Jakarta – Perkumpulan Pengusaha Penempatan Migran Indonesia (Perpemindo) mengusulkan revisi terhadap empat Pasal Peraturan Menteri (Permen) Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia Oleh Pelaksana Penempatan.
Paper usulan tersebut diserahkan oleh Humas Perpemindo, Halili Priyadi, kepada Dirjen Pelindungan, Rinardi, S.E., M.Sc, pada saat audiensi di kantor Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI) pada, Rabu, 3 Juni 2026
Menurut Perpemindo, usulan tersebut bertujuan untuk mempermudah akses layanan, menata mekanisme kerja, dan memperkuat jaminan perlindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan berangkat maupun yang sudah bekerja di luar negeri.
Usulan ini muncul dari evaluasi mendalam terhadap pelaksanaan aturan yang berlaku saat ini, di mana ditemukan sejumlah hambatan administratif, ketidakjelasan ketentuan, serta celah yang berpotensi merugikan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) maupun PMI yang sudah ditempatkan.
Ada empat poin utama perubahan yang diusulkan oleh Perpemindo, mulai dari persyaratan administrasi, tata cara seleksi, pengaturan perpanjangan kontrak kerja, hingga penguatan peran lembaga penempatan.
1.Persyaratan BPJS Kesehatan Diusulkan Tidak Wajib di Tahap Awal
Salah satu kendala terbesar yang sering dikeluhkan CPMI adalah persyaratan melampirkan kartu kepesertaan Jaminan Sosial Kesehatan Nasional atau BPJS Kesehatan saat mendaftar di Sistem Komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI).
Berdasarkan ketentuan Pasal 30 Ayat (2) Huruf f, dokumen ini wajib diunggah sejak awal pendaftaran.
Persoalannya, banyak CPMI yang status kepesertaannya tidak aktif karena tunggakan iuran pribadi. Kondisi ini langsung menghambat pembuatan akun dan proses selanjutnya, padahal status kepesertaan tersebut tidak berkaitan langsung dengan kelayakan atau kemampuan CPMI untuk mengikuti rekrutmen.
Oleh karena itu, usulan yang diajukan adalah mengubah ketentuan tersebut menjadi bersifat opsional di tahap pendaftaran awal. Dokumen ini nantinya cukup dipenuhi sebelum keberangkatan.
Langkah ini diharapkan tidak lagi menjadikan masalah administrasi pribadi sebagai penghalang akses masyarakat mendapatkan kesempatan kerja di luar negeri, sekaligus tetap memberi waktu bagi CPMI untuk menyelesaikan kewajiban kepesertaannya.
2.Penegasan Koordinasi Seleksi: Bisa Salah Satu Instansi, Tak Harus Keduanya
Masalah ketidakjelasan redaksi aturan juga ditemukan pada Pasal 31 Ayat (3) Huruf b, yang mengatur bahwa Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) harus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan KP2MI/BP2MI saat menetapkan waktu, lokasi, serta metode seleksi. Kata “dan” di sini ditafsirkan sebagai kewajiban melibatkan kedua pihak sekaligus.
Padahal, dalam pelaksanaannya, kondisi di daerah berbeda-beda dan tidak selalu memerlukan keterlibatan kedua instansi secara bersamaan. Hal ini berisiko menimbulkan hambatan birokrasi yang tidak perlu.
Usulan perubahannya cukup sederhana namun berdampak besar: menambahkan tanda hubung “atau” sehingga bunyi ketentuan menjadi “berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan/atau KP2MI/BP2MI”.
Perubahan ini memberikan fleksibilitas pelaksanaan, memangkas prosedur berbelit, namun tetap menjaga fungsi pengawasan dari pihak berwenang sesuai kebutuhan di lokasi seleksi.
3.Perpanjangan Kontrak Kerja Diatur Ketat: Wajib Lewat P3MI & Dibatasi Jumlahnya
Salah satu poin paling krusial dalam usulan revisi ini berkaitan dengan perpanjangan kontrak atau Perjanjian Kerja (PK), yang diatur dalam Pasal 44.
Selama ini, banyak masalah muncul karena PMI melakukan perpanjangan kontrak secara mandiri melalui agen atau pemberi kerja di luar negeri tanpa melibatkan P3MI yang mengirimkan awal.
Akibatnya, data tidak tercatat, keluarga di Indonesia tidak tahu, dan perlindungan menjadi lemah. Belum lagi praktik perpanjangan berulang kali yang dinilai mengurangi peluang kerja bagi CPMI baru.
Untuk menutup celah ini, diajukan dua aturan tegas:
- Perpanjangan kontrak wajib melalui P3MI pengirim awal. Hal ini menjamin data tetap terpantau, kewajiban pelaporan berjalan, dan mekanisme perlindungan tetap aktif.
- Pembatasan jumlah perpanjangan, maksimal hanya 1 kali untuk pemberi kerja yang sama.
Langkah ini bertujuan membuka peluang lebih luas bagi pencari kerja baru, memastikan peran negara dalam melindungi PMI berjalan efektif, serta mencegah praktik kerja yang tidak terawasi dan berisiko hukum.
4.Penguatan Peran P3MI: Bedakan Mekanisme Penempatan Berdasarkan Tingkat Jabatan
Terakhir, usulan ini juga menyoroti pentingnya mengklasifikasikan penempatan PMI berdasarkan tingkat jabatan dan kompetensi, mengacu pada Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) Tahun 2014. Tujuannya agar perlindungan yang diberikan sesuai dengan risiko dan keahlian pekerjaan.
Rumusannya dibagi dua kategori:
- Jabatan Level 1 sampai 8: Bisa ditempatkan melalui Skema Penempatan Perseorangan atau Mandiri .
- Jabatan Level 9: Wajib dilayani dan ditempatkan melalui P3MI.
Dengan pembedaan ini, diharapkan kualitas perlindungan meningkat, kesesuaian antara kemampuan pekerja dengan posisi yang didapat terjamin, serta risiko sengketa hukum atau masalah ketenagakerjaan bagi PMI Perseorangan atau Mandiri dapat ditekan seminimal mungkin.
Rangkaian usulan revisi ini menjadi langkah nyata dalam menyempurnakan sistem penempatan PMI. Bukan hanya sekadar mengubah kata-kata dalam aturan, tetapi menata ulang alur kerja agar lebih ramah terhadap CPMI, lebih tertib, dan yang terpenting: memastikan pemenuhan hak setiap warga negara yang ingin bekerja ke luar negeri.
Berdasarkan data terbuka, Pada tahun 2014, Kementerian Ketenagakerjaan dan BPS, menyusun 10 golongan dalam Klasifikasi Baku Jabatan Indonesia (KBJI) yang bertujuan untuk menyeragamkan data statistik ketenagakerjaan.
Struktur Utama KBJI 2014
10 Golongan Pokok tersebut yaitu:
- Manajer: Pejabat eksekutif, manajer puncak, hingga manajer pelayanan khusus (misal: Presiden Republik Indonesia;
- Profesional: Pekerjaan yang membutuhkan tingkat pengetahuan akademis yang tinggi di bidang sains, teknik, kesehatan, dan pendidikan;
- Teknisi dan Asisten Profesional: Pekerjaan yang memerlukan pengetahuan teknis dan keterampilan praktis untuk mendukung golongan profesional;
- Tenaga Tata Usaha: Pekerjaan terkait pencatatan, pengelolaan data, keuangan, dan layanan sekretariat;
- Tenaga Usaha Jasa dan Tenaga Penjualan: Pekerjaan di bidang jasa layanan personal, perlindungan, keamanan, dan pramuniaga;
- Pekerja Terampil Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan: Pekerja yang mengelola lahan, hewan, dan perikanan, baik untuk konsumsi sendiri maupun pasar;
- Pengrajin dan Pekerja yang Berhubungan: Tukang bangunan, mekanik, pengolah logam, perajin tekstil, dan pekerja pertukangan terkait;
- Operator Mesin dan Perakitan: Pekerja yang mengoperasikan mesin pabrik, kendaraan, dan perakitan barang;
- Pekerja Kasar: Pekerjaan yang menuntut kekuatan fisik sederhana, seperti pembersihan, pengangkutan, atau buruh serabutan;
- Pekerja Khusus (Tentara): Pekerjaan spesifik yang masuk dalam golongan Angkatan Bersenjata.









