Jakarta — Kegagalan dalam menjalankan reforma agraria secara menyeluruh dinilai menjadi akar dari berbagai persoalan struktural di Indonesia, mulai dari kemiskinan perdesaan, maraknya konflik tanah, hingga ancaman deindustrialisasi. Hal tersebut ditegaskan oleh Majelis Pakar Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Iwan Nurdin, saat menyoroti krusialnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria.
Iwan membandingkan kondisi Indonesia dan Filipina yang hingga kini dinilai belum secara konsisten menjalankan amanat konstitusi terkait reforma agraria. Dampaknya, kedua negara tersebut terus menghadapi kemiskinan perdesaan yang meluas serta tingginya angka pengiriman tenaga kerja atau Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri akibat minimnya ruang penghidupan di tanah air.
Kondisi ini berbanding terbalik dengan sejumlah negara tetangga seperti Thailand, Malaysia, Vietnam, hingga negara maju Asia lainnya seperti Korea Selatan, Jepang, Taiwan, dan China.
“Negara-negara yang telah menjalankan reforma agraria memiliki kestabilan ekonomi-politik yang sangat matang dari desa hingga kota, baik di sektor industri maupun pertaniannya,” ujar Iwan (15/09/2026).
Menurut Iwan, penundaan reforma agraria di Indonesia memicu fenomena sosial-ekonomi yang memprihatinkan, yakni penurunan kontribusi sektor pertanian yang terjadi secara bersamaan dengan deindustrialisasi.
“Biasanya, ketika terjadi penurunan di sektor industri, suatu negara melompat menjadi negara berbasis jasa atau keuangan. Di Indonesia tidak demikian. Kita tidak melompat naik, tapi juga tidak punya tempat untuk mundur karena struktur penguasaan agraria yang sangat tidak adil,” jelasnya.
Akibatnya, timbul sederet persoalan berantai:
- Penumpukan Tenaga Kerja Pedesaan: Desa memiliki kelebihan tenaga kerja produktif, namun perkembangan modal dan teknologi pertanian cenderung stagnan.
- Ketergantungan Impor Pangan: Produk pertanian lokal kalah bersaing di pasar nasional sehingga pasar dalam negeri terus digempur barang impor.
- Urbanisasi dan Migrasi Tanpa Arah: Warga desa yang kehilangan tanah terpaksa bermigrasi ke kota bahkan ke luar negeri tanpa perencanaan matang dan mengadu nasib di ruang-ruang sisa perkotaan.
- Maraknya Konflik Agraria: Ketimpangan kepemilikan tanah memicu sengketa yang makin meluas di berbagai daerah.
Iwan menekankan bahwa kehadiran RUU Reforma Agraria bukan sekadar perubahan regulasi biasa, melainkan langkah sejarah yang sangat penting untuk menata ulang fondasi ekonomi dan sosial republik ini.
Pandangan ini mendapat dukungan penuh dari organisasi pekerja migran. Ketua Umum Persatuan Buruh Migran, Anwar Ma’arif, mengaminkan analisis Majelis Pakar KPA tersebut. Menurut Anwar, fenomena tingginya arus migrasi tenaga kerja asal Indonesia ke luar negeri tidak bisa dilepaskan dari akar masalah di dalam negeri, yakni hilangnya akses masyarakat pedesaan terhadap lahan pertanian.
“Kami sangat mendukung pernyataan Dewan Pakar KPA. Fenomena jutaan warga desa yang terpaksa pergi menjadi buruh migran di luar negeri adalah bukti nyata dari belum berjalannya reforma agraria. Ketika tanah di desa dikuasai segelintir korporasi dan warga kehilangan ruang hidup, menjadi buruh migran akhirnya dianggap sebagai satu-satunya pilihan untuk bertahan hidup,” tegas Anwar.
Anwar menambahkan bahwa pengesahan RUU Reforma Agraria sangat mendesak demi memutus mata rantai migrasi paksa akibat kemiskinan struktural di pedesaan.









