Menu

Mode Gelap
Mabes Polri dan Dirjen Imigrasi Tangkap 251 Warga Asing Pelaku Penipuan Online Kisah Vika, Caregiver Asal Ponorogo yang Jadi Penari Tradisional Populer di Taiwan Dialog Multi Pemangku Kepentingan: Membuka Jalan Perekrutan yang Adil dan Etis Menteri Mukhtarudin Gunakan Formula 60:40 Dalam Pelindungan dan Penempatan Pekerja Migran Yuswati, PMI Simpenan Sukabumi Kritis di Abu Dhabi, Keluarga Mohon Bantuan Pemulangan Akibat Ditempatkan Ilegal, Ahli Waris Tidak Dapat Santunan Kematian Rp100 juta

Berita

Yusri Albima Usulkan 8 Kebijakan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia kepada Menteri Muktarudin

badge-check


					Yusri Albima Usulkan 8 Kebijakan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia kepada Menteri Muktarudin Perbesar

Jakarta – Ketua Angkatan Muda Bima Indonesia, Yusri Albima, membisikkan 8 usulan penting untuk memperkuat pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) kepada Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, pada Senin, 5 Januari 2026.

Delapan poin penting untuk penguatan perlindungan PMI tersebut yaitu:

Pertama. Pengesahan Revisi Undang Undang 18/2017. DPR RI diminta segera mengesahkan RUU tersebut dengan adendum penting yaitu definisi Bilateral Agreement dan Nota Kesepahaman (MoU) dalam Ketentuan Umum.

“Karena tiga perjanjian yang levelnya di bawah pemerintah sudah diatur yaitu: Perjanjian antar Agensi, Perjanjian antara PMI dan P3MI dan Perjanjian antara PMI dan Pemberi Kerja. Maka menambahkan Perjanjian antar Pemerintah atau Bilateral  Agreemant, harus ada,” ujarnya.

Kedua. Blueprint Tata Kelola Pelindungan PMI. KP2MI harus menerbitkan grand design tata kelola perlindungan PMI sebagai arah kebijakan jangka panjang.

Ketiga. Pembangunan 100 BLK LN/LPK LN. Sebagaimana janji Presiden Prabowo Subianto di awal memerintah, akan membangun 100 Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLKLN) harus direalisasikan. Setiap kabupaten/kota minimal memiliki satu BLK LN di bawah pengawasan KP2MI.
“Janji ini harus direalisasikan, tanpa mengurangi bea siswa program SMK Go Global,” usulnya.

Keempat. Penempatan PMI sebagai Program Nasional. Pemerintah diminta menetapkan penempatan PMI sebagai program nasional melalui Keputusan Presiden, dengan skema Government to Government (G to G).

Kelima. Penguatan KP2MI dengan Anggaran APBN
“Alokasi anggaran minimal Rp100 triliun diperlukan untuk memperkuat KP2MI. Dana devisa dari PMI harus kembali untuk PMI, termasuk subsidi biaya penempatan,” katanya.

Keenam. Penguatan Fungsi BP3MI
“Kepala BP3MI harus setara Eselon 2, bahkan berpangkat Brigadir Jenderal di daerah rawan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Wakil Kepala dan Sekretaris BP3MI wajib diadakan, dengan ASN berpengalaman sebagai penggerak utama,” jelasnya.

Ketujuh. Evaluasi Berkala P3MI dan LPK LN
KP2MI bersama BP3MI wajib melakukan pemeriksaan dan evaluasi setiap tiga bulan, serta sosialisasi langsung kepada calon PMI di asrama penempatan.

Kedelapan. Evaluasi Total Ditjen Pelindungan dan Pemberdayaan
“Banyak pejabat Eselon 1 dan 2 tidak memiliki sense of protection dan enggan turun ke desa. Maka pejabat yang tidak memahami perlindungan PMI segera diganti,” pungkasnya.

Yusri menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa PMI adalah Pejuang Devisa yang harus mendapat perlindungan maksimal.

Baca Lainnya

Mabes Polri dan Dirjen Imigrasi Tangkap 251 Warga Asing Pelaku Penipuan Online

9 Mei 2026 - 15:15 WIB

Kisah Vika, Caregiver Asal Ponorogo yang Jadi Penari Tradisional Populer di Taiwan

8 Mei 2026 - 15:36 WIB

Dialog Multi Pemangku Kepentingan: Membuka Jalan Perekrutan yang Adil dan Etis

7 Mei 2026 - 21:45 WIB

Menteri Mukhtarudin Gunakan Formula 60:40 Dalam Pelindungan dan Penempatan Pekerja Migran

7 Mei 2026 - 19:53 WIB

Yuswati, PMI Simpenan Sukabumi Kritis di Abu Dhabi, Keluarga Mohon Bantuan Pemulangan

6 Mei 2026 - 14:55 WIB

Trending di Abu Dhabi UEA