Menu

Mode Gelap
Aturan Baru Perawat Lansia di HK Bikin PMI Senior Nyesek: Pengalaman Kalah Sama Selembar Kertas Neni Rosini: Mantan Pekerja Migran di Arab Saudi, Jadi Penulis Novel Digital Berprestasi Terbesar Sepanjang Sejarah, DPR Tetapkan Anggaran KP2MI Tahun 2027 Sebesar Rp3,9 Triliun Gempar! Podcast Faisal Soh. Bongkar Kesaksian CPMI Korban PT Cincau Ketum SPKP, Nursalim, Desak KP2MI Maksimalkan Anggaran Rp3,9 Triliun untuk Pelindungan Nyata PMI Lampung Tengah, Eka Yuliana, Beberkan Pengalaman Proses Penempatan Kerja ke Taiwan

Berita

Viral! Dedi Mulyadi Siapkan Rp224 Juta Pulangkan PMI Karawang yang Terjebak di Libya

badge-check


					Tangkapan layar video Kang Dedi Mulyadi akan memulangkan Pekerja Migran Indonesia asal Karawang Perbesar

Tangkapan layar video Kang Dedi Mulyadi akan memulangkan Pekerja Migran Indonesia asal Karawang

Jawa Barat — Ramai di media sosial, video Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang biasa dipanggil Kang Dedi Mulyadi (KDM), akan memulangkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Karawang dari Libya.

Video yang diunggah oleh akun YouTube @cthree4237 pada 15 Mei 2026 tersebut mendadak menjadi sorotan publik. Hingga saat ini, tayangan tersebut telah ditonton sebanyak lebih dari 96 ribu kali oleh netizen.

Pada video tersebut KDM menegaskan komitmennya untuk memulangkan warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang menjadi korban penempatan kerja secara ilegal di Libya.

Denda Overstay di Tripoli Capai Ratusan Juta Rupiah

Dalam unggahan video terbaru, KDM mengungkapkan bahwa pihaknya telah bergerak cepat melakukan langkah diplomasi. Ia memastikan bahwa jalur pemulangan tersebut sudah menemui titik terang.

“Untuk warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang kemarin mengadu pengin pulang dari Libya, kami sudah berkoordinasi dengan KBRI Tripoli dan sudah mendapat kesepakatan bahwa pemulangan akan dilakukan,” ujarnya.

Namun, proses evakuasi ini tidak berjalan mudah. Status keberangkatan para PMI yang ilegal membuat mereka tertahan oleh aturan keimigrasian di negara setempat, sehingga menimbulkan konsekuensi biaya yang cukup besar.

“Tapi mengingat pekerja ini pekerja ilegal yang diberangkatkan oleh sponsor yang menurut saya tidak bertanggung jawab, kami harus membayar denda kelebihan izin tinggal (overstay) di Tripoli serta biaya untuk pemulangan. Semuanya Rp224.700.000,” lanjutnya.

KDM menegaskan bahwa dana sebesar Rp224,7 juta tersebut kini telah siap demi menyelamatkan nyawa warga Karawang di Libya.

“Kami sudah menyiapkan uang tersebut. Semoga bisa kembali ke Karawang dengan aman, nyaman,” jelasnya.

Sponsor Penempatan Ilegal Akan Diproses Hukum

Tidak hanya fokus pada pemulangan korban, KDM juga mengeluarkan peringatan keras kepada para agen pengirim atau sponsor atau perekrut lapangan yang kerap menjebak warga dengan iming-iming kerja di luar negeri dengan kerja enak, gaji besar, dan proses instan. Padahal proses tersebut tidak resmi.

Ia memastikan pihak-pihak yang mencari keuntungan dari pengiriman pekerja ilegal ini tidak akan lolos dari jerat hukum.

“Pihak yang bertanggung jawab, pihak sponsornya, kami akan cari dan kami akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Juga saya sampaikan pada seluruh warga Jawa Barat, tidak boleh lagi pergi ke luar negeri secara ilegal, yang pada akhirnya menyusahkan banyak pihak,” tegas KDM.

Komitmen Tiga Hari Sebelumnya

Tiga hari sebelumnya, akun Toutube @JabarIstimewaChannel sempat mengunggah video respons awal KDM saat pertama kali menerima laporan dari keluarga korban pada 12 Mei 2026.

“Terima kasih ya atas informasinya. Biasanya kalau yang bermasalah seperti ini proses pemberangkatannya bermasalah,” ungkap KDM pada video awal tersebut.

Dari video ini menegaskan bahwa KDM adalah gubernur yang mengerti dan mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebsuai dengan pasal 40 huruf b Undang Undang No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Pasal tersebut mengatur tugas dan tanggung jawab pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Secara keseluruhan tugas dan tanggung jawabnya ketiga struktur pemerintah tersebut hampir sama.

Pasal itu berbunyi, pemerintah provinsi mempunyai tugas dan tanggung jawab, “mengurus kepulangan Pekerja Migran Indonesia dalam hal terjadi peperangan, bencana alam, wabah penyakit, deportasi, dan Pekerja Migran Indonesia bermasalah sesuai dengan kewenangannya”.

 

Baca Lainnya

Aturan Baru Perawat Lansia di HK Bikin PMI Senior Nyesek: Pengalaman Kalah Sama Selembar Kertas

20 September 2026 - 22:13 WIB

Neni Rosini: Mantan Pekerja Migran di Arab Saudi, Jadi Penulis Novel Digital Berprestasi

19 September 2026 - 19:13 WIB

Terbesar Sepanjang Sejarah, DPR Tetapkan Anggaran KP2MI Tahun 2027 Sebesar Rp3,9 Triliun

19 September 2026 - 08:32 WIB

Gempar! Podcast Faisal Soh. Bongkar Kesaksian CPMI Korban PT Cincau

18 September 2026 - 23:59 WIB

Ketum SPKP, Nursalim, Desak KP2MI Maksimalkan Anggaran Rp3,9 Triliun untuk Pelindungan Nyata

18 September 2026 - 21:54 WIB

Trending di Berita