Merujuk pada laporan resmi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) per 1 November 2025, penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui skema yang ada mencapai 236.364, dengan rincian sebagai berikut:
- Private to Private (P to P): 184.494 orang
- Perseorangan: 26.008 orang
- Perpanjangan perjanjian kerja (proses di dalam negeri): 9.732 orang
- Government to Government (G to G): 6.398 orang
- Perpanjangan perjanjian kerja luar negeri (melalui perwakilan RI): 9.732 orang
Menurut analisis Migrant Watch, agregat penempatan hingga awal November 2025, persentase penempatan PMI baru mencapai 77,1% dari target tahunan 300.000 orang. Jika tren ini berlanjut hingga akhir Desember, maka total penempatan diproyeksikan hanya mencapai 277.776 PMI, atau 92,8% dari target minimal.
“Capaian ini masih jauh di bawah ekspektasi publik terhadap transformasi kelembagaan dari BP2MI menjadi Kementerian P2MI (KP2MI),” ujar Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan pada Selasa, 05/11/2025 di Jakarta.
Menurutnya, kinerja penempatan tidak menunjukkan lompatan signifikan. Sebelum transformasi, BP2MI rata-rata menempatkan sekitar 295 ribu hingga 300 ribu PMI per tahun. Tetapi, setelah berubah menjadi kementerian, justeru mengalami stagnasi bahkan penurunan.
“Transformasi kelembagaan seharusnya menghasilkan lompatan hasil, bukan sekadar perubahan nama. Jika target 300.000 saja belum tercapai, maka target logis 500.000 penempatan per tahun masih jauh dari realita,” katanya
Terkait dengan penempatan G to G, Aznil juga masih menilai terpuruk, yang mengakibatkan harapan Gen Z tertunda.
Realisasi penempatan G to G hanya 6.398 orang, jauh di bawah target ideal 10.000–12.000 orang per tahun. Padahal, ribuan calon PMI, khususnya ke Korea Selatan, telah menumpuk dan tertunda keberangkatannya sejak dua tahun terakhir.
“Banyak Generasi Z telah siap berangkat dengan sertifikat EPS-TOPIK, namun kuota penempatan belum dibuka. Oleh karenanya, pemerintah harus segera memperluas kuota G to G, khususnya ke Korea Selatan dan Jepang, serta membuka peluang baru ke Eropa dan Timur Tengah.” tandasnya.
Kemudian terkait dengan klaim penempatan, Aznil juga menilai ada capaian yang tidak tepat. KP2MI tidak boleh mengklaim perpanjangan kontrak kerja sebagai penempatan baru.
“Itu bukan prestasi, melainkan layanan teknis administratif. Kinerja sejati itu diukur dari berapa banyak tenaga kerja baru yang berhasil ditempatkan, bukan dari angka kontrak lama yang diperpanjang,” tegasnya.











