Menu

Mode Gelap
Ketum AP2I Imam Syafi’i: Aturan Penyesuaian Izin Dari SIUKAK ke SIP3MI Dinilai Lemah Hukum Polisi Korsel, Tetapkan Pelaut Migran Indonesia yang Meninggal Sebagai Korban Trafficking Istilah “Perseorangan” Dalam UU PPMI Dinilai Membingungkan, Harus Direvisi Layanan Visa PMI ke Turki Capai RP6,5 Juta, Garda Prabowo Ancam Demo VFS Global PM Thailand Janji ke Prabowo Percepat Pemulangan 500 WNI Korban Online Scam Garda Prabowo Ancam Demo Kemen P2MI: Buka Layanan PMI ke Arab Saudi, Tutup Penempatan Ilegal

Kebijakan

Delegasi Indonesia Tegaskan Kemajuan Perlindungan Pekerja Migran di Forum Persatuan Bangsa Bangsa

badge-check


					Rinardi Dirjen Pelindungan KP2MI | Sumber KP2MI Perbesar

Rinardi Dirjen Pelindungan KP2MI | Sumber KP2MI

Jenewa — Delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Direktur Jenderal Perlindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Rinardi, memaparkan langkah-langkah terbaru pemerintah dalam memperkuat perlindungan bagi pekerja migran. Dialog ini berlangsung di hadapan Komite Pekerja Migran PBB di Jenewa, Swiss, pada 3 Desember 2025.

Dalam pernyataannya, Rinardi menekankan bahwa Undang Undang No. 18 Tahun 2017 menjadi fondasi utama perlindungan Pekerja Migran Indonesia, mencakup fase pra-keberangkatan hingga reintegrasi setelah kembali ke tanah air. Ia menegaskan bahwa Indonesia telah melakukan kemajuan signifikan dalam menyelaraskan kebijakan nasional dengan prinsip-prinsip konvensi internasional.

Dukungan Anggaran

Kenaikan alokasi anggaran nasional dari Rp260 miliar pada tahun 2020 menjadi lebih dari Rp687 miliar pada tahun 2025, yang didedikasikan khusus untuk program pelindungan dan pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia. 

Pengawasan dan Pencegahan Jalur Ilegal

Rinardi menjelaskan bahwa pemerintah kini menggunakan sistem pengawasan terintegrasi untuk memastikan proses migrasi berlangsung aman dan tertib. Sepanjang tahun 2025, sistem ini berhasil menghalangi 5.913 orang agar tidak berangkat melalui jalur tidak resmi.

Selain itu, tindakan tegas diberikan kepada agen perekrutan bermasalah. Pemerintah menjatuhkan sanksi kepada sembilan perusahaan penempatan dan mencabut izin dua perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Dari penindakan ini, lebih dari Rp2 miliar berhasil dipulihkan untuk negara dan korban.

Tantangan Baru: Penipuan Online

Rinardi juga menyoroti maraknya penipuan online yang menjerat calon Pekerja Migran Indonesia. Sejak 2024, Tim Respon Siber-Perdagangan Orang telah memulangkan 1.324 korban dari Kamboja, Myanmar, dan Laos. Menurutnya, fenomena ini menunjukkan bahwa kejahatan terus berkembang dan negara harus bergerak cepat untuk melindungi warganya.

Mekanisme Pengaduan dan Dukungan Purna Migran

Dalam hal pengaduan, KemenP2MI memperluas akses bagi Pekerja Migran Indonesia. Sejak 2017 hingga Maret 2025, tercatat lebih dari 20 ribu laporan, dengan 81 persen kasus telah diselesaikan melalui berbagai kanal, termasuk call center nasional dan WhatsApp.

Untuk pekerja migran yang kembali ke Indonesia, pemerintah menyediakan dukungan berupa verifikasi identitas, transportasi, layanan psikososial, hingga subsidi perumahan. Semua diarahkan pada proses reintegrasi yang berkelanjutan.

Pendidikan dan Perlindungan Perempuan

Di sektor pendidikan, pemerintah mendirikan sekolah dan pusat belajar komunitas bagi anak-anak pekerja migran. Bagi anak-anak yang ditinggal orang tuanya bekerja di luar negeri, dukungan diberikan melalui program keluarga angkat dan pengawasan sosial.

Sementara itu, perlindungan bagi pekerja migran perempuan diperkuat dengan modul gender dan keselamatan dalam pelatihan pra-keberangkatan, chatbot ramah perempuan, serta pusat sumber daya yang menyediakan bantuan hukum dan psikososial bagi korban kekerasan berbasis gender.

Baca Lainnya

Ketum AP2I Imam Syafi’i: Aturan Penyesuaian Izin Dari SIUKAK ke SIP3MI Dinilai Lemah Hukum

8 Agustus 2026 - 16:15 WIB

Layanan Visa PMI ke Turki Capai RP6,5 Juta, Garda Prabowo Ancam Demo VFS Global

5 Agustus 2026 - 16:01 WIB

Garda Prabowo Ancam Demo Kemen P2MI: Buka Layanan PMI ke Arab Saudi, Tutup Penempatan Ilegal

4 Agustus 2026 - 13:31 WIB

Ketum Aspataki, Saiful Mashud: Penempatan PRT ke Arab Saudi Itu Boleh, Tidak Melanggar Hukum

3 Agustus 2026 - 19:26 WIB

Banyak LPK Nakal Umbar Janji Loker Luar Negeri, Pemkab Wonosobo Turun Tangan

1 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Trending di Berita