Jakarta – Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Jati, Kecamatan Cipunagara, Kabupaten Subang, Ifat Kurniasih, dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Sabtu (11/4/2026) sore. Kepulangan Ifat menjadi perhatian serius setelah dirinya didiagnosis menderita penyakit kanker lidah saat bekerja di Taiwan.
Setibanya di Terminal Tiga Bandara Soekarno-Hatta, Ifat disambut oleh pihak keluarga bersama jajaran Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Subang, Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), serta perwakilan dari Yayasan Humanity Project.
Kolaborasi Strategis dan Dukungan Kemanusiaan
Proses repatriasi medis ini berhasil terlaksana atas kolaborasi intensif antara Yayasan Allena Humanity Project (AHP) yang berbasis di Taiwan dengan Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taipei serta Disnaker Kabupaten Subang.
Pihak Yayasan AHP menyatakan bahwa pemulangan ini juga didukung oleh bantuan finansial dari para donatur melalui rekening resmi Yayasan AHP yaitu: BRI No: 2167 0100 0781 561.
Selain bantuan sosial, pihak keluarga turut berupaya keras secara mandiri dengan menjual aset tanah milik Ifat di kampung halaman untuk menutupi kekurangan biaya yang dibutuhkan.
Standar Pelayanan Medis di RS Polri Kramat Jati
Untuk menjamin penanganan yang komprehensif, Ifat Kurniasih kini menjalani perawatan di RS Polri yang berlokasi di Jl. Raya Jakarta-Bogor, Kramat Jati, Jakarta Timur. Sebagai institusi kesehatan dengan klasifikasi Rumah Sakit Tipe A, RS Polri menyediakan fasilitas medis mutakhir, salah satunya Layanan Radioterapi terbaru, yang secara khusus diprioritaskan untuk penanganan pasien dengan indikasi kanker.
Latar Belakang dan Kondisi Finansial
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, Ifat sebelumnya sempat memaksakan diri untuk tetap bekerja di tengah kondisi sakit yang luar biasa demi memenuhi tanggung jawab ekonomi keluarga. Hal ini menyebabkan dirinya terbelit kendala finansial medis di luar negeri.
Diketahui, akibat biaya perawatan kesehatan yang sangat tinggi di Taiwan, Ifat memiliki beban utang kepada pemberi kerja sebesar $160.000 NTD atau setara dengan kurang lebih Rp 80 juta.









