Sebuah video pendek berdurasi 11 detik beredar luas, memperlihatkan kondisi mencekam di dalam sebuah apartemen yang dipenuhi asap tebal. Dalam rekaman itu terdengar suara seorang perempuan yang panik, menginformasikan dirinya terjebak dan tidak bisa keluar. Ia menyampaikan dalam bahasa Jawa Ngapak, dengan nada sesak dan putus asa. Pada video tersebut juga terdengan suara bayi.
“Ora bisa nafas kie kebakaran, ning isor mbuh lantai pira kebakaran, tapi nyong ora bisa metu kie, ora bisa metu kie, aku kejebak ora bisa ning lift.” katanya dalam bahasa Jawa Ngapak yang terjemahannya kurang lebih “tidak bisa bernafas, di bawah tidak tahu di lantai berapa kebakaran, tapi saya tidak bisa keluar. Saya terjebak di dalam lift”.
Pada unggahan lain, video tersebut disertakan salinan paspor atas nama Darwati, perempuan kelahiran Cilacap, 15 Agustus 1977 (48 tahun). Masa berlaku paspor tersebut masih panjang, dari 15 Februari 2023 hingga 15 Februari 2033. Paspor tersebut diterbiatkan oleh KJRI Hong Kong.
Identitas ini memperkuat dugaan bahwa korban adalah seorang Pekerja Migran Indonesia yang berasal dari Kabupaten Cilacap Jawa Tengah yang tengah bekerja di Hong Kong.
Kejadian ini menambah daftar korban kebakaran yang melanda tiga blok apartemen di Wang Fuk Court, Tai Po, Hong Kong, sekitar pukul 14.51 WIB pada Rabu, 26 November 2025 lalu. Hingga saat ini belum ada pengumuman daftar korban lanjutan yang diterbitkan oleh pemerintah atas nama Darwati.








