Jakarta – Dialog sosial antara Pimpinan Pusat Asosiasi Perusahaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (Aspataki) dan pegiat Organisasi Pekerja Migran Indonesia (PMI) menghasilkan poin-poin penting.
Dialog informal yang dilaksanakan pada Selasa, 27 Januari 2026 di Restoran Al Jazirah Jakarta Pusat itu, poin terpentingnya adalah pemerintah ditantang untuk memberantas penempatan ilegal dan membuka jalur penempatan legal bagi PMI.
Ketua Umum Federasi Buruh Migran Nusantara (Fbuminu), Ali Nurdin, menegaskan bahwa praktik penempatan ilegal telah berlangsung puluhan tahun tanpa pengawasan dan penegakkan hukum yang serius.
Menurut Ali, kebijakan ini seperti anak-anak mengemut permen gulali: tidak dilepehin dan juga tidak ditelan.
“Tapi manisnya dirasakan terus,” sindirnya.
Wakil Ketua Buruh Migran Indonesia Saudi Arabia (BMI SA), Eko Yulianto, mempertanyakan kenapa usulan pembukaan jalur resmi, yang legal, tidak pernah ditanggapi. Gagal maning, gagal maning.
“Padahal usulan sudah dipenuhi, seperti kenaikan gaji dari 1200 ke 2000 Riyal atau setara Rp9 juta disepakati pemerintah Arab Saudi,” katanya.
Menurut Eko, situasi gagal maning, gagal maning ini menjadi sindiran tajam di tengah masyarakat adanya skema penempatan kelima, yaitu skema penempatan non prosedural ke Timur Tengah.
Sementara Ketua Umum Aspataki, Saiful Mashud, mengaku kesulitan mengikuti cara perbikir pemerintah: membiarkan penempatan ilegal dan tidak mau membuka jalur legal.
Ibarat lalu lintas, pemerintah memberikan akses jalan tol kepada pelaku penempatan ilegal, sementara Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang resmi, harus melalui jalanan umum yang banyak hambatan dan pungli.
“Padahal, P3MI modalnya Rp6,5 miliar,” jelasnya
Ditambah lagi wacana pemerintah akan menaikkan deposito dari Rp1,5 miliar menjadi Rp3 miliar. Terhadap wacana ini. Saiful mengingatkan bahwa berdasakan Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 83/PUU/X/V/2019 itu bersifat final dan mengikat, telah menetapkan deposito sebesar Rp1,5 miliar.
Dalam situasi keputusasaan itu, Saiful mengusulkan agar pemerintah memaksimalkan dan memperluas skema Penempatan Perseorangan.
“Maksudnya, jangan namggung-nanggung, buka seluas-luasnya. Selain itu PMI Perseorangan tidak hanya bekerja pada majikan berbadan hukum saja, tapi juga pada perseorangan. Dengan begitu, target pemerintah menempatkan 500 ribu PMI dapat tercapai,” jelasnya.
Lebih kanjut Saiful menjelaskan untuk memperluas penempatan perseorangan, pasal 63 Undang Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI) itu berubah menjadi, PMI Perseorangan dapat bekerja ke luar negeri pada Pemberi Kerja berbadan hukum dan perseorangan.
Sekjen Aspataki Filius menambahkan jika Indonesia harus berani bersaing dengan negara-negara berkembang lainnya yang menerapkan kebijakan migrasi dalam pembangunan negaranya. Seperti Uzbekistan yang menyubsidi anggaran pelatihan dan tiket perjalanan. Jika pemerintah tidak melakukan hal yang sama, dapat dipastikan akan kalah oleh pendatang baru. Target 500 ribu tidak akan tercapai.
Menurut penilaian Ketua Umum Persatuan Buruh Migran, pemerintah hingga saat ini belum berhasil menjalankan amanat Undang-Undang terkait pendidikan dan pelatihan. Pasal 39, 40, dan 41 UU PPMI yang mengatur kewajiban pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota untuk melaksanakan pelatihan. Namun, kenyataannya calon PMI harus membayar sendiri ke lembaga swasta.
“Akibatnya biaya penempatan menjadi mahal. Sementara UU PPMI mengatur PMI tidak boleh dibebani biaya,” tambahnya
Oleh karena itu tambahnya, pemerintah harus mengatur ulang tata kelolanya, Pemerintah Pusat dan Provinsi mengalokasikan anggaran pendidikan dan pelatihan. Pemerintah Kabupaten/Kota melaksanakan pendidikan pelatihan bagi CPMI. Seperti kebijakan Alokasi Dana Desa untuk pembangunan di kampung-kampung.
Ketua Umum Angkatan Muda Bima Indonesia (Ambi), Yusri Albima, melanjutkan jika kegagalan tersebut berdampak pada pengkambing hitaman perusahaan penempatan dengan tuduhan melakukan over charging.
“Selain karena gagal memberikan pelatihan gratis kepada CPMI, over charging itu terjadi karena kegagalan pemerintah dalam membuat Bilateral Agreemant dengan memasukkan prinsip majikan membayar atau The employer pays prinsciple, sesuai dengan ketentuan konvensi internasional” tegasnya.
Selain itu, Yusri juga juga menuding pemerintah seperti “berbisnis” dalam penerbitan sertifikat keterampilan. Sertifikat hanya berlaku enam bulan. Sehingga calon PMI yang belum berangkat harus mengulang uji kompetensi. Kebijakan ini kemudian memunculkan pertanyaan mendasar, apakah keterampilan manusia ada masa daluwarsanya.








