Menu

Mode Gelap
Perempuan Sukabumi Pukau Dunia Lewat Tari Jaipong di Pembukaan Asian Games 2026 Jepang Aturan Baru Perawat Lansia di HK Bikin PMI Senior Nyesek: Pengalaman Kalah Sama Selembar Kertas Neni Rosini: Mantan Pekerja Migran di Arab Saudi, Jadi Penulis Novel Digital Berprestasi Terbesar Sepanjang Sejarah, DPR Tetapkan Anggaran KP2MI Tahun 2027 Sebesar Rp3,9 Triliun Gempar! Podcast Faisal Soh. Bongkar Kesaksian CPMI Korban PT Cincau Ketum SPKP, Nursalim, Desak KP2MI Maksimalkan Anggaran Rp3,9 Triliun untuk Pelindungan Nyata

Berita

Sekretaris Umum Persatuan Buruh Migran, Agus Gia, Angkat Bicara Soal Maraknya PMI Non-Prosedural

badge-check


					Sekretaris Umum Persatuan Buruh Migran, Agus Gia, Angkat Bicara Soal Maraknya PMI Non-Prosedural Perbesar

Fenomena keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural ke Arab Saudi dan kawasan Timur Tengah kembali mencuat. Dalam satu kali keberangkatan melalui Bandara Soekarno-Hatta, jumlahnya bisa mencapai ratusan orang. Hal ini, menurut Sekretaris Umum Persatuan Buruh Migran, Agus Gia, bukan lagi kasus insidental, melainkan pola sistemik yang terus berulang.

Agus menilai kondisi tersebut sebagai cerminan kegagalan kebijakan penempatan yang selama ini hanya mengandalkan moratorium.

“Moratorium penempatan PMI domestik ke Arab Saudi dan Timur Tengah sudah berlangsung terlalu lama. Sayangnya, negara tidak membuka jalur resmi yang aman dan terkontrol. Akibatnya, ruang kosong itu diisi oleh jaringan ilegal,” ujarnya di Sukabumi (23/11/2025)

Ia menambahkan, jalur resmi kini kehilangan wibawa di mata masyarakat. Proses yang lambat, berbelit, dan tidak pasti membuat calon pekerja migran lebih memilih jalur non-prosedural yang dianggap cepat dan praktis.

“Negara kehilangan kendali sejak awal. Pengawasan di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten tidak berjalan efektif. Negara baru hadir ketika masalah sudah terjadi, bukan sejak hulu,” tegasnya.

Agus juga menyoroti risiko besar yang ditanggung PMI non-prosedural. Mereka berangkat tanpa kontrak sah, tanpa perlindungan asuransi, dan tanpa kepastian hukum di negara tujuan. Namun ketika masalah muncul, negara tetap dituntut hadir.

Di sisi lain, Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang mendapatkan izin dari pemerintah justru sepi order karena terbebani regulasi berat, sementara jalur ilegal bebas beroperasi.

Menurutnya, kebijakan yang hanya menekankan pelarangan justru kontraproduktif. Permintaan tenaga kerja tetap ada, keberangkatan tetap berlangsung, hanya saja berpindah ke jalur gelap.

“Negara tidak bisa menghentikan arus, tetapi harus mengendalikan arus tersebut,” tandas Agus.

Sebagai solusi, Persatuan Buruh Migran mendorong evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan moratorium. Agus Gia menekankan perlunya membuka skema penempatan reguler untuk mengatasi penempatan non prosedural dengan melibatkan stakeholder seperti P3MI resmi sebagai mitra strategis. Ia juga menekankan pentingnya edukasi publik yang realistis serta pengawasan terpadu dari desa hingga bandara.

Menutup pernyataannya, Agus Gia menegaskan bahwa maraknya keberangkatan PMI non-prosedural bukan sekadar masalah hukum, melainkan kegagalan desain kebijakan.

“Negara tidak cukup hanya melarang, tetapi harus menyediakan jalur aman, legal, cepat, dan bermartabat. Jika tidak ada keberanian mengoreksi, fenomena PMI ilegal akan terus berulang, dan sistem resmi negara akan semakin kehilangan legitimasi,” pungkasnya.

Baca Lainnya

Perempuan Sukabumi Pukau Dunia Lewat Tari Jaipong di Pembukaan Asian Games 2026 Jepang

22 September 2026 - 09:48 WIB

Aturan Baru Perawat Lansia di HK Bikin PMI Senior Nyesek: Pengalaman Kalah Sama Selembar Kertas

20 September 2026 - 22:13 WIB

Neni Rosini: Mantan Pekerja Migran di Arab Saudi, Jadi Penulis Novel Digital Berprestasi

19 September 2026 - 19:13 WIB

Terbesar Sepanjang Sejarah, DPR Tetapkan Anggaran KP2MI Tahun 2027 Sebesar Rp3,9 Triliun

19 September 2026 - 08:32 WIB

Gempar! Podcast Faisal Soh. Bongkar Kesaksian CPMI Korban PT Cincau

18 September 2026 - 23:59 WIB

Trending di Berita