Jakarta – Persatuan Buruh Migran (PBM) resmi melaporkan tiga terduga pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus “Pengantin Pesanan” ke Mabes Polri, di Jalan Trunojoyo No. 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (14/7/2026).
Korban dalam kasus ini adalah GA (21), seorang janda muda beranak satu asal Subang, Jawa Barat, yang diduga dijual kepada agen biro jodoh ilegal dengan nilai fantastis, namun berujung pada penindasan dan penyiksaan.
Sindikat Berbagi Peran: Korban Dijual Rp600 Juta
Berdasarkan laporan PBM, ketiga terduga pelaku yang dilaporkan memiliki peran yang terstruktur dalam menjalankan aksinya.
“LN (Warga Jakarta), berperan di level manajemen dan mengatur alur sindikat. GN (Warga Haurgeulis, Indramayu) berperan sebagai koordinator lapangan, dan DR (Warga Cipunagara, Subang) berperan sebagai perekrut lapangan atau makcomblang,” ujar Ketua Umum PBM, Anwar Ma’arif.
Ketiga pelaku diduga menjual GA kepada biro jodoh ilegal di China seharga Rp600 juta. Tragisnya, korban dan pihak keluarga hanya menerima uang sebesar Rp40 juta, sementara sisanya diduga kuat masuk ke kantong para pelaku.
Atensi Penasihat Khusus Presiden
Pelaporan ini didampingi oleh staf Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Gede Sandra.
Gede menyampaikan jika kasus ini sudah menjadi atensi dari Penasehat Khusus Presiden (PKP) Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal.
“Ini sudah menjadi atensi PKP, dan beliau sudah koordinasi dengan Kapolri, agar kasus ini segera ditindak lanjuti, agar mafianya dapat ditangkap,” ujar Gede
Modus Janji Manis dan Pemalsuan Dokumen
Menurut kakak iparnya, Andi Kusmayadi, untuk menjerat korban, para pelaku menggunakan modus iming-iming pernikahan dengan pria China kaya raya. Mereka menjanjikan bahwa kehidupan GA akan terjamin dan ia bisa mengirimkan uang secara rutin untuk menghidupi keluarganya di Indonesia.
Namun, di balik janji manis tersebut, para pelaku melakukan serangkaian manipulasi.
“Misalnya disuruh menyembunyikan status. Korban dilarang keras mengaku bahwa dirinya telah memiliki anak. Para pelaku juga memalsukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) korban, mengubah alamat asalnya dari Subang menjadi Bekasi Timur untuk mempermudah proses administrasi ilegal,” jelasnya.
Realita Pahit di China: Disekap dan Mengalami Kekerasan
Setibanya di China pada awal 2025, kehidupan indah yang dijanjikan berubah menjadi mimpi buruk. Rumah tangga GA dan suaminya tidak harmonis serta diwarnai pertengkaran terus-menerus karena seluruh janji makcomblang terbukti palsu. GA tidak pernah diberi nafkah bulanan oleh suaminya.
Demi bertahan hidup, GA sempat bekerja selama dua bulan di sebuah pabrik pengolahan ubi. Namun nasib malang kembali menimpanya setelah gaji hasil keringatnya justru dirampas, hingga akhirnya korban memilih berhenti bekerja.
Kondisi GA saat ini dilaporkan sangat memprihatinkan. Andi mengungkapkan bahwa akhir-akhir ini GA kerap mengalami kekerasan fisik yang hebat dari suaminya.
“Banyak luka di sekujur tubuhnya, ada memar di bagian kanan dan kiri leher, serta di kedua tangan dan kakinya,” ungkap Andi.
Tidak hanya fisik, GA juga mengalami kekerasan psikis yang berat. Ia sering dibentak, ponselnya dibanting hingga hancur oleh sang suami agar tidak bisa berkomunikasi, dan yang lebih ironis, GA justru dilaporkan oleh suaminya sendiri ke kepolisian setempat atas tuduhan penipuan.
Bapak kandungnya, Dani (71) berharap Mabes Polri dapat menangkap para pelaku, dan dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya. Selain itu dirinya berharap kepada pemerintah agar anaknya dapat segera dipulangkan.










