Menu

Mode Gelap
IOM Indonesia Akan Gelar Pelatihan Perekrutan Adil dan Etis untuk Organisasi Masyarakat Sipil Waketum Apjati Maria Ginting: Kritik Keras Lambannya Birokrasi Penempatan PMI Ketum Aspataki Saiful Mashud: Dorong Pemerintah Maksimalkan Skema Penempatan Perseorangan Tempatkan PRT ke Arab Saudi, Kementerian P2MI Jatuhkan Sanksi PT Setia Mulia Kridatama Tim Nusantara Raih Runner Up di Turnamen Bola Voli Super Dome Jeddah Arab Saudi Kementerian P2MI Cabut Izin Tiga Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Bekasi

Berita

Big Bos Scamming Kamboja Ditangkap, Dubes Santo Darmosumarto 750 PMI Akan Dipulangkan

badge-check


					Chen Zhi Ditangkap dan diekstradisi | Sumber Cambodianess Perbesar

Chen Zhi Ditangkap dan diekstradisi | Sumber Cambodianess

Duta Besar Indonesia untuk Kamboja, Santo Darmosumarto mengatakan, sebanyak 678 warga negara Indonesia (WNI) dibebaskan dari sindikat penipuan siber di Kamboja hingga Senin (19/1/2026). Pembebasan tersebut setelah bos besarnya ditangkap dan diekstradisi oleh otoritas Kamboja ke China.

“Pagi ini sudah ada 93 orang yang datang ke KBRI. Kami perkirakan hingga akhir hari jumlahnya bisa mencapai sekitar 750 WNI,” ujar Santo dikutip dari laman kompas.com pada Senin, 19 Januari 2026.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, Chen Zhi (38) adalah pendiri Prince Holding Group. Dia telah ditangkap dan diekstradisi atau diserahklan oleh otoritas Kamboja ke China pada Rabu, 7 Januari 2026. Penangkapan tersebut terkait tuduhan sebagai dalang jaringan penipuan siber (scam) dan pencucian uang global berskala besar.

Dari penangkapan tersebut, dapat diperoleh informasi sebagai berikut:

Pertama, Chen Zhi ditangkap oleh otoritas Kamboja pada 6 Januari 2026 bersama dua rekan lainnya Xu Jiliang dan Shao Jihui. Dan diekstradisi pada Rabu, 7 Januari 2026. Setelah kewarganegaraan Kambojanya dicabut karena dianggap diperoleh secara ilegal. Selain itu, ekstradisi ke Beijing China untuk menghadapi penyelidikan oleh Kementerian Keamanan Publik China terkait perjudian lintas batas dan sindikat penipuan.

Kedua, kejahatan internasional. Chen Zhi didakwa oleh Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) pada Oktober 2025 karena mengoperasikan jaringan penipuan investasi mata uang kripto yang dikenal sebagai skema “pig butchering”.

Selain itu tuduhan perbudakan dan perdagangan Manusia. Prince Group diduga mengelola kompleks penipuan di Kamboja yang menampung ribuan pekerja yang diperdagangkan dan dipaksa melakukan penipuan daring di bawah ancaman kekerasan. Nilai kejahatannya menghasilkan hingga $30 juta atau setara Rp508,92 miliar per hari. Otoritas AS telah menyita Bitcoin senilai sekitar $14-15 miliar atau setara Rp237,55 triliun sampai Rp254,52 triliun.

Ketiga, terkait sanksi. Pemerintah AS dan Inggris telah menjatuhkan sanksi berat terhadap Chen Zhi dan lebih dari 100 entitas yang berafiliasi dengan Prince Group. National Bank of Cambodia telah membubarkan Prince Bank, salah satu anak perusahaan grup tersebut.  Prince Bank dilarang menawarkan layanan perbankan baru sejak Januari 2026.

Penangkapan Chen Zhi merupakan salah satu operasi penegakan hukum lintas negara terbesar di Asia Tenggara untuk memberantas pusat-pusat penipuan siber.

Baca Lainnya

IOM Indonesia Akan Gelar Pelatihan Perekrutan Adil dan Etis untuk Organisasi Masyarakat Sipil

6 Februari 2026 - 21:37 WIB

Waketum Apjati Maria Ginting: Kritik Keras Lambannya Birokrasi Penempatan PMI

5 Februari 2026 - 10:03 WIB

Ketum Aspataki Saiful Mashud: Dorong Pemerintah Maksimalkan Skema Penempatan Perseorangan

4 Februari 2026 - 17:37 WIB

Tim Nusantara Raih Runner Up di Turnamen Bola Voli Super Dome Jeddah Arab Saudi

3 Februari 2026 - 14:29 WIB

Kementerian P2MI Cabut Izin Tiga Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Bekasi

2 Februari 2026 - 17:54 WIB

Trending di Berita