Menu

Mode Gelap
DPP AMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan LPK Media Edukasi Internasional Tangerang KemenP2MI Banjir Apresiasi, Ketum SPKP Nursalim: Tapi Anggaran Mangkrak di Rp 300-540 Miliar Selama 20 Tahun! Anggota Komisi IX DPR, Ade Rezki Pratama, Desak Anggaran KemenP2MI Dinaikkan Signifikan Doktor Imron Natsir: Kepatuhan Aturan itu Menguntungkan Industri Perikanan Indonesia PBM Laporkan Tiga Pelaku Perdagangan Orang Modus Pengantin Pesanan ke Mabes Polri Pelaksanaan Konvensi ILO 188: Peluang dan Tantangan Industri Penempatan Awak Kapal Migran

Berita

Berkat Gotong Royong, Nunung, Pekerja Migran Karawang yang Stroke di Taiwan Akhirnya Bisa Pulang

badge-check


					Foto Nunung Nurhayati pada saat di Bandara Touyuan Taiwan Perbesar

Foto Nunung Nurhayati pada saat di Bandara Touyuan Taiwan

Karawang – Suasana haru biru menyelimuti warga Desa Bayur Kidul, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang. Setelah melewati masa-masa kritis melawan stroke di negeri Formosa Taiwan, Nunung Nurhayati (43), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI), akhirnya berhasil pulang ke pelukan hangat keluarganya pada Rabu, 3 Juni 2026.

Kepulangan Nunung bukan sekadar perjalanan biasa, melainkan sebuah mukjizat kecil yang lahir dari gotong royong berbagai pihak.

Sebagai PMI dengan status izin tinggal yang telah habis (overstay) dan sempat melarikan diri dari majikan, Nunung sempat terancam terlantar. Sang majikan menolak bertanggung jawab atas biaya rumah sakitnya.

Nyawa Nunung berhasil diselamatkan setelah ia menjalani perawatan medis intensif selama 14 hari di salah satu rumah sakit Taiwan, disusul 31 hari masa pemulihan di Center Taoyuan..

Masalah lainnya, status Nunung sebagai overstayer membuatnya terancam denda imigrasi yang sangat besar serta risiko penangkapan.

Pembebasan Denda Rp28 juta

Keajaiban mulai terjadi saat organisasi buruh migran, organisasi internasional dan pemerintah turun tangan.

Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taiwan melakukan diplomasi intensif hingga akhirnya denda overstay Nunung senilai NTD50 ribu atau setara kurang lebih Rp28 juta berhasil dihapuskan sepenuhnya.

Tidak hanya itu, KDEI juga berupaya membantu penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) secara gratis.

Namun, tantangan tidak berhenti di sana, Nunung yang saat itu masih dalam proses penyembuhan itu harus mencari uang untuk pembelian tiket pulang dan upah untuk yang merawatnya.

Beruntung pengajuan Persatuan Buruh Migran (PBM) untuk pembelian tiketnya, disetujui oleh Organisasi Migrasi Internasional (IOM).

“Terima kasih kepada KDEI Taiwan yang telah berjuang keras sehingga denda Imigrasi saya dihapuskan. Terima kasih juga kepada Ibu Linggawati dari pusat layanan di Taoyuan, serta Persatuan Buruh Migran yang bergerak mencari donatur, dan IOM yang membelikan tiket kepulangan saya,” kata Nunung dengan mata berkaca-kaca, mengenang masa-masa sulitnya.

Disambut Isak Tangis di Tanah Air

Menggunakan maskapai China Airlines, Nunung diterbangkan dari Bandara Touyuan Taiwan pukul 09.05 waktu setempat dan mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 13.35 WIB.

Langkah kakinya di pintu kedatangan disambut isak tangis bahagia oleh anak dan keluarga besarnya. Di sana, perwakilan dari Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) Jakarta, Angga Reynady, juga turut menyambut.

IOM merupakan pihak yang berjasa dalam membelikan tiket serta menyusun seluruh jadwal penerbangan Nunung agar berjalan aman dan nyaman mengingat kondisi fisiknya yang belum pulih total.

Kisah Nunung menjadi bukti nyata betapa kuatnya dampak kolaborasi antara Persatuan Buruh Migran, IOM, dan KDEI Taiwan.

Sinergi ini menjadi secercah harapan dan pelindungan bagi para PMI yang sedang kesulitan di luar negeri.

Saat ini, Nunung telah berada di kampung halaman dan sedang menjalani rangkaian pengobatan tradisional di Purwakarta Jawa Barat.

Pihak keluarga berharap terapi ini dapat mempercepat pemulihan total dari kelumpuhan stroke yang dideritanya, agar ia bisa kembali menata hidup bersama keluarga tercinta.

Pemulangan PMI Bermasalah Tanggung Jawab Siapa?

Sejatinya, berdasarkan pasal 39 huruf (f), 40 huruf (b) dan 41 huruf (d) pemulangan PMI bermasalah adalah tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Namun kewajiban tersebut tidak dapat dilaksanakan karena minimnya alokasi anggaran kepada Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI) sebesar Rp540 miliar. Seperti langit dengan bumi jika dibandingkan anggaran Filipina sebesar Rp3,4 triliun.

Baca Lainnya

DPP AMBI Kawal Kasus Dugaan Penipuan LPK Media Edukasi Internasional Tangerang

22 Juli 2026 - 18:08 WIB

KemenP2MI Banjir Apresiasi, Ketum SPKP Nursalim: Tapi Anggaran Mangkrak di Rp 300-540 Miliar Selama 20 Tahun!

21 Juli 2026 - 14:40 WIB

Anggota Komisi IX DPR, Ade Rezki Pratama, Desak Anggaran KemenP2MI Dinaikkan Signifikan

20 Juli 2026 - 15:13 WIB

Doktor Imron Natsir: Kepatuhan Aturan itu Menguntungkan Industri Perikanan Indonesia

17 Juli 2026 - 14:32 WIB

PBM Laporkan Tiga Pelaku Perdagangan Orang Modus Pengantin Pesanan ke Mabes Polri

16 Juli 2026 - 11:29 WIB

Trending di Berita