Menu

Mode Gelap
Terjebak di Kamboja: Kisah Pilu Elinda, PMI Bogor Kelaparan dan Ingin Bunuh Diri Hari Pelaut Sedunia 2026: Menjalankan Perdagangan Dunia, Menanggung Risiko, Menunggu Kepastian Hukum Agus Gia Apresiasi Konsuler KBRI Amman Pantau Kondisi PMI Sukabumi Korban Trafficking Beban Biaya Perawatan Rp1,3 Miliar, Nurlani Akhirnya Diselamatkan Solidaritas Buruh Lintas Negara Anggota DPR Cellica Nurrachadiana Desak Disnaker Karawang Cegah Penempatan Non Prosedural Indonesia-Jerman Teken LoI Peningkatan Kapasitas CPMI Sektor Kesehatan dan Teknologi Tinggi

Berita

Jarnas Anti TPPO dan PBM Akan Pulangkan PMI dari Kamboja

badge-check


					Jarnas Anti TPPO dan PBM Akan Pulangkan PMI dari Kamboja Perbesar

Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (Jarnas ATPPO) dan Persatuan Buruh Migran (PBM) akan memulangkan Muklas (21) Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Sunter Jakarta Utara dari Phnom Penh Kamboja.

Salah seorang aktivis Jarnas ATPPO, Suster Kristina Fansiska, menginformasikan melalui keterangan tertulis pada Rabu, 18 Maret 2026.

Menurutnya, besok Muklas akan naik pesawat Air Asia secara langsung dari Bandara Phnom Penh Kamboja menuju Bandara Soetta.

“Doakan, semoga perjalanannya lancar tanpa kendala,” harapnya.

Salah seorang keluarga, Anita, menyampaikan informasi terkini terkait pesiapan pemulangan Muklas besok, Kamis, 19 Maret 2026. Semua persiapan sudah oke.

Persiapan Pemulangan

“Tadi saya sudah tanyakan apakah sudah boarding pass? Dia menjawab sudah. Saya juga minta dia ada di bandara 1 jam sebelum pesawat take off dan dia bilang iya,” jelas Anita

Selain itu, Anita juga sudah merencanakan penjemputannya sejak 11 Maret 2026 lalu. Memastikan orang tua dan keluarga menjemputnya di Bandara Soetta.

“Bahkan akan mendokumentasikannya juga,” tegasnya.

Penawaran Kerja Luar Negeri: Gaji 2 Kali UMP Jakarta

Berdasarkan kronologi yang dicatat oleh Persatuan Buruh Migran, setelah lulus Sekolah Menengah Kejuruan, pada Mei 2025. Muklas sempat nganggur selama kurang lebih 3 bulan. Kemudian seorang kenalannya menjanjikan bekerja sebagai operator komputer di Filipina. Dengan gaji yang dua kali lebih besar dari UMK Jakarta. Muklas tertarik dengan tawaran tersebut.

Namun ada yang agak aneh dengan perekrut tersebut. Perekrutnya ini tidak mau berkenalan apalagi bertemu dengan Pak Nurdin (63) orang tuanya Muklas.

Perekrut Memberangkatkan ke Kamboja, Bukan ke Filipina

Pada September 2025, Perekrut memberangkatkan ke Kamboja, bukan ke Filipina sebagaimana janjinya. Sesampai di Kamboja, dia harus bekerja di perusahaan penipuan online (online scam). Muklas yang tidak pernah punya pengalaman menipu, merasa kesulitan menjalankan perintah bos perusahaanya. Sehingga tidak heran jika perintah bosnya tidak pernah mencapai target.

Sanksi Tidak Memenuhi Target Dipukul Pakai Rotan atau Disetrum

Aturan perusahaan, jika tidak mencapai target maka akan dihukum dengan dua jenis hukuman, yaitu disetrum atau dipukul pakai rotan. Muklas menerima konsekwensi, dia memilih dipukul pakai rotan. Hampir setiap bulan, Muklas dipukul pakai rotan.

Beruntung pada Rabu, 7 Januari 2026, Chen Zhi (38) pendiri Prince Holding Group ditangkap otoritas Kamboja dan kemudian diekstradisi ke China. Perusahaan-perusahaan di bawah Prince Holding dibubarkan.

Pada 16 Februari 2026, Muklas dan ribuan WNI mengadu ke KBRI Pnom Penh. Sayangnya dia tidak tinggal di shelter KBRI. Dia tinggal di sebuah penginapan.  Dia kerap mendapat ancaman teman kerjanya yang lebih senior. Dia tidak boleh membocorkan nama perusahaan dan alamatnya, jika bocor dia akan dibunuh, termasuk keluarganya yang tinggal di Jakarta.

Selama itu dia sering meminta uang kepada orang tuanya. Setiap dua hari sekali orang tuanya mentransfer sebanyak  Rp400 ribu untuk makan dia dan kawan-kawannya. Lama-lama orang tuanya, Nurdin (63), tidak sanggup memenuhi kebutuhan Muklas bersama teman-temannya.

Baca Lainnya

Terjebak di Kamboja: Kisah Pilu Elinda, PMI Bogor Kelaparan dan Ingin Bunuh Diri

23 Juni 2026 - 15:46 WIB

Hari Pelaut Sedunia 2026: Menjalankan Perdagangan Dunia, Menanggung Risiko, Menunggu Kepastian Hukum

23 Juni 2026 - 10:20 WIB

Agus Gia Apresiasi Konsuler KBRI Amman Pantau Kondisi PMI Sukabumi Korban Trafficking

22 Juni 2026 - 10:18 WIB

Beban Biaya Perawatan Rp1,3 Miliar, Nurlani Akhirnya Diselamatkan Solidaritas Buruh Lintas Negara

20 Juni 2026 - 17:38 WIB

Anggota DPR Cellica Nurrachadiana Desak Disnaker Karawang Cegah Penempatan Non Prosedural

19 Juni 2026 - 09:50 WIB

Trending di Berita