Menu

Mode Gelap
Syofyan: Kemenhub Salah Arah. Pelaut Awak Kapal Dipaksa Masuk Rezim Pelayaran Direktur Wascedak KP2MI Guritno Wibowo Eksekusi Sanksi 4 P3MI Rahmatulloh Usul Perusahaan Keagenan Awak Kapal Harus Punya Deposito BP3MI Jakarta, Gagalkan Penempatan Ilegal ke Malaysia Imam Syafi’i Bongkar “Dosa Sejarah” Kemnaker dalam Pelindungan Pelaut Migran Kemenko Polkam Bentuk Desk Koordinasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Berita

Syofyan: Kemenhub Salah Arah. Pelaut Awak Kapal Dipaksa Masuk Rezim Pelayaran

badge-check


					Syofyan El Comandante Ketua Umum Sakti Perbesar

Syofyan El Comandante Ketua Umum Sakti

Di tengah maraknya kasus pelaut Indonesia yang terlantar, tidak dibayar, hingga dikriminalisasi di luar negeri, pemerintah justru terjebak pada kesalahan mendasar: salah menentukan rezim hukum.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (Sakti), Syofyan El Comandante, melalu keterangan tertulis, pada Minggu, 26 April 2026.

Menurutnya, akar persoalannya bukan sekadar lemahnya pengawasan, melainkan kekeliruan membaca batas kewenangan hukum itu sendiri—yang ironisnya sudah dijelaskan secara terang benderang dalam pasal 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

“Pasal tersebut membatasi ruang lingkup berlakunya UU Pelayaran hanya pada tiga hal: pertama, aktivitas pelayaran di perairan Indonesia, kedua, kapal asing di perairan Indonesia, dan ketiga kapal berbendera Indonesia di luar negeri,” kutipnya

Jadi tidak ada satu norma pun, lanjutnya, yang memberi kewenangan bagi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mengatur perekrutan dan penempatan pelaut awak kapal Indonesia ke luar negeri.

“Namun ironisnya, yang terjadi saat ini justru sebaliknya, Kemenhub cawe-cawe mengatur hal tersebut,” sindirnya.

Overreach yang Berbahaya

Dengan gamblang Ketum Sakti ini memaparkan kekeliruan Kemenhub melalui berbagai kebijakan perizinan, dengan memaksakan diri masuk ke ranah yang bukan wewenangnya, yaitu penempatan pelaut awak kapal migran. Aktivitas yang jelas-jelas berada di luar rezimnya.

“Ini bukan sekadar perdebatan administratif. Tapi ini soal legalitas kewenangan (ultra vires),” jelasnya

Ketika otoritas bertindak tanpa dasar yurisdiksi yang jelas, maka seluruh bangunan perlindungan hukum menjadi rapuh. Pelaut awak kapal migran ditempatkan ke luar negeri tanpa sistem jaminan yang memadai, tanpa financial security, tanpa kepastian mekanisme klaim ketika hak mereka dilanggar.

Akibatnya bisa kita lihat dengan jelas: gaji tidak dibayar berbulan-bulan, pelaut awak kapal ditelantarkan di pelabuhan asing, bahkan dibuang ke laut dan terjerat kasus pidana di negara lain tanpa perlindungan negara.

Pelaut Awak Kapal Migran adalah Pekerja Migran, Bukan Objek Pelayaran

Kesalahan terbesar Kemenhub, menurut Syofyan, adalah melihat pelaut awak kapal migran, semata sebagai bagian dari sistem pelayaran, bukan sebagai subjek ketenagakerjaan.

Padahal secara hukum, penempatan pelaut awak kapal Indonesia di kapal asing adalah aktivitas migrasi tenaga kerja. Oleh karena itu, rezim yang tepat adalah Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia—bukan Undang-Undang Pelayaran.

“Bahkan dalam aturan turunan seperti Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan telah menegaskan bahwa penempatan pelaut awak kapal dan pengaturan upahnya menjadi kewenangan sektor ketenagakerjaan,” katanya seraya meneruskan bahwa konflik kewenangan yang terjadi hari ini bukan sekadar tumpang tindih, melainkan pengingkaran terhadap sistem hukum itu sendiri.

Dampak Nyata: Pelaut Awak Kapal Migran Terjerumus Dalam Kapal “Mafia”

Ketika pemerintah gagal menentukan rezim hukum yang tepat, maka pelaut awak kapal migran masuk ke dalam ruang abu-abu yang terbuka lebar.

Di ruang abu-bu inilah tumbuh, manning agency tanpa akuntabilitas, kapal tidak terdaftar (illegal/unregulated vessel), dan praktik perekrutan yang eksploitatif.

“Banyak pelaut awak kapal migran akhirnya terjebak di kapal-kapal yang tidak jelas status hukumnya, yang dalam istilah lapangan dikenal sebagai kapal “mafia,” ungkapnya.

Mereka bekerja tanpa perlindungan, tanpa jaminan, dan ketika masalah terjadi—negara tidak hadir karena sejak awal mereka ditempatkan dalam sistem yang salah.

Kegagalan Membaca Arah Global

Di tingkat internasional, standar perlindungan pelaut sudah jelas diatur melalui Konvensi Buruh Maritim atau Maritime Labour Convention (MLC) 2006. Dan untuk sektor awak kapal perikanan, dunia bergerak menuju ratifikasi Konvensi Internasional Labour Organisation (ILO) No. 188.

“Kedua instrumen ini menekankan satu hal, yaitu perlindungan tenaga kerja harus berbasis pada sistem penempatan yang akuntabel dan memiliki jaminan finansial,” tegasnya

Sayangnya, Indonesia justru sibuk memperdebatkan siapa yang berwenang, alih-alih membangun sistem perlindungan yang sejalan dengan standar global tersebut.

Saatnya Meluruskan Arah

Syofyan menegaskan pemerintah tidak bisa terus menerus mempertahankan kekeliruan ini. Ia mendesak pemerintah untuk melakukan tiga langkah:

  1. Tegas batasi kewenangan sesuai pasal 4 Undang Undang Pelayaran. Kemenhub sebaiknya fokus pada aspek teknis kepelautan, bukan penempatan tenaga kerja.
  2. Kembalikan penempatan pelaut awak kapal migran ke rezim pekerja migran. Seluruh proses harus tunduk pada sistem migrasi tenaga kerja lintas negara.
  3. Bangun sistem jaminan keuangan (financial security). Tanpa ini, perlindungan terhadap pelaut awak kapal migran hanya akan menjadi slogan belaka.

Baca Lainnya

Direktur Wascedak KP2MI Guritno Wibowo Eksekusi Sanksi 4 P3MI

26 April 2026 - 15:17 WIB

Rahmatulloh Usul Perusahaan Keagenan Awak Kapal Harus Punya Deposito

25 April 2026 - 15:02 WIB

BP3MI Jakarta, Gagalkan Penempatan Ilegal ke Malaysia

24 April 2026 - 16:39 WIB

Imam Syafi’i Bongkar “Dosa Sejarah” Kemnaker dalam Pelindungan Pelaut Migran

24 April 2026 - 12:37 WIB

Kemenko Polkam Bentuk Desk Koordinasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

23 April 2026 - 18:11 WIB

Trending di Berita