaan. Ditkapel sebagai otoritas yang ditunjuk negara seharusnya hadir memberikan perlindungan yang nyata, bukan justru membuat pelaut merasa dibohongi,” kritik Sujarwo.
Senada dengan hal tersebut, Ibnu Hibban, salah seorang Pelaut Awak Kapal Migran yang menjadi korban, mengaku awalnya optimistis dengan hasil mediasi di Ditkapel. Namun, kekecewaan muncul ketika waktu yang ditentukan berlalu tanpa hasil.
“Seharusnya, jika sudah disepakati tanggal dan bulannya, disepakati juga jamnya, sehingga ada kepastian pembayaran, ini kok tidak ada, kemudian sehari sebelumnya ketika kami tanyakan jamnya, satupun tidak ada yang menjawab,” keluh Ibnu dengan nada memelas.
Menutup pernyataannya, SPMI mendesak Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan untuk mengevaluasi penanganan pengaduan ini secara serius, transparan, dan objektif.
“Jangan hanya mendengar penjelasan dari perusahaan saja. Pastikan suara dan bukti yang disampaikan para Pelaut Awak Kapal Migran juga mendapatkan perhatian yang sama,” tegas Sujarwo.










