KBRI Tripoli menyatakan keprihatinan atas banyaknya penipuan agen penempatan yang menjebak Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Libya.
Meskipun ada kebijakan moratorium atau penghentian sementara pengiriman PMI sektor domestik ke negara-negara Timur Tengah, termasuk Libya.
KBRI Tripoli melaporkan situasi ini melalui siaran tertulisnya pada 22 Februari 2026.
Menurut KBRI Tripoli, sepanjang tahun 2025 saja telah menangani 319 kasus PMI sektor domestik yang bermasalah. Fakta yang lebih mengejutkan, sebagian besar dari mereka mengaku menjadi korban penipuan.
Para agensi menjanjikan pekerjaan di Uni Emirat Arab atau Turki. Namun, saat transit di Dubai atau Istanbul, memaksanya terbang ke kota-kota di Libya, seperti Tripoli atau Benghazi.
“Mereka berniat bekerja di negara lain, bukan di Libya. Setelah sampai, barulah mereka sadar agensi telah menipunya,” katanya.
Agensi yang baik mungkin saja menyalurkan para PMI kepada majikan yang baik. Namun, banyak majikan tidak bertanggung jawab yang justru memperlakukan mereka secara semena-mena.
Kondisi ini mendorong mereka untuk lari dan meminta perlindungan ke KBRI Tripoli, baik dengan datang langsung maupun menghubungi saluran hotline kedutaan.
“Jumlah permintaan perlindungan ini terus meningkat dari waktu ke waktu,” jelasnya.
Tantangan Besar untuk Pulang: Biaya Ratusan Juta dan Proses Berbelit
Masalah masih berlanjut. Keinginan kuat para PMI untuk pulang ke Indonesia terbentur biaya besar dan birokrasi rumit.
Untuk bisa meninggalkan Libya, seorang PMI harus memiliki paspor yang sah, izin tinggal, izin keluar (exit permit), bukti pembayaran pajak orang asing, persetujuan dari majikan, serta tiket pesawat.
“Jika paspor hilang, prosesnya semakin rumit. Mereka harus mengurus surat kehilangan dari kepolisian Libya. Lalu mengurus Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) ke KBRI Tripoli.” Jelasnya
Lebih lanjut KBRI Tripoli menjelaskan masalah yang paling berat adalah soal denda dan pajak yang menumpuk.
Misalnya PMI harus membayar denda overstay atau tidak memiliki izin tinggal sebesar Lyd 500 (Rp1.3 juta) per bulan. Kemudian pajak orang asing sebesar Lyd75 (Rp200.775) per bulan, dan biaya izin keluar atau exit permit sebesar Lyd 555 (Rp1,4 juta).
Jika PMI ingin pulang sebelum masa kontrak dua tahun berakhir. Mereka harus membayar ganti rugi kepada majikan sebesar $5.000 – $7.000 (Rp84,3 juta – Rp118 juta), plus biaya tiket pesawat pulang sebesar $600 hingga $1.000 (Rp10,1 juta – Rp16,8 juta).
“Jadi PMI harus membayar lebih dari Rp100 juta per orang,” tandasnya.
KBRI Tripoli mengungkap, selain biaya yang mahal, proses pengurusan kepulangan ini juga bisa memakan waktu berbulan-bulan, karena rumitnya birokrasi.
Peringatan Tegas KBRI Tripoli: Jangan Naik Pesawat ke Libya!
Menyikapi maraknya kasus ini, KBRI Tripoli mengeluarkan imbauan keras dan jelas kepada calon PMI.
“Jika agensi menjanjikan kerja di UEA atau Turki lalu memaksa terbang ke Tripoli atau Benghazi, tolak dengan tegas.” pungkasnya









