Menu

Mode Gelap
Moratorium Dinilai Gagal, Ketum Perpemindo Desak Pemerintah Segera Buka Penempatan PMI ke Arab Saudi AP2I Kawal Santunan Asuransi Rp1,5 Miliar untuk Ahli Waris Pelaut Tegal yang Hilang di Perairan Korea Selatan Imam Syafi’i: Terkait Pengesahan Perjanjian Kerja Laut, Permen P2MI 3/2026 Menyimpang dari PP 22/2022 UUDW Sukses Selenggarakan Pelatihan Dasar Serikat Buruh dan Hukum Ketenagakerjaan Hong Kong Kepada KSPPB: SAKTI Usulkan 7 Norma Minimum Pekerja Maritim Masuk dalam UU Ketenagakerjaan Baru Ini Tempat Pendaftaran Program SMK Go Global Tahap 1 Dimulai dari 12-16 Agustus 2026, Segera Daftar di Sini!

Berita

Imam Syafi’i Bongkar “Dosa Sejarah” Kemnaker dalam Pelindungan Pelaut Migran

badge-check


					Imam Syafi'i Ketum AP2I Perbesar

Imam Syafi'i Ketum AP2I

Tegal – Ketua Umum Asosiasi Pelaut Perikanan Indonesia (AP2I), Imam Syafi’i, secara terbuka membongkar apa yang ia sebut sebagai “dosa sejarah” Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam pelindungan Pelaut Awak Kapal Migran.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui keterangan tertulis pada Jumat, 24 April 2026.

Menurut Imam, untuk memahami akar masalah ini, publik perlu menjawab satu pertanyaan kunci: siapa aktor utama di pemerintahan yang sebenarnya paling lalai dalam melindungi pelaut Indonesia di luar negeri?

Jejak Aturan yang Diabaikan

Imam menelusuri kejanggalan ini melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan, yang merupakan aturan pelaksana dari UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Ia merujuk pada Pasal 19 ayat (1) yang menyatakan bahwa pelaut Indonesia berhak bekerja di kapal Indonesia maupun asing sesuai dengan sertifikat keahlian yang dimiliki. Selanjutnya, ayat (2) mengatur bahwa penempatan pelaut di kapal asing dapat dilakukan oleh perusahaan pelayaran nasional atau perusahaan jasa penempatan tenaga kerja pelaut yang memenuhi syarat.

“Dosa sejarah” itu, menurut Imam, terletak pada Pasal 19 ayat (6). Pasal tersebut memandatkan bahwa tata cara penempatan tenaga kerja pelaut harus diatur melalui Keputusan Menteri (Kepmen) Ketenagakerjaan setelah mendengar pendapat dari Menteri yang membidangi pelayaran.

Imam menegaskan, merujuk pada Pasal 1 ayat (8) UU Pelayaran, menteri yang bertanggung jawab di bidang pelayaran adalah Menteri Perhubungan. Artinya, secara hukum, Kemnaker wajib menerbitkan Kepmenaker Tentang Tata Cara Penempatan TKI Pelaut tersebut dengan melibatkan masukan dari Menhub.

Absennya Regulasi Selama 13 Tahun

Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang kontras. Selama 13 tahun berturut-turut, sejak PP No. 7 Tahun 2000 terbit, hingga 2013, tidak ada satu pun Kepmenaker yang diterbitkan untuk menjalankan mandat tersebut.

“Ini ada apa? Apakah Menhub saat itu enggan memberikan pendapat? Atau Menaker enggan meminta pendapat? Atau jangan-jangan kedua menteri saat itu tidak pernah berkoordinasi (kopdar) untuk membahas kewajiban ini?” sindir Imam.

Kekacauan Regulasi dan Ego Sektoral

Imam menyoroti keanehan yang terjadi pada tahun 2013. Saat itu, BNP2TKI (sebagai lembaga pelaksana kebijakan) justru menerbitkan Perka BNP2TKI No.PER.12/KA/IV/2013 Tentang Tata Cara Perekrutan, Penempatan dan Perlindungan Pelaut di Kapal Berbendera Asing.

Padahal kewenangan regulasi seharusnya berada di tangan Menaker. Merujuk pada PP No. 7 Tahun 2000, Kementerian Perhubungan kemudian juga menerbitkan Permenhub No. 84 Tahun 2013 tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal.

Bagi Imam, tumpang tindih ini menjadi bukti nyata bahwa koordinasi antarlembaga saat itu sangat buruk.

Melalui penelusuran jejak hukum ini, Imam Syafi’i berharap publik dapat memahami siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas carut-marutnya kebijakan perlindungan bagi awak kapal perikanan dan niaga migran selama ini.

Baca Lainnya

Moratorium Dinilai Gagal, Ketum Perpemindo Desak Pemerintah Segera Buka Penempatan PMI ke Arab Saudi

14 Agustus 2026 - 18:41 WIB

AP2I Kawal Santunan Asuransi Rp1,5 Miliar untuk Ahli Waris Pelaut Tegal yang Hilang di Perairan Korea Selatan

14 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Imam Syafi’i: Terkait Pengesahan Perjanjian Kerja Laut, Permen P2MI 3/2026 Menyimpang dari PP 22/2022

14 Agustus 2026 - 15:01 WIB

UUDW Sukses Selenggarakan Pelatihan Dasar Serikat Buruh dan Hukum Ketenagakerjaan Hong Kong

14 Agustus 2026 - 11:05 WIB

Kepada KSPPB: SAKTI Usulkan 7 Norma Minimum Pekerja Maritim Masuk dalam UU Ketenagakerjaan Baru

13 Agustus 2026 - 15:24 WIB

Trending di Berita