Jakarta – Peraturan Presiden (Perpres) No. 25 Tahun 2026 tentang Pengesahan Konvensi ILO 188 mengenai Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan menjadi babak baru bagi dunia maritim Indonesia.
Namun, di balik semangat perlindungan awak kapal, regulasi ini menyisakan sederet tantangan nyata bagi para pengusaha kapal penangkapan ikan dan industri penempatan awak kapal migran.
Hal tersebut dikupas tuntas dalam acara Sosialisasi Pelaksanaan Perpres No. 25 Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI) dan Environmental Justice Foundation (EJF) di Hotel Aloft, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026).
Ketua Umum Indonesia Ship Manning Agents Association (ISMAA), DR. Tohana, yang telah 35 tahun berkecimpung dalam industri penempatan awak kapal migran, membagikan pandangan kritisnya. Menurutnya, implementasi konvensi ini membutuhkan sinergi dan penyesuaian yang tidak mudah di lapangan.
Berikut adalah 5 poin krusial yang menjadi sorotan tajam dalam sosialisasi tersebut:
Lonjakan Biaya Medical Check-Up & Sengkarut Standar Internasional
Salah satu dampak instan yang dirasakan adalah melonjaknya biaya pemeriksaan kesehatan (medical check-up) bagi calon awak kapal.
“Biaya medical check-up calon awak kapal melonjak (strike) menjadi mahal. Dari yang sebelumnya Rp3,3 juta sesuai dengan Konvensi Pekerja Maritim (MLC), kini membengkak menjadi Rp3,6 juta,” ungkap DR. Tohana.
Lebih lanjut, ia menyoroti potensi tumpang tindih regulasi. Standar pemeriksaan kesehatan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dinilai berisiko tidak diterima oleh pasar global, khususnya Eropa. Pasalnya, perusahaan kapal ikan di Eropa memiliki lembaga medis tersendiri yang beroperasi di Indonesia. Tohana menegaskan perlunya sinergi kuat antar-lembaga agar hasil cek medis di Indonesia diakui secara internasional.
Dilema Rekonstruksi Kapal dan Ancaman Pengangguran
Konvensi ILO 188 mengatur secara ketat kelayakan fasilitas kapal berukuran 24 meter, termasuk pembatasan kapasitas kamar tidur maksimal 6 orang. Aturan ini dinilai akan memicu efek domino pada operasional kapal.
Untuk memenuhinya, pemilik kapal harus melakukan perombakan total atau rekonstruksi lambung kapal yang memakan waktu 6 hingga 12 bulan.
“Lalu bagaimana dengan nasib awak kapalnya selama masa tunggu tersebut? Apakah mereka harus menganggur? Ini yang harus kita diskusikan mencari solusinya,” tegas Tohana.
Siasat Waktu Istirahat dan Sistem Shift Kerja
Terkait jam kerja, konvensi ini mewajibkan waktu istirahat minimal 10 jam dalam sehari dan 77 jam dalam seminggu.
Meski secara eksplisit Konvensi ILO 188 tidak mewajibkan penerapan kerja bergilir (shift), Tohana menilai bahwa pada praktiknya, pembagian shift kerja menjadi harga mati.
Hal ini diperlukan sebagai keharusan operasional agar roda industri di atas kapal tetap berjalan tanpa melanggar hak istirahat pekerja.
Angin Segar Fair Recruitment: Pemilik Kapal Tanggung Biaya
Di tengah ketatnya persaingan manning agent yang kerap saling menjatuhkan, isu Fair Recruitment (Perekrutan yang Adil) menjadi angin segar.
Dengan sistem ini, biaya penempatan awak kapal migran sepenuhnya akan menjadi tanggung jawab pemilik kapal (ship owner) sebagai pemberi kerja.
“Belum lama ini, pengurus ISMAA pun aktif mengikuti pelatihan dan kegiatan fair recruitment yang diselenggarakan oleh IOM dan ILO demi mewujudkan iklim bisnis yang sehat,” jelasnya
Namun, angin segar ini bergantung pada upaya pemerintah dalam melakukan bilateral agreemant. Jika Menteri Luar Negeri dan Pelindungan Pekerja Migran bergerak cepat, maka dapat dipastikan pelaksanaan far recruitment dan prinsip majikan membayar akan segera terwujud.
“Begitu pula sebaliknya,” tegas Tohana.
Penguatan Jaminan Sosial Lewat Asuransi P&I
Dari sisi perlindungan risiko, DR. Tohana memastikan bahwa aspek jaminan sosial bagi para pelaut saat ini sudah tercakup dengan baik melalui Personal Accident.
Bahkan, risiko kematian akibat sakit telah dilindungi oleh Asuransi Protection & Indemnity (P&I). Asuransi tanggung gugat maritim internasional ini melindungi pemilik dan operator kapal dari risiko hukum serta finansial pihak ketiga, mulai dari cedera/kematian awak kapal, kerusakan kargo, hingga biaya pengangkatan bangkai kapal (wreck removal).
Sebagai bentuk komitmen terhadap profesionalisme, perusahaan yang dipimpin DR. Tohana sendiri baru saja melewati audit ketat pada 8-9 Juli 2026, yang melibatkan audit dari Bipi serta pemenuhan berbagai standar internasional seperti sertifikasi ISO.
Ratifikasi ILO 188 adalah langkah besar bagi Indonesia. Namun, catatannya adalah bagaimana pemerintah dan asosiasi seperti ISMAA serta Serikat Buruh dapat menjembatani masa transisi ini agar perlindungan pekerja berjalan selaras dengan keberlangsungan bisnis maritim.










