Jakarta – Nasib buruk dialami oleh Siti (35) seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jakarta Selatan yang bekerja di Abu Dhabi Uni Emirat Arab (UEA). Pasalnya setelah kabur dari majikannya dia dijual oleh PMI Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada mafia prostitusi sebesar Rp 35 juta.
Menurut kakak kandungnya Yanti (37), Siti kabur dari rumah majikannya pada tanggal 5 Desember 2025. Alasannya karena takut dijadikan tersangka pada kasus penganiayaan anak kembar majikan yang dilakukan oleh Pekerja Migran Filipina.
Meski Siti tidak ikut menganiaya, karena dua hari diinterograsi oleh polisi, dia ketakutan dan ingin kabur untuk mencari pekerjaan lainnya.
Nahasnya, setelah sampai di kontrakan PMI NTT, Siti yang awalnya ditawari pekerjaan Cleaning Service, malah dijual kepada mafia prostitusi dan dipaksa menjadi Pekerja Seks Komersial di sebuah Ruko di Jalan Al Musaffa Abu Dhabi UEA.
Oleh karena itu Yanti memohon kepada Kementerian Luar Negeri dan KBRI Abu Dhabi agar segera mengevakuasi dari ruko tersebut.
“Saya mohon kepada bapak Menteri, bapak Duta Besar Abu Dhabi untuk mengevakuasi adik saya dari Ruko tersebut,” pintanya pada Senin, 22 Desember 2024 di ruang pengaduan Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonsia Kementerian Luar Negeri di Jalan Taman Pejambon No. 6 Jakarta Pusat.
Diteruskan, Yanti merasa kasihan terhadap adiknya karena dia menjadi orang tua tunggal, menjadi tulang punggung ketiga anaknya yang masih membutuhkan nafkahnya.
“Karena, bapaknya sudah tidak peduli kepada ketiga anaknya,” jelasnya.
Lebih lanjut Yanti menjelaskan jika keberangkatan Siti ke Abu Dhabi merupakan yang kedua kalinya. Setelah sebelumnya sukses sampai dua tahun.
“Niatnya, keberangkatan kedua ini dia kumpulkan duitnya untuk membangun rumah sendiri,” jelasnya lagi.
Sementara itu menurut Ketua Umum Persatuan Buruh Migran (PBMI) Pusat mengatakan jika proses penempatan Siti dilakukan secara unprosedur oleh pengusaha travel bernama Dewi.
“Karena yang penempatan PRT Migran ke Abu Dhabi Uni Emirat Arab sampai saat ini masih dinyatakan tertutup, kedua penempatannya dilakukan oleh orang perseorangan, dan dokumennya juga tidak lengkap. Ini semua ada pidanya,” ungkap Anwar Ma’arif
Diteruskan, dari data share location yang sempat dikirim oleh Siti pada tanggal 13 Desember 2025, Ruko tempat prostitusi dapat identifikasi yaitu di Ruko bekas Bengkel perbaikan Air Conditioner (AC) di Jalan Al Musaffah. Ruko tersebut dekat juga dengan Ruko perusahaan jasa pengiriman bernama Atlas. Ruko ini tidak jauh dari pelabuhan. Dan Ruko ini juga jaraknya hanya 20 menit dari KBRI Abu Dhabi.
“Saya atas nama Persatuan Buruh Migran memohon kepada Kementerian Luar Negeri dan Dubes Abu Dhabi agar segera mengevakuasi Siti dari Ruko tersebut,” pungkasnya.








