Menu

Mode Gelap
Polda Metro Ringkus Pelaku Penempatan Non-Prosedural 105 Pekerja Migran ke Libya Gugatan SAKTI, SBMI dan Koalisi TAGP Mengalahkan Kemenhub di PTUN Semarang Mengganti Deposito Rp1,5 Miliar dengan Asuransi PI, Jalan Tengah Melindungi Pekerja dan Pengusaha PSP Indonesia dan EJF Gelar FGD Perkuat Kolaborasi Pelindungan Awak Kapal Migran DPP AMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan LPK Media Edukasi Internasional Tangerang KemenP2MI Banjir Apresiasi, Ketum SPKP Nursalim: Tapi Anggaran Mangkrak di Rp 300-540 Miliar Selama 20 Tahun!

Berita

SPKP PP dan PT Prima Dhani Bahari Tandatangani KKB Terkait Pelindungan Awak Kapal Migran

badge-check


					Ketua SPKP, Nursalim, dan Dirut Prima Dhani Bahari, Slamet Warsito, berfoto bersama usai penanda tanganan  KKB Perbesar

Ketua SPKP, Nursalim, dan Dirut Prima Dhani Bahari, Slamet Warsito, berfoto bersama usai penanda tanganan KKB

TegalKetua Umum Serikat Pekerja Kelautan dan Perikanan Perisai Pancasila (SPKP PP), Nursalim, bersama Direktur Utama PT Prima Dhani Bahari, Slamet Warsito, resmi menandatangani Kesepakatan Kerja Bersama (KKB).

Prosesi penandatanganan ini berlangsung di kantor PT Prima Dhani Bahari, Jalan Hang Tuah No. 3, Tegalsari, Tegal Barat, Kota Tegal, Jawa Tengah.

Agenda strategis ini dilaksanakan sesaat setelah pembukaan kegiatan Sosialisasi Penempatan Awak Kapal Perikanan yang digelar di Gedung Dadali, Kompleks Kantor Bupati Tegal.

Menurut Nursalim, penandatanganan KKB ini merupakan wujud nyata pelaksanaan mandat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Penempatan dan Pelindungan Awak Kapal Niaga Migran dan Awak Kapal Perikanan Migran.

“Merujuk pada Pasal 9, KKB adalah perjanjian kerja kolektif yang dibuat dan ditandatangani oleh perusahaan angkutan laut, pemberi kerja, dan/atau prinsipal bersama serikat pekerja awak kapal. Di dalamnya memuat secara jelas hak dan kewajiban kedua belah pihak,” ujar Nursalim.

Ia menambahkan, dalam regulasi tersebut, KKB juga menjadi syarat wajib untuk memperoleh Perjanjian Keagenan. Berdasarkan Pasal 10, terdapat lima syarat mutlak yang harus dipenuhi untuk penerbitan Perjanjian Keagenan, yaitu:

  1. Surat Penunjukan yang disahkan (endorsement) oleh Perwakilan Republik Indonesia bagi Pemberi Kerja/Prinsipal yang berkedudukan di luar negeri.
  2. Surat Keterangan Terdaftar pada institusi berwenang di negara masing-masing, yang wajib disahkan oleh Perwakilan RI.
  3. Dokumen KKB (Kesepakatan Kerja Bersama).
  4. Surat Kuasa untuk bertindak atas nama Prinsipal dalam Penempatan Awak Kapal, yang wajib disahkan oleh Perwakilan RI.
  5. Salinan Draf PKL (Perjanjian Kerja Laut) dari Pemberi Kerja atau Prinsipal.

Nursalim menegaskan bahwa Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang tidak memenuhi persyaratan tersebut terancam sanksi tegas.

Selain itu, mengacu pada Pasal 17, nomor referensi KKB wajib dicantumkan di dalam Perjanjian Kerja Laut (PKL). Namun, aturan ini bersifat opsional apabila Awak Kapal Migran bersangkutan telah resmi menjadi anggota serikat pekerja yang memiliki KKB dengan P3MI yang merekrutnya.

Selamet Warsito alias Kriwil mengaku jika KKB yang dibuatnya itu bertujuan untuk melindungi Awak Kapal Migran yang ditempatnya ke Perusahaan-perusahaan kapal ikan di luar negeri.

“Jadi dengan melibatkan mereka menjadi anggota serikat, maka serikat melalui jaringan internasionalnya juga akan melindungi jika mengalami masalah, termasuk masalah-masalah jaminsan social seperti Jaminan Kecelakaan dan Jaminan Kematian,”jelasnya

Baca Lainnya

Polda Metro Ringkus Pelaku Penempatan Non-Prosedural 105 Pekerja Migran ke Libya

25 Juli 2026 - 14:11 WIB

Gugatan SAKTI, SBMI dan Koalisi TAGP Mengalahkan Kemenhub di PTUN Semarang

24 Juli 2026 - 23:41 WIB

Mengganti Deposito Rp1,5 Miliar dengan Asuransi PI, Jalan Tengah Melindungi Pekerja dan Pengusaha

24 Juli 2026 - 15:50 WIB

PSP Indonesia dan EJF Gelar FGD Perkuat Kolaborasi Pelindungan Awak Kapal Migran

24 Juli 2026 - 15:12 WIB

DPP AMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan LPK Media Edukasi Internasional Tangerang

22 Juli 2026 - 18:08 WIB

Trending di Berita