Mencermati maraknya pernyataan-pernyataan pejabat negara dan sejumlah figur publik yang menyesatkan opini publik dengan menggeneralisasi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja sebagai pelaku kejahatan penipuan daring yang dilakukan secara sadar. Demikian disampaikan oleh Direktur Eksekutif Migrant Watch Aznil Tan melalui pernyataan sikap resminya pada Kamis, 29 Januari 2026.
Menurut Anil, narasi yang menyederhanakan korban perdagangan manusia sebagai pelaku kriminal bukan hanya keliru secara faktual, tetapi juga berbahaya secara hukum, etika, dan kebijakan publik.
“Pandangan semacam ini mengabaikan realitas kerja paksa, ancaman, penyitaan dokumen, serta eksploitasi sistemik yang dialami para pekerja Indonesia di pusat-pusat penipuan daring dan judi online lintas negara,” ujarnya
Diteruskan, pernyataan-pernyataan tersebut berpotensi mengkriminalisasi korban, melemahkan upaya pembongkaran kejahatan terorganisir, serta mengaburkan tanggung jawab negara dalam menjalankan mandat konstitusional untuk melindungi warga negara Indonesia, di mana pun mereka berada.
“Migrant Watch menegaskan bahwa penanganan kasus penipuan daring lintas negara (online scam dan judi online) yang beroperasi dari Kamboja dan kawasan Asia Tenggara harus diarahkan pada pelaku utama kejahatan, bukan pada pekerja operator (admin) yang berada dalam kondisi kerja paksa dan eksploitasi,” katanya
Kejahatan penipuan daring bukan kejahatan individual, melainkan kejahatan terorganisir lintas negara yang dijalankan melalui struktur hierarkis yang jelas.
Di lapisan inti terdapat pengendali aliran dana, pemilik modal, pemilik dan pengelola properti, serta jaringan perekrutan tenaga kerja yang menjalankan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) secara sistematis.
Sebaliknya, di lapisan terbawah terdapat para operator (admin) yang dalam banyak kasus direkrut melalui penipuan kerja, dibawa ke luar negeri, paspornya disita, kebebasannya dibatasi, dan dipaksa bekerja di bawah ancaman fisik maupun psikologis.
“Menyamakan posisi mereka dengan pelaku utama adalah kesalahan serius dalam membaca struktur kejahatan,” terangnya
Oleh karena itu, Migrant Watch menilai bahwa kriminalisasi terhadap operator (admin) atau pekerja lapisan terbawah justru mengaburkan pelaku utama, sekaligus melemahkan upaya pembongkaran kejahatan terorganisir.
“Pendekatan ini tidak hanya keliru secara hukum dan etika, tetapi juga kontraproduktif terhadap tujuan pemberantasan TPPO dan TPPU,” tandas Aznil.
Kerugian Indonesia Sangat Besar
Migrant Watch mengingatkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang paling dirugikan oleh kejahatan penipuan daring lintas negara ini.
Kerugian tersebut tidak hanya bersifat finansial—yang nilainya mencapai triliunan rupiah setiap tahun akibat penipuan investasi, judi online, dan scam digital—tetapi juga kerugian kemanusiaan dan sosial dalam bentuk:
- ribuan warga negara Indonesia yang menjadi korban perdagangan orang dan kerja paksa;
- rusaknya kepercayaan publik terhadap sistem keuangan dan ekonomi digital;
- beban sosial dan psikologis jangka panjang bagi korban dan keluarganya, serta kerusakan reputasi Indonesia di mata internasional sebagai negara asal korban dan sekaligus pasar penipuan.
Ironisnya, menurut Aznilm berbagai temuan juga menunjukkan bahwa sebagian pelaku utama, pengendali dana, dan pemilik jaringan penipuan daring justru memiliki keterkaitan dengan Indonesia, baik melalui kepemilikan modal, rekening, aset, maupun jaringan bisnis.
Fakta ini menuntut keberanian negara untuk menindak aktor utama tanpa pandang bulu, bukan justru mengkriminalisasi korban.
Fokus Penegakan Hukum Harus Diarahkan ke Akar Kejahatan
Lebih dalam Migrant Watch menjelaskan bahwa pemberantasan penipuan daring hanya akan efektif apabila negara: memburu pengendali aliran dana dan pencucian uang (TPPU), menelusuri dan menyita aset, properti, dan rekening hasil kejahatan, membongkar jaringan perekrutan dan perdagangan manusia (TPPO), serta memastikan perlindungan dan non-kriminalisasi korban.
Sebaliknya, apabila negara memilih jalan mudah dengan mengkriminalisasi operator atau admin, maka muncul pertanyaan serius: apakah negara sedang menegakkan hukum, atau justru menutup mata terhadap pelaku utama yang memiliki kekuatan ekonomi dan jaringan kekuasaan?
“Pendekatan yang salah sasaran bukan hanya gagal melindungi korban, tetapi juga memberi ruang aman bagi sindikat untuk terus beroperasi.” tegasnya
Oleh karenanya Migrant Watch menyerukan agar negara:
- Menghentikan narasi kriminalisasi terhadap korban TPPO,
- Memastikan pendekatan berbasis korban (victim-centered approach),
- Memfokuskan penegakan hukum pada pelaku utama TPPO dan TPPU,
Menakhiri siaran persnya, Aznil menyerukan agar mengejar pengendali dana, pemilik properti, dan jaringan sindikat, termasuk yang berkedudukan di Indonesia. Keberhasilan negara tidak diukur dari banyaknya pekerja yang ditangkap, tetapi dari sejauh mana struktur bisnis kejahatan dihancurkan dan pelaku utama benar-benar dihukum. Jika negara keliru menempatkan sasaran, maka yang terjadi bukan keadilan—melainkan pengulangan tragedi yang sama, dengan korban yang terus bertambah.








