Jakarta–Migrant Watch menyampaikan keprihatinan mendalam atas peristiwa yang menimpa almarhum Gilang, pekerja migran asal Pemalang Jawa Tengah yang meninggal dunia di Korea Selatan dan jenazahnya dikremasi tanpa seizin keluarga.
Kasus ini menjadi simbol nyata kelalaian otoritas dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM), khususnya terhadap hak kebebasan beragama dan penghormatan terhadap martabat manusia.
“Kasus ini bukan hanya soal kesalahan administratif. Ini menyentuh ranah hak asasi manusia, karena menyangkut penghormatan terhadap keyakinan agama dan martabat seorang manusia, bahkan setelah ia meninggal dunia,” ujar Aznil Tan, Direktur Eksekutif Migrant Watch (20/10/2025).
Aznil menilai, proses kremasi tanpa izin keluarga merupakan bentuk kelalaian negara terhadap hak dasar pekerja migran, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, serta prinsip Konvensi Internasional Perlindungan Hak Semua Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya (1990).
Pasal 1 Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
Pasal 18. Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama; dalam hal ini termasuk kebebasan berganti agama atau kepercayaan, dengan kebebasan untuk menyatakan agama atau kepercayaann dengan cara mengajarkannya, melakukannya, beribadat dan mentaatinya, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun sendiri.
Aznil menegaskan bahwa penghormatan terhadap pekerja migran tidak berhenti pada saat mereka meninggal dunia. Negara pengirim dan penerima tenaga kerja memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk memastikan martabat setiap manusia tetap dijaga tanpa memandang asal negara, ras, maupun agama.
“Kami mendesak Presiden Korea Selatan untuk menyampaikan permintaan maaf resmi kepada keluarga korban dan rakyat Indonesia, sebagai bentuk tanggung jawab moral negara, serta memimpin evaluasi terhadap sistem identifikasi jenazah asing agar menghormati nilai agama dan budaya,” tegas aktivis 98 sekaligus Direktur Eksekutif Migrant Watch.
Menurut laporan JTBC Korea Selatan, Gilang merupakan salah satu dari lima pekerja migran Indonesia yang hilang setelah insiden kebakaran kapal di perairan Buan, Jeolla Utara, pada Februari 2025.
Tiga bulan kemudian jasadnya ditemukan di laut dekat Boryeong, namun karena proses identifikasi DNA yang terlambat, jenazah sempat dikategorikan sebagai “tidak beridentitas” dan dikremasi oleh pihak berwenang sebelum hasil identifikasi keluar.
Keluarga korban di Pemalang menolak menerima abu jenazah karena agama Islam melarang keras praktik kremasi. Mereka kini menunjuk pengacara di Korea Selatan untuk menuntut keadilan.
Berdasarkan pasal 27 ayat (2) huruf (c) Undang Undang No. 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, telah mengatur perihal pemulangan jenazah. Aturannya Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) harus memulangkan jenazah dan menanggung biaya pemulangan tersebut, termasuk biaya pemakamannya.













