Subang – Seorang perempuan muda bernama Aprilia (22), asal Pusakanegara, Subang, Jawa Barat, menjadi korban perdagangan orang dengan modus pernikahan antarnegara atau pengantin pesanan.
Perempuan yang bekerja sebagai sinden dalam grup kesenian sintren ini terpaksa menerima tawaran tersebut demi memenuhi kebutuhan hidup anaknya yang masih balita.
Kondisi Rentan
Kisah pilu ini bermula saat Aprilia berstatus janda pada akhir tahun 2023. Sebagai orang tua tunggal, ia mengalami situasi ekonomi yang rentan. Ia pernah mencoba peruntungan bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) di Tangerang.
“Namun, saya hanya mampu bertahan selama dua bulan karena diperlakukan tidak baik oleh majikannya. Akhirnya saya pun memutuskan pulang ke kampung halaman dan bergabung dengan grup kesenian sintren. Meskipun pendapatannya kecil dan tidak menentu, saya bertahan selama hampir setahun hingga akhir 2024,” ujarnya melalui pesan whatsapp pada 28 April 2026.
Diteruskan, situasi berubah ketika seorang tetangga, yang dikenal dengan inisial AN, menawarkan jalan keluar. Tetangga tersebut menawarkan untuk menikah dengan seorang pria asal China. Dengan demikian kebutuhan hidup anaknya akan terpenuhi.
“Tawaran itu semakin menarik ketika saya dibawa kepada GN yang beralamat di belakang Pasar Haurgeulis, Indramayu. Dia ini menjanjikan uang tunai sebesar Rp50 juta untuk biaya resepsi dan mahar. Karena terdesak kebutuhan, saya pun menyetujuinya,” jelasnya
Aprilia kemudian dibawa ke sebuah apartemen di kawasan Laguna Pluit, Jakarta Utara, untuk bertemu dengan Lina. Di sana, suami Lina mempertemukan dengan calon suaminya, Lehicin, warga negara asal Fujian, China. Disini pun, Aprilia kembali menyetujui tawaran pernikahan tersebut sesuai perjanjian.
“Sebelum pulang, emak dan bapak diberi uang Rp500 ribu, sementara saya sendiri dikasih Rp300 ribu,” tambahnya.
Akad Nikah di Bekasi Timur Tanpa Kehadiran Kedutaan
Prosesi akad nikah akhirnya dilaksanakan di Bekasi Timur pada 31 Desember 2024. Menurut Lina, alasan pemilihan lokasi ini karena pernikahan dengan warga negara asing harus dihadiri perwakilan kedutaan.
“Namun fakta di lapangan, pada hari pelaksanaan, tidak ada satu pun petugas atau perwakilan dari Kedutaan Besar China yang hadir,” ungkapnya
Aprilia baru menyadari keanehan lainnya saat itu juga. Ternyata, Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya sudah didaftarkan dan beralamat di wilayah Bekasi Timur tanpa sepengetahuannya.
“Llalu, lima hari setelah akad nikah, tepatnya pada 5 Januari 2025, saya diboyong ke China,” katanya.
Dipaksa Kerja, Gaji Ditahan hingga Dianiaya
Sesampainya di negara tujuan, realita yang dihadapi Aprilia jauh dari janji manis sebelumnya. Di sana, ia dipaksa bekerja di perusahaan keripik ubi bersama suaminya. Ironisnya, seluruh gaji yang ia dapatkan tidak pernah diterima olehnya, melainkan ditahan sepenuhnya oleh ibu mertuanya.
“Selain itu, yang paling membuat saya kesal adalah janji akan membiayai kebutuhan anak saya, tidak pernah ditepati oleh suami saya,”jelasnya.
Ketika Aprilia protes dan memilih berhenti bekerja, ia justru dimarahi habis-habisan oleh mertuanya dengan alasan bahwa semua istri di China wajib bekerja membantu ekonomi keluarga.
“Saya merasa tertekan dan meminta untuk dipulangkan ke Indonesia. Namun, permintaan itu ditolak mentah-mentah. Suami saya justru meminta seluruh biaya perkawinan sebesar Rp600 juta dikembalikan, atau kamu harus hamil dulu, itung-itung beli anak. Tetapi saya kan hanya hanya menerima sekitar Rp50 juta dari Lina,” katanya bertanya-tanya.
Situasi makin memilukan karena Aprilia juga sering menjadi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Ia mengaku pernah dipukul hingga hidungnya berdarah dan tubuhnya memar. Hingga saat ini, setelah hampir menjalani 1,5 tahun penderitaan di negeri tirai bambu itu.
Aprilia merasa telah dijual dan tidak tahu bagaimana cara untuk bisa kembali ke tanah air, Indonesia.









