Menu ✖

Mode Gelap
Setelah Ratifikasi KILO 188: Siapa Otoritas Berwenang Melindungi Awak Kapal? Ketum SPMI, Sujarwo, Desak PT KSI Segera Penuhi Hak ABK yang Sedang Sakit Dugaan Penipuan, LPK Kitaro Insan Cendikia, Diburu oleh PMI, Dipolisikan oleh P3MI Pegiat Pekerja Migran Indonesia Tuntut Hukuman Terberat bagi Majikan Penyiksa PMI di Malaysia Yoga Prasetyo, Anak PRT Migran Indonesia Raih Beasiswa Doktor di University of Oxford Iming-Iming Gaji 30 Juta di Korsel, Rahmatulloh, Bongkar Iklan Yayasan Amanah Bahari Cemerlang

Berita

Ketum SPMI, Sujarwo, Desak PT KSI Segera Penuhi Hak ABK yang Sedang Sakit

badge-check


					Ketua Umum Serikat Pekerja Migran Indonesia (SPMI), Sujarwo (kedua kiri) beserta jajaran Perbesar

Ketua Umum Serikat Pekerja Migran Indonesia (SPMI), Sujarwo (kedua kiri) beserta jajaran

Jakarta — Ketua Umum Serikat Pekerja Migran Indonesia (SPMI), Sujarwo, mendesak PT Keluarga Samudera Indonesia (PT KSI) agar segera merespons dan memenuhi hak Awak Kapal Migran (ABK) atas nama Hendra Laksmana Putra, yang saat ini tengah terbaring sakit dan menjalani perawatan medis di RS Primaya Bekasi Utara.

Komunikasi Buntu, Hak Pekerja Terabaikan

Sujarwo menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi ABK tersebut yang telah berulang kali memohon agar sebagian haknya segera dicairkan demi biaya medis.

Namun, hingga kini, komunikasi yang dilayangkan kepada pihak manajemen, termasuk melalui Pak Rahmat dan Ibu Linda, diduga belum mendapat respons maupun kepastian yang memadai.

“Sangat disayangkan apabila seorang pekerja yang sedang sakit dan membutuhkan pertolongan medis justru harus menunggu tanpa kepastian. Kami meminta PT KSI menunjukkan tanggung jawab dan kepedulian nyata. Jangan sampai hak seorang ABK terabaikan di saat dirinya paling membutuhkan pertolongan,” tegas Sujarwo melalui keterangan tertulis, Sabtu (31/10/2026).

Ia mengingatkan, perusahaan wajib memandang ABK sebagai pekerja sah yang berhak atas pelindungan serta pemenuhan hak sesuai regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.

Empat Tuntutan Tegas SPMI kepada PT KSI

Menyikapi situasi darurat ini, SPMI secara tegas menuntut PT KSI untuk segera mengambil langkah konkret:

  1. Respons Cepat: Segera memberikan respons atas permohonan darurat dari ABK Migran yang sedang sakit.
  2. Pencairan Hak Medis: Mencairkan sebagian hak pekerja yang menjadi kewajiban perusahaan guna menunjang pembiayaan pengobatan.
  3. Kepastian Perlindungan: Memberikan kepastian tanggung jawab terkait perlindungan dan kesejahteraan kru kapal.
  4. Keterbukaan Komunikasi: Membuka jalur komunikasi aktif terhadap permohonan yang disampaikan oleh pekerja maupun pihak pendamping.

Tegaskan Ini Soal Hak, Bukan Belas Kasihan

Sujarwo menegaskan, SPMI tidak akan tinggal diam jika hak-hak dasar pekerja migran, khususnya para ABK, terus diabaikan tanpa kepastian hukum dan kemanusiaan.

“Ini bukan persoalan meminta belas kasihan, melainkan penegakan hak normatif. Ketika ABK Migran sakit, perusahaan wajib hadir dan bertanggung jawab. Jangan menunggu kondisi korban memburuk baru memberikan perhatian,” pungkasnya.

Di akhir keterangannya, SPMI memastikan akan terus mengawal kasus ini dan menempuh langkah-langkah hukum yang relevan apabila PT KSI gagal menunjukkan iktikad baik serta kepastian penyelesaian dalam waktu dekat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Keluarga Samudera Indonesia belum memberikan tanggapan.

Baca Lainnya

Dugaan Penipuan, LPK Kitaro Insan Cendikia, Diburu oleh PMI, Dipolisikan oleh P3MI

30 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Pegiat Pekerja Migran Indonesia Tuntut Hukuman Terberat bagi Majikan Penyiksa PMI di Malaysia

30 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Yoga Prasetyo, Anak PRT Migran Indonesia Raih Beasiswa Doktor di University of Oxford

29 Oktober 2026 - 11:33 WIB

Iming-Iming Gaji 30 Juta di Korsel, Rahmatulloh, Bongkar Iklan Yayasan Amanah Bahari Cemerlang

27 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Keluarga di Kampung Tak Ditemukan, Jenazah PMI Asal Karawang Terpaksa Dimakamkan di Pontianak

26 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Trending di Berita