Menu

Mode Gelap
Terjebak di Kamboja: Kisah Pilu Elinda, PMI Bogor Kelaparan dan Ingin Bunuh Diri Hari Pelaut Sedunia 2026: Menjalankan Perdagangan Dunia, Menanggung Risiko, Menunggu Kepastian Hukum Agus Gia Apresiasi Konsuler KBRI Amman Pantau Kondisi PMI Sukabumi Korban Trafficking Beban Biaya Perawatan Rp1,3 Miliar, Nurlani Akhirnya Diselamatkan Solidaritas Buruh Lintas Negara Anggota DPR Cellica Nurrachadiana Desak Disnaker Karawang Cegah Penempatan Non Prosedural Indonesia-Jerman Teken LoI Peningkatan Kapasitas CPMI Sektor Kesehatan dan Teknologi Tinggi

Berita

Apa Saja Hak Keluarga, Ketika PMI Meninggal Dunia Pada Saat Bekerja di Luar Negeri?

badge-check


					Ketua Umum Persatuan Buruh Migran Anwar Ma;arif Perbesar

Ketua Umum Persatuan Buruh Migran Anwar Ma;arif

Jakarta — Tragedi kebakaran besar yang melanda kompleks Wang Fuk Court, Tai Po, Hong Kong, menelan banyak korban jiwa, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI). Berdasarkan informasi dari Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong, diperkirakan ada 140 WNI/PMI terdampak. Dari jumlah tersebut, 88 orang terkonfirmasi selamat, 42 orang masih belum ditemukan, 9 orang meninggal dunia, dan 1 orang dirawat di rumah sakit.

Hak Keluarga PMI yang Meninggal Dunia

Terkait dengan tragedi kebakaran tersebut, Ketua Umum Persatuan Buruh Migran, Anwar Ma’arif, mengucapkan duka cita mendalam atas meninggalnya 9 (sembilan) PMI dan akibat lain yang dialami para korban terdampak.

Menurutnya ada banyak pertanyaan seputar hak apa saja yang yang harus didapatkan keluarga ketika ada PMI yang meninggal dunia.

“Jawaban dari pertanyaan penting ini harus diketahui publik terutama keluarga PMI, karena ini menyangkut hak-haknya, yang harus dipenuhi,” ujarnya pada 4/12/2025.

Merujuk pada pasal 27 UU No. 18 Tahun 2018 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). Ketika ada PMI yang meninggal dunia pada saat bekerja di luar negeri, maka Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) memiliki kewajiban sebagai berikut:

  1. Memberitahukan kematian PMI kepada keluarga paling lambat 3 x 24 jam.
  2. Menyampaikan informasi mengenai sebab kematian kepada Perwakilan RI dan keluarga.
  3. Memulangkan jenazah ke tanah air dengan cara yang layak, menanggung seluruh biaya termasuk penguburan sesuai agama PMI.
  4. Mengurus pemakaman di negara penempatan jika disetujui keluarga.
  5. Melindungi seluruh harta milik PMI untuk kepentingan keluarga.
  6. Mengurus pemenuhan semua hak PMI yang seharusnya diterima.

“Jika kewajiban ini tidak dijalankan, maka P3MI dapat dikenai sanksi administratif. Semua kewajiban P3MI tersebut harus dilaksanakan untuk memenuhi hak keluarga PMI,” jelasnya.

Jaminan Kematian (JKM) bagi keluarga PMI

Terkait dengan hak atas santunan JKM, lanjutnya, keluarga PMI juga berhak atas santunan Program JKM yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sesuai Permenaker No. 4 Tahun 2023 Tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.

Manfaat JKM

Berdasarkan ketentuan tersebut, lebih lanjut Anwar Ma’arif menjelaskan bahwa keluarga PMi berhak mendapatkan santunan berupa uang dan beasiswa pendidikan atau pelatihan.

“Pertama, santunan kematian, santunan berkala, dan biaya pemakaman sebesar Rp85.000.000 dibayarkan sekaligus. Kedua beasiswa pendidikan/pelatihan untuk anak PMI, dengan ketentuan: TK: Rp1.500.000 per tahun (maksimal 2 tahun), SD: Rp1.500.000 per tahun (maksimal 6 tahun), SMP: Rp2.000.000 per tahun (maksimal 3 tahun), SMA: Rp3.000.000 per tahun (maksimal 3 tahun) dan Perguruan tinggi/pelatihan: Rp12.000.000 per tahun (maksimal 4 tahun),” tambahnya.

Proses klaim atau laporan:

Lebih lanjut Anwar Ma’arif menjelaskan proses pengajuan klaim atau laporannya berdasarkan Permenaker No 4/2023, mengatur sebagai berikut:

  • Pengajuan klaim dapat dilakukan melalui kanal pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Laporan dapat diajukan oleh Ahli Waris, Perwakilan RI, P3MI, Dirjen, atau BP2MI.
  • Ahli waris wajib melampirkan dokumen seperti kartu BPJS, identitas PMI dan ahli waris, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kematian, Surat Keterangan Ahli Waris, serta rekening tabungan atas nama Ahli Waris.

Adapun Ahli waris yang berhak meliputi: janda/duda/anak. Jika tidak ada, hak diberikan kepada keluarga sedarah hingga derajat kedua, saudara kandung, mertua, atau pihak yang ditunjuk dalam wasiat.

Baca Lainnya

Terjebak di Kamboja: Kisah Pilu Elinda, PMI Bogor Kelaparan dan Ingin Bunuh Diri

23 Juni 2026 - 15:46 WIB

Hari Pelaut Sedunia 2026: Menjalankan Perdagangan Dunia, Menanggung Risiko, Menunggu Kepastian Hukum

23 Juni 2026 - 10:20 WIB

Agus Gia Apresiasi Konsuler KBRI Amman Pantau Kondisi PMI Sukabumi Korban Trafficking

22 Juni 2026 - 10:18 WIB

Beban Biaya Perawatan Rp1,3 Miliar, Nurlani Akhirnya Diselamatkan Solidaritas Buruh Lintas Negara

20 Juni 2026 - 17:38 WIB

Anggota DPR Cellica Nurrachadiana Desak Disnaker Karawang Cegah Penempatan Non Prosedural

19 Juni 2026 - 09:50 WIB

Trending di Berita