Menu

Mode Gelap
Viral, Koidah PMI Indramayu di Irak, Setahun Tak Digaji, Ibunya Lumpuh Terpaksa Mengemis untuk Makan Risiko Berlapis PMI Non-Prosedural Hamil di Luar Negeri: Minim Medis dan Dokumen Rumit Sempat Tertunda, Yuswati, PMI Sakit Asal Sukabumi Berhasil Dipulangkan dari Abu Dhabi Ketum Sakti, Syofyan El Comandante: UU Pelayaran Tidak Melindungi Pelaut Awak Kapal Ironi Indonesia: Punya Pelaut Terbesar Dunia, tapi Belum Punya Standar Upah Sektoral Jabis Karawang Tolak Permintaan Sponsor Syarif Pulangkan Icih dari Dubai Sebulan Lagi

Arab Saudi

Risiko Berlapis PMI Non-Prosedural Hamil di Luar Negeri: Minim Medis dan Dokumen Rumit

badge-check


					Agus menyerahkan dokumen kepada Petugas Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Perbesar

Agus menyerahkan dokumen kepada Petugas Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri

Jakarta – Menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural di luar negeri sudah memikul risiko besar. Kondisi ini bertambah pelik dan bertaruh nyawa jika menghadapi situasi kehamilan.

Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal Persatuan Buruh Migran, Agus, usai menyerahkan dokumen advokasi kepada petugas Direktorat Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri (Kemlu) di Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).

Agus menyoroti gunung es persoalan yang dihadapi para PMI non-prosedural, mulai dari ancaman keselamatan medis hingga rumitnya birokrasi legalitas anak yang dilahirkan.

Bertaruh Nyawa di Tangan ‘Paraji’

Agus membeberkan bahwa tantangan terbesar bagi PMI non-prosedural yang hamil adalah akses layanan persalinan formal.

Karena status mereka yang tidak resmi, rumah sakit atau klinik di negara penempatan kerap menolak memberikan pelayanan.

“Karena ditolak rumah sakit, mau tidak mau mereka terpaksa bersalin pada Paraji (dukun beranak) setempat yang tidak memiliki legalitas praktik,” ujar Agus.

Pilihan darurat ini membawa risiko fatal. Persalinan di tempat penampungan atau kontrakan dengan bantuan Paraji dipastikan minim peralatan medis yang memadai.

Akibatnya, keselamatan jiwa sang ibu dan bayinya berada dalam ancaman besar jika terjadi komplikasi saat melahirkan.

Benang Kusut Birokrasi Akta Kelahiran di Luar Negeri

Tak berhenti di situ, masalah pelik lainnya muncul pasca-persalinan, yaitu pemenuhan hak atas identitas anak dan kewarganegaraan berupa Akta Kelahiran. Agus menjelaskan ada dua pembatas besar yang membuat penerbitan dokumen ini kerap tersendat:

Pertama. Ketiadaan Surat Keterangan Lahir: Paraji sama sekali tidak memiliki kewenangan hukum untuk menerbitkan Surat Keterangan Kelahiran. Otoritas tersebut mutlak hanya dimiliki oleh rumah sakit atau klinik resmi.

Kedua. Benturan Aturan Domestik dan Birokrasi Internasional: Pemerintah Indonesia sebenarnya memiliki regulasi solutif melalui mekanisme Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran, yang diatur dalam Permendagri No. 109 Tahun 2019 dan Permendagri No. 6 Tahun 2026. Namun, aturan ini hanya berjalan mulus di dalam negeri.

“Ketika di luar negeri, ada tembok birokrasi antara KBRI dengan pemerintah setempat yang harus dijembatani,” jelas Agus.

Untuk mengatasinya, proses yang harus dilalui sangat panjang dan menguras energi.

“Diperlukan Surat Pernyataan resmi dari sang suami yang wajib diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah, dan dokumen tersebut harus melalui proses apostille di Kementerian Hukum sebelum bisa diakui di luar negeri.

Kisah WS: Terjebak Penempatan Ilegal dan Kehamilan Tak Disadari

Paparan yang disampaikan Agus bukan sekadar teori, melainkan realitas pahit yang dialami oleh seorang PMI berinisial WS asal Sukabumi, Jawa Barat, yang saat ini sedang didampingi oleh Persatuan Buruh Migran.

Kisah pilu WS bermula saat dirinya diproses keberangkatannya oleh sponsor ilegal. Setelah lolos pemeriksaan kesehatan (medical check-up) dan paspornya terbit, WS diminta menunggu jadwal penerbangan di rumahnya selama kurang lebih dua bulan.

Selama masa tunggu itulah, WS dan suaminya melakukan hubungan intim tanpa pengaman. Tanpa disadari, WS terbang ke negara penempatan Arab Saudi dalam kondisi hamil muda yang belum terdeteksi.

Memasuki bulan kelima bekerja, kandungan WS mulai membesar dan perutnya sudah terlihat buncit. Khawatir memicu masalah dengan majikan, WS mengambil keputusan nekat untuk kabur dari rumah majikannya.

Ia kemudian menumpang di kontrakan kakak kandung perempuannya yang juga berada di sana, hingga akhirnya melahirkan sang buah hati dengan bantuan Paraji seadanya.

Melalui momentum penyerahan dokumen ke Kemlu ini, Persatuan Buruh Migran mendesak pemerintah untuk memperkuat perlindungan hulu-hilir, memperketat pengawasan sponsor ilegal, serta memberikan fleksibilitas dokumen bagi anak-anak PMI agar tidak kehilangan hak kewarganegaraannya di luar negeri.

Suaminya yang berinisial OS berharap agar proses penerbitan akta kelahiran anaknya itu dapat berjalan lancar. Sehingga istri dan anaknya dapat dipulangkan bersama-sama.

Baca Lainnya

Viral, Koidah PMI Indramayu di Irak, Setahun Tak Digaji, Ibunya Lumpuh Terpaksa Mengemis untuk Makan

8 Juli 2026 - 20:38 WIB

Sempat Tertunda, Yuswati, PMI Sakit Asal Sukabumi Berhasil Dipulangkan dari Abu Dhabi

7 Juli 2026 - 17:08 WIB

Ketum Sakti, Syofyan El Comandante: UU Pelayaran Tidak Melindungi Pelaut Awak Kapal

7 Juli 2026 - 11:25 WIB

Ironi Indonesia: Punya Pelaut Terbesar Dunia, tapi Belum Punya Standar Upah Sektoral

4 Juli 2026 - 14:12 WIB

Jabis Karawang Tolak Permintaan Sponsor Syarif Pulangkan Icih dari Dubai Sebulan Lagi

2 Juli 2026 - 15:44 WIB

Trending di Abu Dhabi UEA