Menu

Mode Gelap
Polisi Korsel, Tetapkan Pelaut Migran Indonesia yang Meninggal Sebagai Korban Trafficking Istilah “Perseorangan” Dalam UU PPMI Dinilai Membingungkan, Harus Direvisi Layanan Visa PMI ke Turki Capai RP6,5 Juta, Garda Prabowo Ancam Demo VFS Global PM Thailand Janji ke Prabowo Percepat Pemulangan 500 WNI Korban Online Scam Garda Prabowo Ancam Demo Kemen P2MI: Buka Layanan PMI ke Arab Saudi, Tutup Penempatan Ilegal Ketum Aspataki, Saiful Mashud: Penempatan PRT ke Arab Saudi Itu Boleh, Tidak Melanggar Hukum

Berita

Arnon Hiborang: KILO 188 Diadopsi, Awak Kapal Ikan Lebih Terlindungi di Dalam dan Luar Negeri

badge-check


					Arnon Hiborang Ketua Umum Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu Sulawesi Utara Perbesar

Arnon Hiborang Ketua Umum Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu Sulawesi Utara

Sulut – Pada peringatan May Day 1 Mei 2026, Presiden Prabowo Subianto telah mengundangkan Konvensi International Labour Organisation (KILO) No. 188 Tahun 2007 tentang Pekerjaan Menangkap Ikan, menjadi aturan nasional dan mengesahkannya menjadi Peraturan Presiden (Perpres) No. 25 Tahun 2026.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Serikat Awak Kapal Perikanan Bersatu Sulawesi Utara (Sakti Sulut), Arnon Hiborang, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas pengesahan tersebut.

“Dengan adanya standar internasional ini, hak-hak awak kapal ikan akan jauh lebih terlindungi secara hukum baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Ini adalah kemajuan besar bagi pelindungan pekerja laut kita,” ujar Arnon Hiborang pada 3 Mei 2026 di kantornya.

Menurut Arnon, kehadiran Perpres ini menjadi tonggak penting karena memberikan payung hukum yang jauh lebih kuat bagi kesejahteraan dan keselamatan awak kapal ikan. Meskipun sebelumnya pada Februari 2026 telah ada regulasi pelindungan awak kapal ikan yaitu Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 4 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan, Pendidikan dan Pelatihan, Ujian, dan Sertifikasi Awak Kapal Perikanan.

“Pastinya, keberadaan Perpres 25 Tahun 2026  ini dinilai jauh lebih powerful karena kedudukannya lebih tinggi secara hierarki peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Tinggal setelah ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dapat benar-benar mengawal implementasi Perpres ini agar berjalan efektif di lapangan.

Perlindungan Awak Kapal Ikan Migran Butuh Kesepakatan Bilateral

Sementara itu, lanjut Arnon, terkait isu pelindungan awak kapal ikan migran, ia menegaskan bahwa jaminan pelindungan yang optimal baru dapat terwujud sepenuhnya jika materi muatan KILO 188 dimasukkan dalam perjanjian bilateral (bilateral agreemant) atau nota kesepahaman (memorandum of understanding) antar pemerintah.

“Ibarat pusaka, KILO 188 ini adalah senjatanya, jika senjata ini digunakan dalam hubungan diplomasi maka akan bermanfaat bagi para awak kapal ikan migran Indonesia di luar negeri,” tegasnya

Oleh karena itu, Arnon meminta Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Kemen P2MI) bersama Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk segera memasukkan materi muatan dalam KILO 188 ke dalam rumusan kesepakatan dengan negara-negara tujuan penempatan.

“Terutama, Tiongkok, Taiwan, Jepang, dan Korea Selatan. Melalui senjata KILO 188, kerja sama diplomatik ini, diharapkan mengubah nasib awak kapal ikan migran dari Indonesia menjadi lebih terjamin dan terlindungi secara maksimal,” pungkas Arnon Hiborang.

Baca Lainnya

Polisi Korsel, Tetapkan Pelaut Migran Indonesia yang Meninggal Sebagai Korban Trafficking

6 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Istilah “Perseorangan” Dalam UU PPMI Dinilai Membingungkan, Harus Direvisi

6 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Layanan Visa PMI ke Turki Capai RP6,5 Juta, Garda Prabowo Ancam Demo VFS Global

5 Agustus 2026 - 16:01 WIB

PM Thailand Janji ke Prabowo Percepat Pemulangan 500 WNI Korban Online Scam

4 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Garda Prabowo Ancam Demo Kemen P2MI: Buka Layanan PMI ke Arab Saudi, Tutup Penempatan Ilegal

4 Agustus 2026 - 13:31 WIB

Trending di Berita