Menu

Mode Gelap
Perempuan Sukabumi Pukau Dunia Lewat Tari Jaipong di Pembukaan Asian Games 2026 Jepang Aturan Baru Perawat Lansia di HK Bikin PMI Senior Nyesek: Pengalaman Kalah Sama Selembar Kertas Neni Rosini: Mantan Pekerja Migran di Arab Saudi, Jadi Penulis Novel Digital Berprestasi Terbesar Sepanjang Sejarah, DPR Tetapkan Anggaran KP2MI Tahun 2027 Sebesar Rp3,9 Triliun Gempar! Podcast Faisal Soh. Bongkar Kesaksian CPMI Korban PT Cincau Ketum SPKP, Nursalim, Desak KP2MI Maksimalkan Anggaran Rp3,9 Triliun untuk Pelindungan Nyata

Berita

PMI Purwakarta Menderita Mioma Uteri di Oman, Boleh Pulang Asal Bayar Denda Rp60 juta

badge-check


					Foto Istimewa Perbesar

Foto Istimewa

Atimah (38) salah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Purwakarta Jawa Barat dikabarkan sering pingsan ditempat kerjanya di Oman. Sehingga dia harus dibawa ke Unit Gawat Darurat. Hasil diagnosanya dinyatakan menderita Mioma Uteri 12. Yaitu  tumor jinak yang signifikan yang tumbuh di dalam atau di dinding rahim, berukuran sebesar buah alpukat atau bahkan lebih besar.

Hal ini disampaikan oleh suaminya Hashim Ashari di Purwakarta pada Kamis, 4 Desember 2025.

Menurut Hashim, Atimah saat ini ada di penampungan agensi tanpa pengobatan, padahal kondisinya semakin gawat, mioma uterinya semakin membesar, dan mengalami pendarahan yang semakin parah.

“Dengan ini saya minta bantuan kepada pemerintah, Presiden Prabowo Subianto, Menteri Mukhtaruddin, Gubernur Kang Dedi Mulyadi, KBRI Muskat dan Ali Nurdin FBuminu untuk membantu memulangkan Atimah ke Indonesia secepatnya karena kondisinya sudah tidak memungkinkan lagi,” Pintanya.

Lebih lanjut, berbagai upaya telah dilakukan untuk meminta pemulangan istrinya, namun para perekrut dan sponsor yang telah memberangkatkannya tidak bertanggung jawab.

“Ibu May alias Mariyam, menolak bertanggung jawab dan menyuruh membeli tiket sendiri, sementara kami tidak punya uang, boro-boro untuk beli tiket, untuk makan sehari-hari saja masih susah,” jelasnya.

Berdasarkan informasi terbuka. Mioma Uteri 12 tidak disebabkan karena aktivitas berat, namun jika sudah memiliki mioma berukuran besar (seperti 12 cm), aktivitas berat dapat memperburuk gejala yang sudah ada, seperti nyeri panggul atau rasa tidak nyaman karena tekanan pada organ lain. Penyebab utama mioma lebih berkaitan dengan faktor internal tubuh seperti: hormon (estrogen dan progesteron), genetika atau riwayat keluarga dan faktor pertumbuhan seluler.

Aktivitas kerja berat tersebut, sudah terjadi sejak bekerja di majikan pertama. Jam kerja yang panjang, harus mengerjakan seluruh jenis pekerjaan rumah tangga, termasuk mencuci dan mengangkat karpet yang sangat berat, sementara tidak diberi makan yang layak, makanannya dari sisa makanan dari tempat sampah. Tidak heran jika kemudian baru satu minggu bekerja dia terjatuh dari tangga yang mengakibatkan kakinya bengkak dan terkilir. Bahkan pernah juga mengalami pendarahan hebat yang kemudian harus dibawa ke rumah sakit.

Begitu juga di majikan kedua. Dia merawat seorang nenek dan kakek di dua rumah yang berbeda. Jam kerjanya juga panjang namun tidak diberi makanan yang layak. Dia hanya diberi kerak nasi tanpa lauk. Pernah memeriksa kulkas tetapi isinya hanya cabai dan tomat saja. Di majikan kedua ini juga dia mengalami pelecehan seksual yang mengakibatkan trauma.

Hal ini mengakibatkan dia pingsan, dibawa ke rumah sakit, dan di diagnosa HB sangat rendah, hingga harus menambah tiga kantong darah.

Sementara itu Ketua Umum Fbuminu Ali Nurdin Abdurahman menduga keras jika Atimah diberangkatkan secara non prosedural yang persyaratannya rawan dipalsukan.

“Berdasarkan informasi yang saya terima, hasil pemeriksaan kesehatannya di RS Ramahadi Sadang Purwakarta pada 10 Maret 2025, dinyatakan tidak sehat (un fit) tetapi tetap saja seminggu kemudian pada 17 Maret 2025 dia diterbangkan,” ujarnya seraya menjelaskan jika sampai saat ini Atimah sudah 10 bulan bekerja di Oman.

Keberangkatan Atimah lebih besar karena dorongan iming-iming dari Ibu May alias Ibu Mariyam. Sponsor asal Jakarta Timur itu menjanjikan pekerjaan ringan dan gaji sebesar Rp7 juta per bulan.

Oleh karenanya, Ali akan menuntut kepada sponsor agar segera memulangkan tanpa syarat. “Jika tidak segera dipulangkan, kami akan melaporkan sponsor Ibu May alias Ibu Maryam ke beberapa instansi pemerintah dan aparat penegak hukum karena dugaan pelanggaran pidana penempatan dan pidana perdagangan orang.

Baca Lainnya

Perempuan Sukabumi Pukau Dunia Lewat Tari Jaipong di Pembukaan Asian Games 2026 Jepang

22 September 2026 - 09:48 WIB

Aturan Baru Perawat Lansia di HK Bikin PMI Senior Nyesek: Pengalaman Kalah Sama Selembar Kertas

20 September 2026 - 22:13 WIB

Neni Rosini: Mantan Pekerja Migran di Arab Saudi, Jadi Penulis Novel Digital Berprestasi

19 September 2026 - 19:13 WIB

Terbesar Sepanjang Sejarah, DPR Tetapkan Anggaran KP2MI Tahun 2027 Sebesar Rp3,9 Triliun

19 September 2026 - 08:32 WIB

Gempar! Podcast Faisal Soh. Bongkar Kesaksian CPMI Korban PT Cincau

18 September 2026 - 23:59 WIB

Trending di Berita