Menu

Mode Gelap
Marak Penipuan Loker Luar Negeri, Aktivis Tuntut Pemerintah Tegas Bubarkan LPK Polres Cianjur Tangkap Ayah Tiri Pemerkosa dan Pembunuh Anak Pekerja Migran Rumah Bos LPK Ciremai Global Academy, Didemo Calon Pekerja Migran Indonesia Curhatan Seorang Pekerja Migran Indonesia, Antara Kebutuhan Keluarga dan Dirinya Idul Adha, Seni Melepaskan Ilusi Kepemilikan dalam Kehidupan Prinsip Majikan Membayar di Taiwan, Tidak Sekaligus Diberlakukan di Sektor Manufaktur dan Perikanan

Berita

Marak Penipuan Loker Luar Negeri, Aktivis Tuntut Pemerintah Tegas Bubarkan LPK

badge-check


					Aktivis tuntut bubarkan LPK Penipu Loker Luar Negeri Perbesar

Aktivis tuntut bubarkan LPK Penipu Loker Luar Negeri

Jakarta – Maraknya kasus penipuan berkedok penempatan kerja ke luar negeri yang dilakukan oleh sejumlah Lembaga Pelatihan Keterampilan (LPK) menuai kritik tajam dan tuntutan tegas dari kalangan Organisasi Masyarakat dan Serikat Pekerja.

Mereka menyuarakan kekecewaan atas lemahnya pengawasan dan meminta pemerintah bertindak cepat dan tegas menindak direktur dan jaringannya.

Ketua Umum Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI), Syofyan El Comandante, mempertanyakan keras keberadaan iklan-iklan lowongan kerja luar negeri yang disebarkan oleh LPK, yang menurutnya banyak berisi janji palsu dan menjerat Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), menjadi korban kerugian materi maupun penderitaan di negara tujuan.

“Kami sangat heran dan mempertanyakan, mengapa iklan-iklan penawaran lowongan kerja luar negeri dari LPK yang jelas-jelas tidak memiliki wewenang penempatan itu dibiarkan saja beredar bebas di media sosial? Ini seolah memberi izin tak tertulis kepada mereka untuk menipu CPMI,” ujar Syofyan dalam keterangan pers, Senin (1/6/2026).

Menurutnya, kewenangan LPK hanya menyelenggarakan pelatihan keterampilan, bukan menempatkan CPMI ke luar negeri. Kewenangan penempatan itu hanya dimiliki oleh Badan pemerintah, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) dan perusahaan yang menempatkan PMI untuk kepentingan perusahaannya sendiri.

Namun batas ini sering dilanggar dan luput dari pengawasan, hingga ribuan CPMI tertipu puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Sementara itu, Ketua Umum Angkatan Muda Bima Indonesia, Yusri Albima, menuntut pemerintah tidak sekadar menutup lembaga, tetapi harus menangkap direktur-direktur LPK dan memprosesnya secara hukum.

“Kami menuntut pemerintah, khususnya kepolisian dan instansi terkait, segera menciduk para direktur dan pengelola LPK yang terbukti beriklan lowongan kerja luar negeri dan merekrut CPMI ke luar negeri tanpa izin sah. Jangan hanya cabut izin usahanya saja, itu belum cukup. Mereka harus bertanggung jawab secara hukum atas kerugian dan penderitaan CPMI,” tegas Yusri.

Ia menilai praktik ini sudah masuk ranah tindak pidana penipuan dan tindak pidana perdagangan orang, sehingga penindakan harus sampai ke individu pelaku utama, bukan hanya menutup kantor. Yusri juga meminta pemblokiran total seluruh akun media sosial dan situs yang digunakan untuk menyebarkan tawaran palsu tersebut.

Sementara itu menurut Ketua Harian Asosiasi Purna Pekerja Migran Indonesia (AP2MI), Paryanto Uslan, menyoroti modus operandi yang makin beralih ke dunia maya, sehingga pengawasan konvensional tak lagi cukup. Ia mendesak pemerintah mengadakan patroli siber rutin dan ketat.

“Modus mereka sekarang lebih banyak bergerak di dunia maya: iklan di Facebook, Instagram, WhatsApp, hingga situs web palsu. Oleh karena itu, kami menuntut agar pemerintah mengadakan patroli siber yang intensif, memantau, menelusuri, dan menindak setiap LPK atau pihak yang beriklan menawarkan kerja ke luar negeri tanpa izin resmi. Pengawasan harus masuk ke ruang digital agar penipuan bisa diputus sejak akarnya,” jelas Paryanto.

Ia menambahkan, banyak korban justru tergiur karena informasi yang disajikan terlihat meyakinkan dan profesional. Tanpa pemantauan siber, masyarakat makin sulit membedakan mana yang resmi dan mana penipuan.

Agus, selaku Sekjen Persatuan Buruh Migran, mendesak tiga direktorat di Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI) untuk segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah. Dinas Ketenagakerjaan dan Dinas Pendidikan di tingkat provinsi maupun kabupaten diminta memastikan bahwa LPK tidak lagi mengiklankan lowongan kerja luar negeri atau merekrut calon buruh migran.

“Khususnya Direktorat Direktorat Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Direktorat Pengawasan, Pencegahan, dan Penindakan, serta Direktorat Kelembagaan Penempatan,” jelasnya

Mereka sepakat negara wajib hadir melindungi warga yang berniat bekerja demi keluarganya. Mereka berharap pernyataan ini menjadi perhatian serius, sehingga ke depannya tidak ada lagi CPMI yang menjadi korban penipuan LPK berkedok lowongan kerja dan penempatan kerja ke luar negeri.

Baca Lainnya

Polres Cianjur Tangkap Ayah Tiri Pemerkosa dan Pembunuh Anak Pekerja Migran

31 Mei 2026 - 14:22 WIB

Rumah Bos LPK Ciremai Global Academy, Didemo Calon Pekerja Migran Indonesia

31 Mei 2026 - 11:43 WIB

Curhatan Seorang Pekerja Migran Indonesia, Antara Kebutuhan Keluarga dan Dirinya

29 Mei 2026 - 11:11 WIB

Idul Adha, Seni Melepaskan Ilusi Kepemilikan dalam Kehidupan

26 Mei 2026 - 17:44 WIB

Prinsip Majikan Membayar di Taiwan, Tidak Sekaligus Diberlakukan di Sektor Manufaktur dan Perikanan

26 Mei 2026 - 16:57 WIB

Trending di Berita