Cilacap – Sebuah kasus penipuan dan penggelapan uang yang merugikan hingga miliaran rupiah terungkap di Polres Cilacap.
Seorang Perekrut Lapangan (PL) bernama Tukinah, warga Kecamatan Adipala, resmi melaporkan Sponsor bernama Muhammad Sinin ke Polres Cilacap, pada Selasa, 9 Juni 2026.
Ia menuduh pelapor telah menipu dan menggelapkan uang biaya penempatan yang dikumpulkan dari sejumlah Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), dengan total kerugian mencapai Rp1,7 miliar.
Menurut Tukinah, kisah bermula dari janji manis yang dilontarkan Muhammad Sinin. Saat itu, ia mengaku memiliki akses dan jaringan kuat yang mampu menempatkan para CPMI ke berbagai negara di Eropa.
Untuk memuluskan aksi jahatnya, ia bahkan menyebutkan sejumlah nama-nama Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang diklaim telah bekerja sama dengannya.
Beberapa nama perusahaan yang disebut-sebut oleh Muhammad Sinin antara lain:
- PT Alzubara Manpower Indonesia, beralamat di Jl. Masjid Al Ikhsan No. 56, Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi;
- PT Al-Hikmah Jaya Bhakti, berkantor di Graha Delta Rona Adiguna, Jl. Raya Tengah No. 99, Kramat Jati, Jakarta Timur;
- PT Pandu Abdi Pertiwi, beralamat di Jl. Muda Parsi No.100, Jati Makmur, Bekasi.
Yakin dengan klaimnya tersebut, Tukinah kemudian mau merekrut CPMI serta mengumpulkan biaya penempatan dari mereka.
Selama kurun waktu tiga tahun, Tukinah berhasil merekrut 12 orang CPMI dan menyerahkan seluruh uang yang terkumpul sebesar Rp1,7 miliar ke tangan Muhammad Sinin.
Namun, janji indah itu ternyata hanya jebakan belaka. Sampai batas waktu yang disepakati berlalu, para CPMI sama sekali tidak diberangkatkan ke negara tujuan di Eropa.
Situasi menjadi semakin pelik ketika para CPMI mulai mendesak pengembalian seluruh uang yang telah mereka setorkan.
“Sekarang Muhammad Sinin malah kabur, tidak tahu ke mana perginya. Nomor WhatsApp-nya sudah diganti, tidak bisa dihubungi sama sekali. Kalau saya ke rumahnya, orangnya sudah minggat, tidak ada di sana,” ungkap Tukinah dengan nada kesal.
Kini, beban masalah menimpa diri Tukinah seorang sendiri. Ia terus ditagih dan dituntut oleh para CPMI untuk mengembalikan semua biaya proses yang sebenarnya telah ia serahkan sepenuhnya kepada Muhammad Sinin.
Melalui Laporan Polisi (LP) ini, Tukinah berharap mendapatkan pendampingan hukum. Ia pun meminta aparat penegak hukum untuk segera menelusuri keberadaan Muhammad Sinin, serta mengusut tuntas seluruh dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang telah dilakukan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan atau keterangan yang dapat dihimpun dari pihak Muhammad Sinin terkait tuduhan yang disampaikan kepadanya.









