Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia bersama, Apjati, Aspataki, Perpemindo, Perisai, dan Himsataki sepakat mendorong penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor Pekerja Rumah Tangga (Domestic Worker) berbasis keterampilan (skill) ke Arab Saudi melalui skema Syarikah.
Menurut Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Perlindungan Pengusaha dan Pekerja Migran Indonesia, Nofel Saleh Hilabi, kesepakatan tersebut merupakan bentuk dukungan nyata terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mengedepankan semangat “Migran Aman” melalui penempatan PMI yang memiliki keterampilan dan sertifikat sesuai kebutuhan pasar kerja internasional.
Menurutnya, langkah tersebut juga sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang menekankan perlindungan hak.
“Penempatan PMI berbasis skill tidak hanya membuka lapangan pekerjaan, tetapi juga menjadi solusi nyata dalam memperkuat ekonomi nasional melalui pemanfaatan bonus demografi,” ujar Nofel kepada wartawan di Jakarta pada (23/05/2026).
Ia menjelaskan, skema Syarikah dirancang untuk memastikan proses penempatan PMI berjalan lebih tertata, transparan dan memiliki sistem pelindungan yang kuat sesuai prinsip bisnis dan ham.
Melalui skema tersebut, PMI sektor Pekerja Rumah Tangga (Domestic Worker) berbasis keterampilan akan memperoleh gaji minimal 1.500 Riyal Saudi (setara Rp7 juta per bulan).
Selain itu, penempatan ini juga mengikuti Prinsip Majikan Membayar (The Employer Pays Principle) sehingga fasilitas seperti pelatihan, tiket pesawat, asuransi, pemeriksaan kesehatan, sertifikasi, jaminan sosial dan lainnya akan ditanggung oleh majikan atau pemberi kerja.
Diteruskan, Arab Saudi saat ini memiliki kebutuhan besar terhadap pekerja domestik terampil, seperti cooking, cleaning service, babysitter, caregiver, hingga keahlian domestik profesional lainnya.
Menurutnya, peluang tersebut harus dimanfaatkan untuk mengurangi pengangguran, serta transformasi tata kelola migrasi yang lebih modern, aman, dan berdaya saing global.
“Sudah saatnya Indonesia hadir dengan wajah baru dalam migrasi tenaga kerja internasional, khususnya ke Arab Saudi. Kita mendukung penuh arahan Bapak Presiden Prabowo dan Menteri KP2MI untuk menghadirkan sistem penempatan PMI yang aman, profesional, serta berbasis skill dan sertifikasi melalui skema Syarikah,” katanya.
Ia menambahkan, PMI saat ini tidak lagi dapat dipandang sebagai pekerja informal semata, melainkan sebagai sumber daya manusia unggul, tenaga profesional, duta bangsa, sekaligus pahlawan devisa negara.
KADIN juga menilai, apabila penempatan PMI ke Arab Saudi berjalan optimal dan didukung kemudahan regulasi pemerintah, maka sektor penempatan Pekerja Migran Indonesia berpotensi memberikan kontribusi signifikan terhadap target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen yang dicanangkan pemerintah.
Bahkan, sektor penempatan Pekerja Migran Indonesia dinilai berpotensi menyumbang hingga 2 persen terhadap pertumbuhan ekonomi nasional melalui peningkatan devisa negara, penguatan daya beli masyarakat, penciptaan ekosistem ekonomi baru berbasis tenaga kerja terampil Indonesia di pasar global, serta membantu menekan angka pengangguran.
Nofel menegaskan, peningkatan kualitas dan perlindungan PMI bukan sekadar agenda ketenagakerjaan, melainkan bagian dari strategi kebangsaan dan diplomasi ekonomi Indonesia di tingkat global.









