Menu

Mode Gelap
Polisi Korsel, Tetapkan Pelaut Migran Indonesia yang Meninggal Sebagai Korban Trafficking Istilah “Perseorangan” Dalam UU PPMI Dinilai Membingungkan, Harus Direvisi Layanan Visa PMI ke Turki Capai RP6,5 Juta, Garda Prabowo Ancam Demo VFS Global PM Thailand Janji ke Prabowo Percepat Pemulangan 500 WNI Korban Online Scam Garda Prabowo Ancam Demo Kemen P2MI: Buka Layanan PMI ke Arab Saudi, Tutup Penempatan Ilegal Ketum Aspataki, Saiful Mashud: Penempatan PRT ke Arab Saudi Itu Boleh, Tidak Melanggar Hukum

Berita

OJK Tegaskan WNI Sindikat Penipuan di Kamboja Adalah Pelaku, Bukan Korban

badge-check


					Sumber Wikipedia Perbesar

Sumber Wikipedia

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, memberikan pernyataan tegas mengenai ratusan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam sindikat penipuan daring (online scam) di Kamboja. Mahendra menyebut bahwa mereka bukanlah sekadar korban, melainkan bagian dari pelaku kejahatan yang menyasar masyarakat di tanah air.

Pernyataan ini muncul menyusul laporan adanya 308 WNI yang mendatangi KBRI Phnom Penh untuk meminta deportasi. Gelombang permohonan pulang ini terjadi setelah pemerintah Kamboja memperketat operasi pemberantasan markas-markas penipuan di wilayah mereka. Para WNI tersebut mengaku kesulitan kembali ke Indonesia karena paspor yang ditahan pemberi kerja serta masalah izin tinggal yang telah kedaluwarsa (overstay).

Perbedaan Pandangan: Antara Korban dan Pelaku. Isu ini menjadi bahasan hangat dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama OJK pada Kamis (22/1/2026). Terdapat perbedaan sudut pandang antara legislatif dan regulator:

Pandangan Komisi XI: Anggota DPR, Anis Byarwati, menilai para WNI tersebut adalah korban penipuan lowongan kerja yang terjebak dalam situasi kekerasan, seperti penyekapan dan penyiksaan. Ia mendesak OJK untuk memperkuat kerja sama internasional guna menangani masalah ini dari hulu ke hilir.

Pandangan OJK: Mahendra Siregar mengimbau agar publik tidak keliru dalam memposisikan para WNI tersebut sebagai “pahlawan” atau korban semata. Ia menekankan bahwa aktivitas mereka di Kamboja secara aktif merugikan banyak orang di Indonesia.

“Mereka adalah bagian dari kegiatan scam yang targetnya masyarakat kita sendiri. Di negara lain seperti China, pelaku serupa diekstradisi untuk diadili. Kita perlu membawa mereka ke ranah hukum untuk membuktikan kesalahan tersebut,” ujar Mahendra.

Urgensi Proses Peradilan. Mahendra menegaskan bahwa meskipun status hukum harus diputuskan melalui pengadilan, rekam jejak mereka sebagai bagian dari sindikat tidak boleh diabaikan. OJK berharap ada perlakuan hukum yang adil namun tegas, sebagaimana yang diterapkan negara lain terhadap warga negaranya yang terlibat dalam kejahatan lintas negara.

Baca Lainnya

Polisi Korsel, Tetapkan Pelaut Migran Indonesia yang Meninggal Sebagai Korban Trafficking

6 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Istilah “Perseorangan” Dalam UU PPMI Dinilai Membingungkan, Harus Direvisi

6 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Layanan Visa PMI ke Turki Capai RP6,5 Juta, Garda Prabowo Ancam Demo VFS Global

5 Agustus 2026 - 16:01 WIB

PM Thailand Janji ke Prabowo Percepat Pemulangan 500 WNI Korban Online Scam

4 Agustus 2026 - 14:16 WIB

Garda Prabowo Ancam Demo Kemen P2MI: Buka Layanan PMI ke Arab Saudi, Tutup Penempatan Ilegal

4 Agustus 2026 - 13:31 WIB

Trending di Berita