Jakarta – Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) meminta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) untuk meninjau kembali rencana kebijakan pencabutan izin terhadap 61 Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
APJATI mendesak agar pemerintah mengedepankan pendekatan pembinaan, melakukan verifikasi kasus per kasus, serta memberikan masa perbaikan bagi perusahaan sebelum sanksi terberat dijatuhkan.
Ketua Umum DPP APJATI, Said Saleh Alwaini, menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung penegakan hukum dan aturan yang berlaku. Namun, ia mempersoalkan keadilan, objektivitas, dan proporsionalitas dalam penerapan sanksi tersebut.
Menurut Said, tidak adanya penempatan pekerja migran oleh puluhan perusahaan tersebut dalam setahun terakhir sebagian besar disebabkan oleh faktor di luar kendali perusahaan (force majeure), yang justru bersumber dari hambatan di sisi pemerintah.
“Penyebab utamanya ada pada hambatan regulasi dan birokrasi, seperti moratorium pengiriman ke Timur Tengah yang belum dicabut, lambatnya pengesahan dokumen job order ke Jepang, adanya kekosongan regulasi di beberapa sektor, serta sistem pelayanan pemerintah yang belum optimal,” ujar Said dalam konferensi pers di kantornya (15/7/2026).
Ia menilai, menjatuhkan sanksi pencabutan izin akibat dampak dari kendala pelayanan pemerintah adalah langkah yang bertentangan dengan asas keadilan.
Tiga Poin Kritik Hukum APJATI
Dari kacamata hukum, APJATI menggarisbawahi tiga persoalan mendasar atas rencana penutupan massal ini:
Pertama, tiada aturan eksplisit di undang undang. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia tidak secara eksplisit menyebutkan bahwa ketiadaan penempatan dalam waktu satu tahun otomatis menggugurkan izin operasional P3MI. Penerapan aturan turunannya harus tetap tunduk pada asas kepastian hukum.
Kedua, asas pemerintahan yang baik. Setiap sanksi administratif yang dikeluarkan oleh kementerian wajib memenuhi asas kecermatan, proporsionalitas, dan tidak menyalahgunakan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Administrasi Pemerintahan.
Ketiga, risiko jalur nonprosedural. Penutupan jalur resmi secara massal justru berpotensi merugikan pekerja migran. Ketika kanal-kanal prosedural legal ditutup, para calon pekerja dikhawatirkan akan terdorong menggunakan jalur ilegal (nonprosedural) yang justru sangat minim pelindungan. Langkah ini dinilai bertentangan dengan hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Butuh SOP yang Jelas dan Evaluasi Menyeluruh
Selain mendesak adanya masa transisi dan penyesuaian bagi perusahaan, APJATI juga menyoroti belum adanya Standar Operasional Prosedur (SOP) nasional yang jelas dari KP2MI dalam menangani laporan pelanggaran—mulai dari tahap verifikasi, klarifikasi, investigasi, hingga mekanisme pengajuan keberatan bagi perusahaan.
“Setiap laporan dari masyarakat atau keluarga pekerja migran harus diperlakukan sebagai informasi awal yang wajib diverifikasi secara profesional, bukan langsung dijadikan vonis pelanggaran sepihak,” tambah Said.
Menutup pernyataannya, APJATI berharap Presiden Prabowo Subianto melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja KP2MI.
Menurutnya, indikator keberhasilan kementerian baru ini tidak boleh diukur dari seberapa banyak perusahaan swasta yang berhasil ditutup, melainkan dari seberapa cepat pelayanan, kejelasan regulasi, dan kuatnya pelindungan yang diberikan kepada para pahlawan devisa negara.










