Nunukan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial K (46) yang diduga kuat terlibat dalam jaringan penyelundupan dan penempatan ilegal calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia. Penangkapan dilakukan pada Jumat, 27 Maret 2026, di kawasan Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.
Penangkapan ini merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh pihak kepolisian terkait praktik ilegal pemberangkatan pekerja migran.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, melalui Kasi Humas Ipda Sunarwan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan terhadap aktivitas di pelabuhan.
“Sekitar pukul 10.45 WITA, personel kami memeriksa sepasang suami istri beserta seorang anak kecil yang gerak-geriknya mencurigakan dan diduga akan berangkat sebagai CPMI,” ujar Sunarwan, seperti dilansir dari pusaranmedia.com pada Selasa, 31 Maret 2026.
Pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa pasangan suami istri tersebut berencana bekerja di Malaysia tanpa dilengkapi dokumen resmi dan tidak melalui jalur keimigrasian yang sah.
“Mereka mengakui akan berangkat ke Malaysia tanpa dokumen yang lengkap serta tidak melalui pos pemeriksaan keimigrasian,” ungkapnya.
Modus Operandi dan Tarif Ilegal
Berdasarkan keterangan pasutri tersebut, tim Satreskrim bergerak cepat untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pemberangkatan ilegal ini. Hasil penyelidikan mengarah pada seorang wanita berinisial K, yang diduga berperan sebagai fasilitator utama. K kemudian berhasil diamankan di sebuah rumah kontrakan di Gang Borneo 1, Kelurahan Nunukan Timur, dan langsung dibawa ke Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa K secara sengaja memfasilitasi keberangkatan CPMI ke Malaysia melalui jalur ilegal demi meraup keuntungan pribadi. Ia mematok tarif sebesar RM1.300 per orang, atau setara dengan Rp5.512.000, untuk setiap perjalanan dari Nunukan menuju Lahad Datu, Malaysia.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, K disangkakan melanggar beberapa pasal undang-undang, yaitu Pasal 120 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 15 miliar.
Pihak Polres Nunukan menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap praktik penempatan Pekerja Migran Indonesia secara ilegal. Langkah ini penting demi melindungi masyarakat dari potensi bahaya tindak pidana perdagangan orang serta eksploitasi di luar negeri.









