Menu

Mode Gelap
Polisi Korsel, Tetapkan Pelaut Migran Indonesia yang Meninggal Sebagai Korban Trafficking Istilah “Perseorangan” Dalam UU PPMI Dinilai Membingungkan, Harus Direvisi Layanan Visa PMI ke Turki Capai RP6,5 Juta, Garda Prabowo Ancam Demo VFS Global PM Thailand Janji ke Prabowo Percepat Pemulangan 500 WNI Korban Online Scam Garda Prabowo Ancam Demo Kemen P2MI: Buka Layanan PMI ke Arab Saudi, Tutup Penempatan Ilegal Ketum Aspataki, Saiful Mashud: Penempatan PRT ke Arab Saudi Itu Boleh, Tidak Melanggar Hukum

Berita

Kementerian P2MI Cabut Izin Tiga Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Bekasi

badge-check


					Kementerian P2MI Cabut Izin Tiga Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Bekasi Perbesar

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) mengambil langkah tegas dengan mencabut izin tiga Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang beroperasi di Bekasi. Tindakan ini dilakukan karena perusahaan-perusahaan tersebut dinilai lalai dalam memenuhi tanggung jawab terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Ketiga perusahaan tersebut yaitu:

  • PT Multi Intan Amanah Internasional beralamat di Jl. Lingkar Luar Utara Gang Nias No.7, Bekasi Utara. Perusahaan ini tidak menyetorkan kembali uang deposito yang seharusnya digunakan untuk penyelesaian masalah calon PMI.
  • PT Putri Samawa Mandiri berlokasi di Jl. R.H. Umar, Jakamulya, Bekasi Selatan. Perusahaan ini tidak menyelesaikan kewajiban terkait hak-hak PMI yang telah ditempatkan.
  • PT Ramzy Cahaya Karya di Jl. Haji Gamun No. 88, Jatimakmur, Pondok Gede. Perusahaan ini tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak PMI, tidak menambah deposito untuk kebutuhan perselisihan, serta tidak memenuhi syarat izin resmi SIP3MI.

KP2MI menegaskan bahwa pencabutan izin ini merupakan bentuk komitmen negara dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia. Pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik penempatan yang mengabaikan hak, keadilan, dan keselamatan PMI. Setiap lembaga penempatan diwajibkan patuh pada aturan, menyelesaikan hak pekerja, dan menjalankan mandat perlindungan secara penuh.

Langkah ini menjadi pesan jelas bahwa negara berpihak pada Pekerja Migran Indonesia dan akan terus mengawal kualitas lembaga penempatan demi terciptanya penempatan yang aman, bermartabat, dan berkeadilan.

Bagi pekerja migran yang mengalami kendala atau ingin melaporkan permasalahan, KP2MI menyediakan kanal pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0811 8080 141.

Baca Lainnya

Polisi Korsel, Tetapkan Pelaut Migran Indonesia yang Meninggal Sebagai Korban Trafficking

6 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Istilah “Perseorangan” Dalam UU PPMI Dinilai Membingungkan, Harus Direvisi

6 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Layanan Visa PMI ke Turki Capai RP6,5 Juta, Garda Prabowo Ancam Demo VFS Global

5 Agustus 2026 - 16:01 WIB

PM Thailand Janji ke Prabowo Percepat Pemulangan 500 WNI Korban Online Scam

4 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Garda Prabowo Ancam Demo Kemen P2MI: Buka Layanan PMI ke Arab Saudi, Tutup Penempatan Ilegal

4 Agustus 2026 - 13:31 WIB

Trending di Berita