Menu

Mode Gelap
Moratorium Dinilai Gagal, Ketum Perpemindo Desak Pemerintah Segera Buka Penempatan PMI ke Arab Saudi AP2I Kawal Santunan Asuransi Rp1,5 Miliar untuk Ahli Waris Pelaut Tegal yang Hilang di Perairan Korea Selatan Imam Syafi’i: Terkait Pengesahan Perjanjian Kerja Laut, Permen P2MI 3/2026 Menyimpang dari PP 22/2022 UUDW Sukses Selenggarakan Pelatihan Dasar Serikat Buruh dan Hukum Ketenagakerjaan Hong Kong Kepada KSPPB: SAKTI Usulkan 7 Norma Minimum Pekerja Maritim Masuk dalam UU Ketenagakerjaan Baru Ini Tempat Pendaftaran Program SMK Go Global Tahap 1 Dimulai dari 12-16 Agustus 2026, Segera Daftar di Sini!

Berita

AP2I Kawal Santunan Asuransi Rp1,5 Miliar untuk Ahli Waris Pelaut Tegal yang Hilang di Perairan Korea Selatan

badge-check


					Serah terima santunan asuransi pelaut Indonesia kepada ahli waris di Kemenhub Perbesar

Serah terima santunan asuransi pelaut Indonesia kepada ahli waris di Kemenhub

Jakarta — Rasa haru mewarnai Gedung Karya Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, pada Selasa (11/8/2026). Setelah menempuh proses panjang dan administratif yang ketat, keluarga mendiang Iwan Darmawan, pelaut asal Tegal yang gugur dalam tugas di perairan Korea Selatan, akhirnya menerima hak santunan asuransi kematian senilai USD 86.157,41 atau setara Rp1,54 miliar (Rp1.542.425.363,10).

Penyerahan hak santunan asuransi ini dikawal langsung oleh Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (DPP AP2I) dan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Proses Transparan dan Akuntabel

Menurut Ketua Umum Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I), Imam Syafi’i, proses serah terima santunan tersebut berjalan secara transparan karena disaksikan oleh Serikat Buruh dan Pejabat dari Instansi Pemerintah dalam hal ini Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub, Ir. Samsuddin, M.T., M.Mar.E., IPM., ASEAN Eng.

“Alhamduliah prosesnya berjalan lancar, waris almarhum, Sutirah dan Indah M, menerima hak tersebut dan masing-masing telah menandatanganani Berita Acara Penyerahan Asuransi bersama Direktur PT Inkor Dunia Samudera, Sulaiman Al Bugis,” jelas Imam Syafi’i.

Kilas Balik Tragedi di Perairan Busan

Lebih lanjut Imam Syafi’i menjelaskan bahwa Mendiang Iwan Darmawan merupakan anggota AP2I yang diberangkatkan melalui Perusahaan Keagenan Awak Kapal PT Inkor Dunia Samudera. Almarhum bertugas di atas kapal penangkap kepiting Shin Ban Jung Ho 2022 yang dioperasikan oleh perusahaan asal Korea Selatan, Dong Oh Trading Co., Ltd.

Nahas, pada 13 Februari 2025, kapal tempat kerjanya mengalami musibah kebakaran hebat di perairan Busan, Korea Selatan. Setelah upaya pencarian intensif dilakukan, jenazah Iwan tidak berhasil ditemukan, dan almarhum secara resmi dinyatakan meninggal dunia dalam tugas.

Wujud Nyata Perlindungan Pelaut Migran

Kehadiran AP2I bersama Kemenhub dalam mengawal hak-hak almarhum Iwan Darmawan menjadi bukti nyata hadirnya negara dan organisasi pekerja dalam melindungi para pelaut Indonesia yang mengadu nasib di mancanegara.

Keberhasilan penyerahan asuransi ini menegaskan komitmen bersama untuk memastikan bahwa setiap keringat dan pengorbanan ABK Indonesia mendapatkan jaminan perlindungan hukum serta finansial yang layak, bahkan di tengah musibah terberat sekalipun.

Baca Lainnya

Moratorium Dinilai Gagal, Ketum Perpemindo Desak Pemerintah Segera Buka Penempatan PMI ke Arab Saudi

14 Agustus 2026 - 18:41 WIB

Imam Syafi’i: Terkait Pengesahan Perjanjian Kerja Laut, Permen P2MI 3/2026 Menyimpang dari PP 22/2022

14 Agustus 2026 - 15:01 WIB

UUDW Sukses Selenggarakan Pelatihan Dasar Serikat Buruh dan Hukum Ketenagakerjaan Hong Kong

14 Agustus 2026 - 11:05 WIB

Kepada KSPPB: SAKTI Usulkan 7 Norma Minimum Pekerja Maritim Masuk dalam UU Ketenagakerjaan Baru

13 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Ini Tempat Pendaftaran Program SMK Go Global Tahap 1 Dimulai dari 12-16 Agustus 2026, Segera Daftar di Sini!

13 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Trending di Berita