Menu

Mode Gelap
IOM Indonesia Akan Gelar Pelatihan Perekrutan Adil dan Etis untuk Organisasi Masyarakat Sipil Waketum Apjati Maria Ginting: Kritik Keras Lambannya Birokrasi Penempatan PMI Ketum Aspataki Saiful Mashud: Dorong Pemerintah Maksimalkan Skema Penempatan Perseorangan Tempatkan PRT ke Arab Saudi, Kementerian P2MI Jatuhkan Sanksi PT Setia Mulia Kridatama Tim Nusantara Raih Runner Up di Turnamen Bola Voli Super Dome Jeddah Arab Saudi Kementerian P2MI Cabut Izin Tiga Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Bekasi

Berita

PBM Apresiasi Tim KDM Berupaya Pulangkan Edah PMI Karawang Dari Jeddah

badge-check


					PBM Apresiasi Tim KDM Berupaya Pulangkan Edah PMI Karawang Dari Jeddah Perbesar

Ketua Umum Persatuan Buruh Migran Anwar Ma’arif mengapresiasi Tim Kang Dedi Mulyadi (KDM) yang akan berupaya memulangkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Edah Binti Mukrodi (42) yang mengalami masalah tidak bisa dipulangkan dari Arab Saudi.

Hal itu disampaikan usai menerima informasi dari Hamimah salah seorang keluarga Edah yang telah memenuhi undangan dari Tim KDM di Karawang kemarin 17 Oktober 2025 melalui whatsap.

Dari penjelasan keluarga Edah juga didapatkan informasi jika Tim KDM sangat responsif dan gambalang dalam menyelesaikan masalah. Berbeda dengan pelayanan pemerintah lainnya yang dinilai mbulet. Seperti layanan dari Pemkab Karawang dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI).

Terkait dengan masalah kepulangan, TIM KDM akan menggalang dana untuk membayar denda sebesar 5000 Riyal atau setara dengan Rp 22 juta. Sementara untuk masalah penempatan ilegalnya akan diselesaikan secara hukum oleh Pengacara yang ditunjuk oleh Tim KDM,” katanya.  

Edah (42) adalah seorang PMI asal Dusun Banteng Ompong RT 017/005 Desa Cikarang Kecamatan Cilamaya Wetan. Dia direkrut dan ditempatkan secara ilegal ke Arab Saudi oleh tetangganya bernama H. Syarif pada 7 Mei 2023.  

Disana dia dipekerjakan sebagai Pekerja Rumah Tangga oleh Agensi Babah Arrasyid dengan kontrak-kontrak pendek. Di majikan pertama bekerja selama satu bulan. Di majikan kedua bekerja selama satu minggu. Dan di majikan ketiga hanya bekerja selama tiga hasir karena ada pelecehan seksual. Karena itu dia kabur dari majikan terakhirnya itu.

Setelah itu ditampung lagi oleh Agensi Babah Arrasyid. Di penampungan itu dia mengalami berbagai kekerasan fisik dan psikis seperti dipukul dengan tas, dikurung dalam ruangan di lantai dua, dan dikasih makan satu kali dalam sehari. Minumnya juga tidak layak. Karena harus minum air keran.

Tidak tahan dengan perlakuan tersebut, akhirnya dia kabur mencari pertolongan. Hampir satu bulan terlunta-lunta di jalanan. Untuk menghindari kekerasan seksual, dia mengotori pakaian dan tubuhnya dengan tanah. Sehingga terlihat seperti orang gila.

 Berdasakan surat Nomor 15440/PK/09/2025/68 Dirjen Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri pada tanggal 30 September 2025. Perihal perkembangan penanganan kasus WNI a.n Edah Binti Mukrodi di Arab Saudi dijelaskan sebagai berikut:

Edah bt Mukrodah saat ini berada di shelter KJRI Jeddah dalam kondisi sehat dan memperoleh pendampingan serta pelindungan penuh dari Perwakilan RI. Sebelumnya, pada bulan Maret 2025, yang bersangkutan berhasil dijemput oleh Tim Satuan Tugas KJRI Jeddah dari wilayah Khamis Mushayt, yang terletak sekitar 900 kilometer di sebelah selatan Kota Jeddah.

Upaya pemulangan Sdri. Edah bt Mukrodah telah secara aktif dilakukan oleh KJRI Jeddah. Namun demikian, proses tersebut mengalami kendala akibat masalah keimigrasian, khususnya karena terdapat status larangan keluar (cekal) yang dikenakan oleh otoritas setempat menyusul adanya laporan dari pihak pengguna jasa (syarikah).

Pihak Syarikah Bab Al-Rasyed telah melaporkan bahwa Sdri. Edah bt Mukrodah memiliki kewajiban finansial sebesar 16 ribu Riyal. Namun, berdasarkan keterangan Sdri. Edah bt Mukrodi kepada Perwakilan RI, yang bersangkutan tidak pernah memiliki utang tersebut. Dugaan sementara menunjukkan bahwa laporan utang tersebut berpotensi merupakan bentuk kompensasi sepihak dari pihak syarikah atas dugaan kerugian yang ditimbulkan akibat yang bersangkutan meninggalkan tempat kerja.

Tim KJRI Jeddah telah melakukan dialog langsung dengan pihak Syarikah Bab Al-Rasyed, termasuk dengan pemilik perusahaan, untuk menegosiasikan besaran tuntutan. Dalam pertemuan tersebut, telah dicapai kesepakatan untuk mengurangi nilainya menjadi 8 ribu Riyal atau setara dengan Rp 36 juta. Hasil negosiasi ini telah dikomunikasikan kepada Sdri. Edah bt Mukrodi dan keluarga, termasuk kepada Bapak Entis Sutisna selaku kakak ipar yang bersangkutan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penanganan dan Pelindungan Warga Negara Indonesia di Luar Negeri, Kementerian Luar Negeri memandang bahwa pemenuhan kewajiban finansial yang timbul dalam kasus ini agar dibebankan kepada pihak yang bertanggung jawab, termasuk sponsor atau agensi yang telah memberangkatkan Sdri. Edah bt Mukrodah. Bentuk tanggung jawab tersebut termasuk, namun tidak terbatas pada pemenuhan kewajiban finansial terkait proses pemulangan dan penyelesaian status keimigrasian Sdri. Edah di Arab Saudi.

Baca Lainnya

IOM Indonesia Akan Gelar Pelatihan Perekrutan Adil dan Etis untuk Organisasi Masyarakat Sipil

6 Februari 2026 - 21:37 WIB

Waketum Apjati Maria Ginting: Kritik Keras Lambannya Birokrasi Penempatan PMI

5 Februari 2026 - 10:03 WIB

Ketum Aspataki Saiful Mashud: Dorong Pemerintah Maksimalkan Skema Penempatan Perseorangan

4 Februari 2026 - 17:37 WIB

Tim Nusantara Raih Runner Up di Turnamen Bola Voli Super Dome Jeddah Arab Saudi

3 Februari 2026 - 14:29 WIB

Kementerian P2MI Cabut Izin Tiga Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Bekasi

2 Februari 2026 - 17:54 WIB

Trending di Berita