Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Kitaro Insan Cendikia (KIC) dilaporkan oleh mitranya, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Fim Anugerah Perkasa, atas dugaan penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang.
Informasi ini dibenarkan oleh mantan stafnya, Monica (31, nama samaran), yang juga mengaku dirugikan lantaran tidak digaji selama tujuh bulan dengan total kerugian mencapai Rp18 juta.
Monica menjelaskan bahwa dirinya pernah dipanggil oleh Kanit 3 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKP Ferest Alfadino, untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Jumat, 28 November 2025.
“Melalui surat undangan bernomor B/7399/XI/RES.26/2025/Ditrekrimsus tertanggal 24 November 2025, saya dimintai keterangan oleh sejumlah penyelidik, yaitu Iptu Kevin Hotlandi, Brigadir Muh. Asyhari Romdon, dan Brigadir Dwi Suprayoga. Keterangan itu terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, serta pencucian uang,” katanya.
Ia menambahkan, keterangan tersebut dibutuhkan untuk menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/5437/VIII/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA bertanggal 4 Agustus 2025 atas nama pelapor Direktur PT Fim Anugerah Perkasa, Maradila Riyan Ekawati.
Lebih lanjut, Monica mengatakan bahwa sejak Juni 2025, LPK yang didirikan pada 2023 ini juga banyak dicari oleh para Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang mengaku tertipu puluhan juta rupiah untuk biaya penempatan kerja ke luar negeri, termasuk dirinya yang hak gajinya tak kunjung dibayarkan meski telah berupaya menagih.
“Saya sudah berupaya menagihnya, baik secara lisan maupun tertulis melalui aplikasi WhatsApp, namun sayangnya tidak pernah direspons,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Kamis (30/10/2026).
“Melalui pesan WhatsApp pula, banyak korban menanyakan keberadaan pasangan suami istri selaku pemilik dan direktur LPK KIC, baik secara offline maupun online, baik mereka yang mendaftar langsung maupun melalui P3MI yang menjadi mitra,” jelasnya.
Sementara itu, Rudi (nama samaran), salah satu korban LPK KIC asal Tuban, Jawa Timur, mengaku telah menyetor uang sebesar Rp11,4 juta dalam tiga tahap: setoran pertama pada Desember 2024, serta setoran kedua dan ketiga pada Februari 2025.
Rudi menjelaskan, pada transfer pertama dirinya belum mengikuti pelatihan, tetapi sudah mulai mengikutinya pada transfer kedua. Kendati demikian, ia mengaku tidak mengikuti pelatihan secara rutin, melainkan hanya sesekali saat mengurus berkas.
Selebihnya, ia diizinkan pulang ke Jawa Timur karena harus bekerja menafkahi keluarganya yang memiliki tujuh anak, sekaligus mencari pinjaman demi melunasi biaya CPMI atas permintaan Ibu Siti selaku pemilik LPK KIC. Sebagai imbalannya, jika cicilan dilunasi, pihak LPK menjanjikan kontrak kerja akan turun pada Maret 2025.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, kontrak kerja tersebut tidak pernah ada, begitu pula dengan janji pengembalian uang yang turut diingkari.
Aziz, korban asal Indramayu, mengaku telah membayar Rp25 juta sejak dua tahun lalu untuk biaya proses penempatan kerja ke Turki. Namun hingga saat ini, janji pengembalian uang tersebut belum juga menemui kejelasan.
Sementara itu, Ade (nama samaran), korban asal Tasikmalaya, mengalami kerugian sebesar Rp27 juta yang bahkan diperoleh dari berutang kepada rentenir.
Menurut Ade, bersamanya ada 30 orang peserta pelatihan yang menjadi korban. 26 diantaranya adalah laki-laki, sedangkan sisanya 4 peserta perempuan.
“Yang sangat disesalkan, justru sponsornya adalah oknum staf Disnaker Tasikmalaya. Seharusnya dia mengerti siapa pihak yang boleh menempatkan dan siapa yang tidak. Pengalaman ini menunjukkan bahwa staf Disnaker saja tidak paham jika LPK tidak memiliki kewenangan untuk menempatkan PMI ke luar negeri, melainkan hanya berwenang memberikan pelatihan,” pungkasnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Gedung LPK Kitaro Insan Cendikia yang semula berkantor di Jl. Raya Pulo Gebang No.7 RT 06/04, Kelurahan Ujung Menteng, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, kini tampak sepi tanpa aktivitas dengan pintu pagar terkunci. Petugas satuan pengamanan (satpam) setempat menjelaskan bahwa gedung tersebut kini telah menjadi kantor Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, namun ia tidak mengetahui sejak kapan perubahan itu terjadi karena baru bekerja beberapa hari lalu.









