Para pengusaha Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) menuding Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) ikut memobilisasi penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jepang melalui jalur mandiri (Specified Skilled Worker/SSW).
Tudingan ini muncul setelah melihat data Sistem Informasi dan Komputerisasi Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (SISKOP2MI) milik Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
Hal ini disampaikan oleh Humas Perkumpulan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (Perpemindo), Halili Priadi, pada Selasa, 20 Januari 2026.
“LPK sebenarnya tidak berwenang menempatkan pekerja migran. Namun data menunjukkan penempatan mandiri jauh lebih banyak dibandingkan skema P2P oleh P3MI dan G2G oleh pemerintah.” ujarnya.
Data Penempatan PMI SSW ke Jepang:
Tahun 2024: Total 12.719 penempatan
-
- Mandiri: 12.312 (96,80%)
- G2G: 311 (2,45%)
- P2P: 61 (0,37%)
- Perpanjangan 49 (0,39%)
Jan-Nov 2025: Total 17.610 penempatan
-
- Mandiri: 16.663 (94,62%)
- P2P: 554 (3,15%)
- G2G: 306 (1, 74%)
- Perpanjangan: 87 (0,49%)
Menurut Halili sangat wajar jika kemudian pengusaha P3MI menuding LPK ada dibelakangnya. Menurutnya, praktik ini bukan hanya merusak bisnis penempatan resmi, tetapi juga mengakibatkan PMI tidak terlindungi.
Mobilisasi PMI SSW ke Jepang oleh LPK berdampak buruk terhadap tata kelola penempatan dan pelidungan PMI, antara lain:
Pertama, bisnis penempatan menjadi rusak:
“Dulu P3MI mendapat fee dari agensi Jepang sebesar ¥80.000–¥100.000 (Rp8,5–10,7 juta), sekarang terbalik, justru LPK harus membayar agensi Jepang hingga ¥150.000 (Rp15 juta),” jelasnya
Kedua, dokumen PMI lebih longgar.
“P3MI wajib melegalisasi Perjanjian Kerja ke Perwakilan RI, Sementara Skema mandiri cukup dengan kontrak asli (original contract) tanpa legalisasi,” tambahnya
Ketiga, praktik perekrutan oleh LPK sangat barbar.
” Ada praktik LPK merebut calon PMI yang sudah direkrut dan dilatih oleh P3MI, hanya karena iming-iming cepat berangkat, satu kelas berisi 30 orang pindah ke jalur mandiri,” katanya.
Risiko bagi Pekerja Migran
Ahmad Mulyadi menambahkan, PMI yang berangkat lewat jalur mandiri justru dirugikan. Jika ada masalah di luar negeri, mereka harus menanggung masalahnya sendiri tanpa perlindungan dari pemerintah, KBRI, maupun dari LPK.
“KBRI hanya bisa menampung laporan, tapi tidak bisa membantu karena PMI sudah menandatangani kontrak mandiri,” jelasnya.
Oleh karena itu, para pengusaha P3MI mengingatkan jika pemerintah terus membiarkan praktik ini, maka sama saja dengan menciptakan penempatan ilegal.
“Government creates illegal placement,” pungkas Ahmad Mulyadi, mengutip pandangan Luigi Achilli.








