Menu

Mode Gelap
Aset Dirampas, Upah Awak Kapal Harus Dibayar RUU Perampasan Aset Jadi Pintu Masuk Korban TPPO Dapatkan Hak Restitusi Kisah Icih Yunengsih: Sehari Setelah Pemulangan dari Dubai, Melahirkan di Tanah Air Naik Turun Empat Lantai di Libya, Luka Sesar Liska Noviani PMI Bandar Lampung, Kambuh Ketum SBPI, Rahmatulloh SH, Ancam P3MI dan Manning Agency Bermasalah dengan UU PPMI dan UU Pelayaran Tanpa Potongan, SPKP PP dan PT Prima Dhani Bahari Salurkan Asuransi Rp1,5 M untuk ABK Migran  

Opini

Aset Dirampas, Upah Awak Kapal Harus Dibayar

badge-check


					Ilustrasi Perampasan Aset untuk Pemenuhan Gaji Awak Kapal | Gemini Perbesar

Ilustrasi Perampasan Aset untuk Pemenuhan Gaji Awak Kapal | Gemini

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang ditargetkan rampung pada Desember 2026 tidak boleh sekadar dipandang sebagai alat untuk memburu dan menyita kekayaan para pelaku kejahatan. Di balik semangat memiskinkan koruptor dan penjahat finansial, ada persoalan mendasar yang tak kalah krusial: bagaimana aset yang dirampas tersebut dapat digunakan untuk memulihkan hak para korban?

Pertanyaan ini sangat relevan bagi awak kapal Indonesia. Selama ini, ketika gaji, tunjangan, atau hak-hak dasar mereka diabaikan, penanganannya kerap mandek pada ranah sengketa hubungan kerja perdata. Padahal dalam berbagai kasus, penunggakan hak awak kapal mengandung dimensi tindak pidana yang nyata, mulai dari penipuan, penggelapan, eksploitasi, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pencucian uang.

Sebagai contoh, ketika sebuah manning agency telah menerima dana dari pemilik kapal untuk pembayaran upah awak kapal, namun uang tersebut sengaja dialihkan dan digelapkan, perkara ini jelas bukan sekadar urusan perdata. Aparat penegak hukum harus melacaknya secara pidana: Ke mana aliran uang itu pergi? Siapa yang menikmatinya? Dan apakah ada kejahatan keuangan di baliknya?

Tentu perlu dipahami bahwa penunggakan upah tidak serta-merta berubah menjadi tindak pidana, apalagi menjadi alasan serta-merta untuk menyita aset perusahaan. Jika murni sengketa hubungan kerja, penyelesaiannya tetap berada di koridor hukum ketenagakerjaan. Namun, jika terbukti ada unsur pidana dan terdapat aset yang saling berkaitan, penelusuran serta penyitaan aset wajib dilakukan sesuai hukum yang berlaku. Di titik inilah RUU Perampasan Aset memegang peranan vital.

Mengubah Paradigma: Berorientasi pada Korban

Sayangnya, paradigma perampasan aset di Indonesia kerap berhenti pada skema konvensional: pelaku berbuat jahat, aset ditelusuri dan dirampas, lalu disetorkan ke kas negara. Skema ini mengabaikan fakta utama bahwa ada korban yang dirugikan di balik kejahatan tersebut.

Sudah saatnya paradigma ini diubah menjadi lebih berorientasi pada pemenuhan korban: terjadi tindak pidana, korban menderita kerugian, aset ditelusuri dan dirampas, lalu aset diprioritaskan untuk memulihkan kerugian korban. Esensi penegakan hukum seharusnya tidak berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga penyembuhan luka ekonomi para korban.

Bagi awak kapal, pemenuhan ini menyangkut kelangsungan hidup. Mereka berlayar berbulan-bulan di tengah lautan, jauh dari keluarga, dan sangat bergantung pada manning agency. Saat hak mereka ditahan, dampak finansialnya langsung menghantam ruang dapur keluarga di rumah. Jika negara berhasil menyita aset dari kejahatan yang merugikan mereka, para pekerja ini tidak boleh dibiarkan hanya menjadi penonton.

Manning Agency Bukan Tameng, Korban Harus Dijamin RUU Perampasan Aset

Sering kali, skema hubungan kerja antara pemilik kapal, manning agency, dan awak kapal menjadi celah saling lempar tanggung jawab saat upah menunggak. Pemilik kapal mengaku sudah menyetor uang ke agen, sementara agen berdalih belum menerima dana. Pada akhirnya, awak kapal yang selalu menjadi pihak yang paling dirugikan.

Untuk mengurai persoalan ini, penegak hukum tidak boleh hanya memeriksa berkas hitam di atas putih, tetapi wajib menelusuri aliran dana (follow the money). Jika terbukti uang hak awak kapal digelapkan untuk kepentingan lain atau disamarkan dalam bentuk aset, maka aset tersebut harus dirampas melalui koridor hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law.

Inilah substansi penting yang harus diperjuangkan dalam RUU Perampasan Aset. Hasil pengelolaan atau penjualan aset kejahatan harus memiliki payung hukum yang jelas untuk dialokasikan bagi pemenuhan hak korban berdasarkan putusan pengadilan. Sejauh ini, mekanisme restitusi lebih sering dilekatkan pada korban TPPO. Padahal, pekerja yang menjadi korban penipuan dan penggelapan upah juga menanggung kerugian nyata yang wajib dibayarkan.

Ukur Keberhasilan dari Pemenuhan Hak Korban

Keberhasilan RUU Perampasan Aset kelak jangan hanya diukur dari berapa triliun rupiah angka yang berhasil disetor ke kas negara. Indikator keberhasilan yang jauh lebih esensial dan humanis adalah: berapa banyak korban yang haknya berhasil dipenuhi?

Jangan sampai negara berbangga hati berhasil merampas aset dalam jumlah fantastis, sementara para awak kapal yang menjadi korban penipuan tetap harus gigit jari menunggu kejelasan gaji berbulan-bulan.

RUU Perampasan Aset harus hadir menjawab dua fungsi sekaligus: mencabut hasil kejahatan dari tangan pelaku, sekaligus mengembalikan hak para korban. Bagi awak kapal Indonesia, prinsipnya sangat tegas: jika aset hasil kejahatan dapat dirampas oleh negara, maka hak korban wajib dipenuhi. Jika upah awak kapal tenggelam akibat kejahatan, jangan biarkan keadilan bagi mereka ikut karam di tengah laut.

Syofyan El Comandante | Ketua Umum Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia

Baca Lainnya

Ketum SBPI, Rahmatulloh SH, Ancam P3MI dan Manning Agency Bermasalah dengan UU PPMI dan UU Pelayaran

31 Agustus 2026 - 15:28 WIB

PKB Antara ROME Qq PT SIP Berakhir, AP2I Dapat 4 Principal CBA Baru dari Prancis, Rusia, Oman, dan Taiwan

27 Agustus 2026 - 11:50 WIB

Halo Gaes! Ada 5 Tips dari Mbak Titi di Singapura, Kunci Tahan Lama Kerja di Luar Negeri

18 Agustus 2026 - 15:11 WIB

Klaim Pemkab Purwakarta Soal Pemulangan PMI Disentil: Paryanto, Dunia Maya Ini Juga Panggung Sandiwara

15 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Pesan Mengharukan dari Malaysia: “Cukup Mbak yang Susah, Kamu Fokus Kuliah dan Bawa Toga ke Rumah”

15 Agustus 2026 - 14:46 WIB

Trending di Berita