Taiwan – Aktivis Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Taiwan, Allena dari Yayasan Allena Humanity Project, mengungkapkan dua persoalan serius yang tengah dihadapi PMI di Taiwan: penolakan layanan kesehatan bagi pekerja migran ilegal oleh rumah sakit dan pentingnya pengajuan kursi roda oleh agensi atau penerjemah dalam pemulangan PMI sakit.
Menurut owner Toko Indo Allena ini menjelaskan bahwa sejumlah rumah sakit di Taiwan kini menolak memberikan layanan medis kepada PMI yang tidak memiliki dokumen resmi. Penolakan ini dilakukan karena pihak rumah sakit merasa sering dirugikan oleh pasien berstatus ilegal.
Meski begitu, rumah sakit masih membuka layanan dengan syarat pembayaran tunai di muka. Untuk operasi patah tulang, biaya yang harus dibayar berkisar antara NTD 300.000–500.000 (Rp150–250 juta), ditambah biaya perawatan harian sebesar NTD 10.000 (Rp5,3 juta).
“Ini bukan sekadar isu, tapi kenyataan. Dalam minggu ini saja, ada dua pekerja migran ilegal yang ditolak untuk mendapatkan tindakan medis,” ujar Allena pada Selasa, 30 Desember 2025.
Sebagai relawan, ia mengaku tidak mampu menanggung beban biaya sebesar itu karena bekerja tanpa gaji dan hanya mengandalkan dana pribadi. Ia pun mengingatkan PMI agar tidak nekat kabur dari majikan atau bekerja tanpa dokumen resmi.
“Tanpa dokumen resmi, pekerja migran tidak akan mendapatkan perlindungan, termasuk akses kesehatan,” tegasnya.
Selain itu, Allena juga menyoroti pentingnya prosedur pemulangan PMI sakit. Ia meminta agensi penerjemah dan pihak terkait untuk selalu mengajukan layanan kursi roda saat memesan tiket kepulangan PMI sakit melalui Bandara Taoyuan. Layanan ini akan memudahkan PMI sakit dalam proses check-in, pemeriksaan, hingga transit di bandara internasional.
Allena mencontohkan kasus Suprihatin, PMI asal Trenggalek yang menderita kanker stadium lanjut. Karena kelalaian agensi tidak mengajukan kursi roda, Suprihatin harus berjalan sendiri dengan kondisi tubuh yang sangat lemah. “Kita harus belajar menempatkan diri. Kalau yang sakit itu kita atau keluarga kita, apakah sanggup berjalan sendiri dalam kondisi seperti itu?” ujarnya.
Ia juga menekankan perlunya pelaporan ke Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) di Taiwan agar PMI sakit dapat mengklaim haknya melalui BPJS Ketenagakerjaan. Surat keterangan resmi hanya bisa dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia di Taiwan, sehingga agensi wajib melakukan pelaporan.
“Tidak ada yang mau pulang membawa penyakit. Semua PMI berharap bisa menyelesaikan kontrak kerja dan pulang dengan kesuksesan. Karena itu, jangan abaikan prosedur yang bisa meringankan beban mereka,” pungkas Allena.








