Johor Bahru – Dunia maya kembali digegerkan oleh beredarnya rekaman video penganiayaan kejam terhadap Pekerja Migran Indonesia yang bekerja sebagai Rumah Tangga (PRT) di Johor Bahru, Malaysia, pada Sabtu, 13 Juni 2026.
Peristiwa kelam itu berlangsung di sebuah rumah hunian yang berada di kawasan Taman Johor, dekat Tampoi atau Skudai, dan sebagian sumber menyebut di wilayah Taman Daya.
Di balik tembok rumah itu, empat orang pelaku, terdiri dari dua pasangan suami istri. Mereka bertindak layaknya algojo. Secara bergantian, mereka menampar, meninju, memukul, menjambak, serta memaki dan menghina korban tanpa ampun.
Dalam rekaman yang beredar, terdengar jelas tangis, permohonan belas kasihan, dan ketakutan luar biasa dari korban.
Korban berusaha membela diri dan menjelaskan kebenaran, namun permintaan itu sama sekali tak digubris. Mereka seperti kesetanan yang tidak memiliki rasa kemanusiaan. Mereka meluapkan amarah secara membabi buta.
Kebiadaban itu akhirnya terungkap. Pada Sabtu, 13 Juni 2026 pukul 19.30 waktu setempat, tim gabungan Departemen Investigasi Kriminal (CID) Johor dan kepolisian Johor Bahru Utara melakukan penggerebekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Keempat pelaku langsung diciduk, ditangkap dan dibawa ke tahanan.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang sangat kuat, antara lain ponsel milik pelaku, pakaian yang dipakai saat melakukan penganiayaan, perangkat CCTV dan paspor milik dua PMI yang ditahan oleh majikan.
Setelah penangkapan itu, polisi mengungkap bahwa tindakan biadab itu sebenarnya terjadi pada 11 bulan lalu, tepatnya pada 26 Juli 2025, namun baru terungkap ke publik belakangan ini.
Fakta lainnya, kekejaman itu dilakukan atas dasar tuduhan yang keliru. Para majikan itu marah besar dan menyiksa korban karena sebelumnya PMI tersebut telah memukul anaknya.
Namun, setelah pemeriksaan kembali rekaman CCTV secara teliti, terbukti bahwa tuduhan itu sama sekali tidak benar. Anak majikan itu jatuh sendiri dan terluka, bukan karena dipukul.
Selain itu korban diketahui masuk ke Malaysia secara tidak resmi. Setelah kejadian mengerikan itu, PMI sempat melarikan diri karena takut. Hingga kini, pihak kepolisian masih terus berupaya menemukan seluruh korban untuk dimintai keterangan lengkap guna memperkuat berkas perkara.
Kepala Kepolisian Johor, Datuk Ab Rahaman Arsad, mengonfirmasi bahwa tindakan tegas setelah mendeteksi adanya empat potongan video yang diunggah melalui platform Facebook. Dalam video-video tersebut, terlihat jelas korban tengah dipukuli oleh beberapa orang.
“Penangkapan terhadap kedua pasangan suami istri tersebut dilakukan pada Sabtu malam sekitar pukul 19.30 tanggal 13 Juni 2026, setelah kami mendeteksi bukti video yang beredar di media sosial,” ujar Datuk Ab Rahaman Arsad.
Saat ini, keempat pelaku telah diselidiki dan dikenai pasal berlapis, antara lain Pasal 323 KUHP Malaysia (cedera sukarela), Pasal 506 (ancaman pidana), Pasal 354 (serangan dengan niat menghina kesopanan), Pasal 233 Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia, serta Pasal 12 ayat (1) huruf (f) Undang-Undang Paspor.












