Tegal – Dua calon Awak Kapal Ikan Migran, Kanapi (39) warga Subang dan Ahmad Sahri (50) warga Tangerang Banten, mengaku merasa dirugikan setelah gagal terbang setelah diproses selama 17 bulan oleh salah satu Manning Agen PT Neptunus Ancora Internasional.
Padahal, keduanya sudah membayar uang biaya penempatan, namun hingga saat ini belum juga diberangkatkan ke negara tujuannya, Italia.
Kanapi mengaku telah membayar biaya penempatan sebesar Rp17 juta pada tanggal 14 Februari 2025, sedangkan Ahmad Sahri sudah membayar Rp10 juta pada tanggal 16 Januari 2025.
Keduanya telah membayar langsung kepada Direktur PT Neptunus Ancora Internasional, Amir Mahmud, di kantornya di Desa Harjosari Lor, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah.
Seiring berjalannya proses penempatannya tidak ada kejelasan. Keduanya hanya dijanjikan akan diterbangkan, tanpa kepastian waktu keberangkatan. Hingga keduanya mulai merasa kecewa dan khawatir uang yang telah dibayarkan akan hilang begitu saja.
“Akhirnya kami berdua, mengadukan permasalahan ini ke Serikat Buruh Perikanan Indonesia (SBPI) untuk mendapatkan pendampingan dan keadilan,” ujar Kanapi.
Menanggapi aduan tersebut, Ketua Umum SBPI, Rahmatullah SH, mengatakan pihaknya telah memfasilitasi pertemuan perundingan antara kedua belah pihak pada Kamis, 21 Mei 2026 lalu.
“Dalam pertemuan itu, sempat dicapai kesepakatan bahwa uang yang telah dibayarkan oleh kedua calon Awak Kapal Ikan Migran itu akan dikembalikan,” ujarnya pada Senin (8/6/2026).
Namun, kenyataan pahit kembali menghampiri. Hanya sehari setelah perundingan selesai, Amir Mahmud, menyampaikan potongan biaya proses sebesar Rp6 juta.
“Rincian potongannya untuk, Visa Rp 2,5 juta, Jasa Pengurusan atau Appoitment Visa Rp1 juta, Operasional Kantor Rp1,5 juta, dan medical chek upa Rp1 juta, totalnya Rp6 juta,” jelas Rahmatullah.
SBPI sangat keberatan dengan adanya biaya potongan tersebut, mengingat kesalahan bulan pada calon Awak Kapal Ikan Migran, tapi ada pada perusahaan.
“Kami secara tegas menolak pemotongan biaya sebesar itu. Alasannya bukan kesalahan awak calon kapal, sehingga ini sangat merugikan keduanya yang sudah menunggu berbulan-bulan tanpa hasil,” tegas Rahmatullah.
Berdasarkan penelusuran dan verifikasi yang dilakukan SBPI, diduga kuat perusahaan tersebut menjalankan praktik perekrutan yang tidak sesuai aturan hukum. Indikasi yang ditemukan antara lain perusahaan tidak memiliki Job Order (perintah kerja) resmi dari luar negeri, belum memegang Surat Izin Perekrutan yang sah, namun sudah berani membuka pendaftaran dan memungut biaya.
Selain itu, proses seleksi yang dilakukan juga tidak melibatkan Dinas Ketenagakerjaan setempat, sehingga tidak ada pengawasan resmi dari pemerintah.
Rahmatullah menegaskan, pihaknya tidak akan berhenti di situ saja. Rencananya, SBPI akan mengadukan kasus ini kepada Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Dirjen Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan.
“Tujuan kami satu: hak anggota kami harus terpenuhi. Uang yang disetorkan harus kembali utuh, dan praktik perekrutan liar seperti ini harus dihentikan agar tidak ada korban lain,” pungkas Rahmatullah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Neptunus Ancora Internasional belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan pelanggaran dan penolakan atas pemotongan biaya yang diajukan.









