Subang – Forum Keluarga Buruh Migran Indonesia (FKBMI) FSBP KASBI berhasil memulangkan salah seorang Pekerja Migran Indonesia Kulsum Binti Kasman dari Riyadh Arab saudi ke kampung halamannya di Desa Rancadaka, Kecamatan Pusakanegara, Kabupaten Subang Jawa Barat pada Senin, 10 November 2025.
Kedatangan Kulsum di Bandara Soekarno Hatta disambut peluk tangis keluarganya. Perjuangan memulangkan Kulsum ditempuh melalui perjuangan panjang membentur dinding tebal birokrasi tanpa kejelasan pelindungan.
“Kepulangannya sama sekali tanpa ada campur tangan pemerintah Indonesia, tanpa anggaran dari instansi yang bertanggung jawab, dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten, semuanya dari keluarga dan sumbangan anggota dan pengurus FKBMI KASBI dan masyarakat Subang,” ujar Supendi pada 16 November 2025.
Menurut ketua Forum Keluarga Buruh Migran Indonesia (FKBMI) FSBP KASBI Supendi, kisah pilu dialami Kulsum. Setelah 32 bulan bekerja sebagai pekerja rumah tangga di Arab Saudi, meskipun sudah melewati masa kontraknya, majikan tetap tidak mengizinkannya untuk pulang.
Oleh karena itu keluarganya meminta bantuan kepada Forum Keluarga Buruh Migran Indonesia KASBI yang berpusat di Desa Kotasari Kecamatan Pusakanagara Kabupaten Subang,
“Kami telah melakukan berbagai upaya. Mulai dari meminta pertanggungjawaban Rasgan dan Rina, namun keduanya selalu mengelak. Laporan juga disampaikan ke Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) dan KBRI Riyadh, tetapi semua itu tidak membuahkan hasil,” ujarnya.
Lebih lanjut Supendi memaparkan jika dirinya pernah meminta KP2MI agar memanggil Rina yang telah memberangkatkannya. Tetapi KP2MI tidak memanggilnya dengan dalih tidak mau kompromi dengan pelaku penempatan ilegal.
“Padahal ada Direktorat Pengawasan, Pencegahan dan Penindakan, buat apa mereka digaji? tandasnya.
Tak berhenti di situ, Pendi juga melaporkan kasus ini ke Polres Subang, dengan dugaan tindak pidana perekrutan ilegal sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Undang-Undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Tapi Unit Pelindungan Perempuan dan Anak Polres Subang, mengatakan jika korbannya tidak ada di Indonesia maka tidak bisa diproses,” katanya dengan nada jengkel karena sudah datang jauh-jauh dari kampung ke kota, menghabiskan waktu, tenaga, pikiran dan uang.
Karena semua upaya itu buntu, akhirnya Pendi menyarankan kepada Kulsum untuk nekat kabur dari rumah majikan dan meminta bantuan polisi setempat.
Subuh-subuh Kulsum kabur dan mendatangi kantor polisi terdekat. Kemudian polisi itu juga berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja setempat.
“Kemudian, Polisi dan Disnaker memanggil majikannya. Kemudian menekan majikannya untuk memulangkan,” tambahnya
Meski sudah kembali ke tanah air, Supendi menyayangkan hak gajinya selama 26 bulan tidak dibayar. Oleh karenanya Supendi berencana akan melaporkan kembali perekrut dan sponsor yang telah memberangkatkannya, kepada Polres Subang.
Berdasarkan kronologinya, Kulsum direkrut oleh Rasgan dan Alm Supri. Keduanya merupakan warga Desa Cigugur Kecamatan Pusakajaya dan warga Desa Compreng Kecamatan Compreng Kabupaten Subang. Kemudian diproses keberangkatannya oleh Rina, warga Pondok Gede Jakarta Timur. Kemudian Kulsum diberangkatkan ke Arab Saudi melalui jalur yang diduga ilegal.
Kasus Kulsum menambah daftar panjang persoalan pekerja migran asal Indonesia yang berangkat melalui jalur tidak resmi. Selain menunjukkan lemahnya pengawasan perekrutan dan penegakkan hukum, kasus ini juga menyoroti sulitnya akses keadilan bagi PMI yang menghadapi eksploitasi di luar negeri.








