Menu

Mode Gelap
Moratorium Dinilai Gagal, Ketum Perpemindo Desak Pemerintah Segera Buka Penempatan PMI ke Arab Saudi AP2I Kawal Santunan Asuransi Rp1,5 Miliar untuk Ahli Waris Pelaut Tegal yang Hilang di Perairan Korea Selatan Imam Syafi’i: Terkait Pengesahan Perjanjian Kerja Laut, Permen P2MI 3/2026 Menyimpang dari PP 22/2022 UUDW Sukses Selenggarakan Pelatihan Dasar Serikat Buruh dan Hukum Ketenagakerjaan Hong Kong Kepada KSPPB: SAKTI Usulkan 7 Norma Minimum Pekerja Maritim Masuk dalam UU Ketenagakerjaan Baru Ini Tempat Pendaftaran Program SMK Go Global Tahap 1 Dimulai dari 12-16 Agustus 2026, Segera Daftar di Sini!

Berita

UUDW Sukses Selenggarakan Pelatihan Dasar Serikat Buruh dan Hukum Ketenagakerjaan Hong Kong

badge-check


					Peningkatan Kapasitas Union of United Domestic Worker Perbesar

Peningkatan Kapasitas Union of United Domestic Worker

Hong Kong — Komitmen dalam memperkuat pelindungan dan pemahaman hukum bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) kembali ditunjukkan oleh Union of United Domestic Workers (UUDW) Hong Kong.

Organisasi ini sukses menggelar pelatihan intensif bertajuk “Basic Trade Union (BTU) & Hukum Ketenagakerjaan” pada Minggu (9/8/2026) bertempat di Kantor FADWU Hong Kong.

Kegiatan yang berlangsung dari pukul 10.00 hingga 15.00 HKT ini dihadiri oleh para anggota UUDW yang antusias menimba ilmu secara langsung mengenai hak-hak ketenagakerjaan dan advokasi.

Pengurus UUDW, Ratih, menyampaikan bahwa pelatihan dasar serikat pekerja ini dirancang khusus untuk membekali para Pekerja Rumah Tangga (Domestic Worker) agar lebih berdaya dan paham akan hak-hak normatif mereka selama bekerja di Hong Kong.

“Pelatihan ini merupakan kegiatan rutin untuk melaksanakan visi dan misi UUDW untuk memberikan edukasi yang berdampak nyata. Melalui kolaborasi dengan FADWU Hong Kong sebagai narasumber, para peserta dibekali pemahaman mendalam tentang prinsip utama dan tujuan berserikat sesuai aturan undang-undang yang berlaku, serta bagaimana membangun isu kolektif secara solid,” ujar Ratih (14/08/2026).

Fokus Materi Ketenagakerjaan & Keterampilan Advokasi

Tidak hanya seputar teori berserikat, lokakarya peningkatan kapasitas (capacity building) ini juga berfokus pada akademi pelatihan reguler yang mengupas tuntas Hukum Ketenagakerjaan Hong Kong.

“Peserta dilatih untuk memiliki keterampilan advokasi praktis dalam menangani berbagai kasus dasar yang kerap menimpa PMI, seperti: Pemutusan Hubungan Kerja (PHK/Terminit), Praktik Biaya Berlebih (Overcharging), Penahanan Dokumen Pribadi oleh Pihak Ketiga, Tata Cara Pendampingan Kasus di Pengadilan West Kowloon & Labor Tribunal,” jelasnya.

Ratih menegaskan bahwa ruang diskusi dan sharing ilmu secara langsung ini sangat krusial agar pekerja migran tidak merasa sendirian ketika menghadapi kendala hukum.

“Kami sangat mengapresiasi partisipasi aktif dari seluruh peserta yang hadir dari pagi hingga sore. Harapannya, ilmu yang didapat tidak berhenti di sini, tetapi bisa dibagikan kembali ke rekan-rekan sesama pekerja migran lainnya,” tambah Ratih.

Informasi & Layanan Bantuan UUDW Hong Kong

Bagi Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong yang membutuhkan informasi kegiatan, edukasi, maupun pendampingan kasus, dapat menghubungi UUDW melalui saluran resmi.

“Ada Hotline / WhatsApp: +852 6642 8606, Email: uudw19@gmail.com dan atau melalui akun Facebook: Union of United Domestic Workers (UUDW),” pungkas Ratih.

Anggi (samaran), salah satu peserta mengaku merasa beruntung mengikuti pelatihan ini, karena pengetahuan ini sangat bermanfaat dan relevan dengan persoalan PMI Hong Kong.

Dengan bekal ini, ia berharap dapat membela dirinya ketika menghadapi pelanggaran hak yang sering dialami oleh PMI di Hong Kong.

“Mininal bisa mebela diri, syukur-syukur bisa membela teman-teman sesama PMI di Hong Kong. Bekerja di luar negeri itu banyak resiko, sehingga harus memiliki banyak pengetahuan tentang pembelaan hak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan,” jelasnya.

 

Baca Lainnya

Moratorium Dinilai Gagal, Ketum Perpemindo Desak Pemerintah Segera Buka Penempatan PMI ke Arab Saudi

14 Agustus 2026 - 18:41 WIB

AP2I Kawal Santunan Asuransi Rp1,5 Miliar untuk Ahli Waris Pelaut Tegal yang Hilang di Perairan Korea Selatan

14 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Imam Syafi’i: Terkait Pengesahan Perjanjian Kerja Laut, Permen P2MI 3/2026 Menyimpang dari PP 22/2022

14 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Kepada KSPPB: SAKTI Usulkan 7 Norma Minimum Pekerja Maritim Masuk dalam UU Ketenagakerjaan Baru

13 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Ini Tempat Pendaftaran Program SMK Go Global Tahap 1 Dimulai dari 12-16 Agustus 2026, Segera Daftar di Sini!

13 Agustus 2026 - 11:04 WIB

Trending di Berita